Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
Abd. Halik Alias Daeng Halik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2151/P.5.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abd. Halik Alias Daeng Halik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia terdakwa Abd. Halik alias Daeng Halik pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 00.30 wita dan pada sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi yang terletak di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato dan bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Wonggarasi Timur, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

    

                 Berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 22.00 wita korban Kartini Landjani sedang tidur dirumahnya yang beralamat di Desa Huyula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato yang mana pada saat itu korban mendengar suara ketukan pintu dari luar kamarnya kemudian korban bertanya siapa yang mengetuk pintu tersebut namun tidak ada jawaban dari luar kamarnya dan pintu kamar korban kembali diketuk dari luar, mengetahui hal tersebut korban beranjak dari tempat tidurnya dan membuka pintu kamarnya dan setelah pintu terbuka korban melihat terdakwa sedang berdiri didepan pintu. Bahwa setelah pintu dibuka oleh korban kemudian terdakwa mengatakan “bagus” sambil mengacungkan jempol kanannya kepada korban, lalu korban menjawab “apanya yang bagus”, setelah itu korban keluar dari dalam kamarnya, dan pada saat korban keluar dari kamar lalu terdakwa masuk kedalam kamar korban dan mengambil handphone milik korban yang mana handphone tersebut terletak dirak tempat tidur korban, kemudian terdakwa keluar dari kamar korban dan langsung menuju ke ruang tempat makan dan disusul oleh korban;

                 Bahwa kemudian pada saat di ruang tempat makan terdakwa mengajak korban untuk mengantarkan motor dengan mengatakan “ayo kita antar motornya orang” lalu dijawab oleh korban “tunggu saya mo cari kunci dulu” dan pada saat korban sedang mencari kunci motor miliknya terdakwa berjalan kearah pintu keluar melalui dapur, dan kemudian datang saksi Mukhamad Taufiq keluar dari dalam kamar dan menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban, setelah itu korban berpamitan kepada saksi Mukhamad Taufiq karena diajak terdakwa pergi. Bahwa setelah itu korban keluar dari rumah dan terdakwa sudah menghidupkan motornya, bahwa kemudian terdakwa berjalan mendahului korban dengan mengendarai motornya dan disusul oleh korban dari belakang dan keduanya berjalan meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing. Bahwa sesampainya di Desa Motolohu Selatan korban sudah tidak melihat keberadaan terdakwa, kemudian saat melintasi sebuah masjid korban melirik kearah masjid tersebut dan melihat terdakwa yang sedang duduk diatas motornya yang ia parkirkan disekitar masjid tersebut, dan korban memberhentikan motornya didepan masjid lalu korban bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “kenapa motormu rusak ?” dan terdakwa menjawab “kenapa kamu lama, kamu tidak mau ikut ?” lalu dijawab lagi oleh korban “kenapa saya tidak mau ikut, saya sudah jalan”. Bahwa kemudian korban melanjutkan perjalanannya dan diikuti oleh terdakwa dari arah belakang, lalu ketika sudah berada dijalan trans Sulawesi yang berada di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato terdakwa mendahului korban dan langsung menghalangi motor korban sehingga pada saat itu korban langsung menghentikan motornya lalu terdakwa turun dari motornya dan berjalan mendekati korban, bahwa ketika terdakwa mendekati korban dirinya langsung memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang sedang menggenggam handphone milik korban, yang mana pukulan terdakwa tersebut mengenai pipi sebelah kiri korban dan mengenai mulur sebelah kiri korban, dan pada saat terdakwa melakukan pemukulan tersebut korban sempat mendengar perkataan terdakwa yang mengatakan “ini yang kamu mau ? kamu mau jalan tidak” dan korban menjawab “jalan”. Bahwa kemudian korban dan terdakwa melanjutkan perjalannya menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Wonggarasi Timur, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato;

                 Bahwa sesampainya dirumah milik terdakwa, korban langsung memarkirkan motornya dan melihat terdakwa sudah berjalan naik kerumah dan langsung duduk dibangku yang berada didepan rumah tersebut, kemudian korban langsung berjalan menuju terdakwa dan korban duduk diatas meja yang berada disamping sebelah kiri terdakwa yang sementara duduk dibangku. Bahwa pada saat keduanya duduk terdakwa berkata kepada korban dengan mengatakan “saya kasih keluar teripangmu” mendengar hal tersebut korban hanya diam, lalu tiba-tiba terdakwa berdiri dan langsung memukul korban dengan tangannya secara terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pelipis sebelah kiri korban lalu korban merasakan darah keluar dari pelipis kirinya dan langsung memegang pelipisnya sambil mengatakan “pak saya luka” lalu terdakwa menjawab “bu kena cincin” bahwa pada saat itu korban sedang memakai cincin yang dipakai jari manis tangan kanannya, setelah itu terdakwa langsung duduk kembali lalu korban merangkul terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengobati lukanya, bahwa pada saat korban merangkul terdakwa korban merasakan ada pisau yang terselip dicelana bagian pinggang sebelah kiri terdakwa dan kemudian keduanya masuk kedalam rumah untuk mengobati luka korban tersebut;

                 Bahwa berdasarkan surat visum et repertum nomor : 045.2/VER/RSUD-BP/94/XI/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua dan ditandatangani oleh dr. Piri Wulan E. Paulien selaku dokter pemeriksa tertanggal 21 November 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien Kartini Landjani (korban) yang mana dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah luka yang sudah megering pada daerah dahi sebelah kiri dengan ukuran 2cmx0,5cm (dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter) mengakibatkan kerusakan kulit yang mana luka tersebut disebabkan karena adanya trauma tumpul.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya