| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.B/2026/PN Mar | 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H. 2.Miftahul Jannah, S.H. 3.Daniel Brando Makalew, S.H 4.FAADHILAH FARIDAH, S.H. 5.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H. |
ZUBAIR NOHO alias WANDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.B/2026/PN Mar | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-677/P.5.14/Eoh.2/03/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa ZUBAIR NOHO alias WANDA, pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 21.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato tepatnya di NOLS SALON, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------ -----Bahwa Terdakwa ZUBAIR NOHO alias WANDA pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal ketika seorang pelanggan yang tidak diketahui identitasnya datang ke NOLS Salon yang merupakan tempat Terdakwa dan Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN bekerja, untuk melakukan pengecatan rambut (pirang). Pada saat hendak melakukan pembayaran, terjadi kesalahpahaman antara Terdakwa dengan Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN yang bertugas sebagai kasir, dimana Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN menyampaikan biaya pengecatan rambut (pirang) tersebut yakni sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pemilik salon, kemudian Terdakwa merasa keberatan dan menegur saksi korban bahwa harga pengecatan rambut tersebut adalah sebesar Rp. 250.000,00- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN terus menyahut kemudian terjadi adu mulut antara Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN dengan Terdakwa sehingga akhirnya Terdakwa merasa emosi dan mendekati Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN kemudian menampar bagian pipi sebelah kanan Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa mendorong Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN yang saat itu sedang duduk di kursi kasir dengan menggunakan kaki kanannya sehingga menyebabkan Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN terjatuh dari kursi yang sedang di duduki hingga menimpa dus sampah. Kemudian saat Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN berusaha berdiri Terdakwa langsung menendang kursi kasir dan mengenai bagian paha sebelah kanan Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN, setelah itu Terdakwa menarik rambut Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN lalu melempar Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN ke lantai sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan Saksi Korban ISMIYATI TADJOEDIN saat itu merasakan penglihatannya menjadi gelap, pusing, merasa sakit pada bagian punggung leher dan nyeri pada bagian dada, serta mengalami kesulitan untuk bernapas. ---------------------------------------------------- ----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ISMIYATI TADJOEDIN mengalami luka memar sebagaimana pada Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua Nomor: 045.2/VER/RSUD-BP/103/XII/2025 tanggal 28 Desember 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. LISANTI MOHAMAD selaku Dokter Pemeriksa dan dr. HERRI DAVID MUNDUNG, Sp.FM., SH. selaku Supervisi, dengan hasil pemeriksaan:-------- Diagnosis Kerja (ICD Coding): ----------------------------------------------------------------------------- Damage : Luka memar pada daerah kaki sebelah kanan; ------ Penyebab damage langsung : Kerusakan pembuluh darah di bawah kulit; ----------- Penyebab yang mendasari : Luka akibat trauma tumpul; ------------------------------- Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan penganiayaan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 5/Pid.B/2018/PN Mar Tanggal 13 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya pada tanggal 09 April 2018 namun Terdakwa tid ak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana Penganiayaan.----------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
