Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Mar Miftahul Jannah, S.H. FITRIA H. TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-753/P.5.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miftahul Jannah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIA H. TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa Fitria H Tahir bertindak sendiri-sendiri atapun bersama-sama dengan Saksi Nafilah, Saksi Hendriyanto Gani dan saksi Arjon Hamani (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.40 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 bertemepat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato tepatnya di depan Alfamart atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 Saksi Arjon Hamani ingin membeli Narkotika jenis shabu dan mencari informasi terkait tempat yang menyediakan Narkotika janis Shabu. Kemudian Saksi Arjon Hamani mendapatkan informasi dari teman sesama penambang bahwa Saksi Arjon Hamani bisa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Terdakwa Fitria H Tahir. Selanjutnya saksi Arjon Hamani pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Perum Marisa Indah Desa Palopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato untuk membeli Narkotika jenis shabu namun pada saat itu Terdakwa sedang kehabisan stok Narkotika dan Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa hendak memesan dan membeli shabu di wilayah kecamatan Moutong Sulawesi Tengah sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga Saksi Arjon Hamani juga memberitahukan untuk menitip dibelikan Narkotika jenis shabu. Kemudian saksi Arjon Hamani memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 wita Saksi Nafilah yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Terdakwa mendapat perintah dari Terdakwa untuk pergi ke wilayah Kecamatan Moutong tepatnya di Desa Lobu pada Saudara Amrine untuk menjemput Narkotika jenis shabu milik Terdakwa yang sudah dipesan sebelumnya melalui telfon sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi Nafilah pun bersedia menuruti perintah Terdakwa karena Saksi Nafilah sudah 3 (tiga) kali mendapatkan perintah serupa dengan imbalan Narkotika jenis shabu yang dijemput tersebut akan dikonsumsi bersama-sama. Pembelian Pertama seharga Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), pembelian kedua seharga Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan pembelian ketiga seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa sebelum saksi Nafilah berangkat ke wilayah Kecamatan Moutong, Terdakwa biasanya memberikan uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Nafilah untuk dipergunakan membeli bahan bakar sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi Nafilah ke rumah saksi Arjon Hamani untuk mengambil sepeda motor milik saksi Arjon Hamani untuk digunakan ke wilayah Kecamatan Moutong mengambil Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 wita Saksi Nafilah mendatangi pacarnya yaitu Saksi Hendriyanto Gani dan mengajaknya untuk pergi menjemput Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Moutong. Selanjutnya pada hari Selasa pukul 02.30 wita Saksi Hendriyanto Gani dan Saksi Nafilah tiba di wilayah Kecamatan Moutong tepatnya di lokasi tambang yang berada di Desa Lobu dan bertemu dengan Saudara Amrine. Kemudian Saudara Amrine langsung memberikan sebuah paket yang berisikan Narkotika jenis shabu kepada Saksi Nafilah dan Saksi Nafilah memasukkan paket tersebut ke dalam saku celananya. Kemudian Saksi Hendriyanto Gani dan Saksi Nafilah langsung pergi meninggalkan Saudara Amrine menuju rumah orang tua Saksi Nafilah di Desa Taopa Kecamatan Taopa, Sulawesi Tengah untuk beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 03.15 wita Saksi Hendriyanto Gani dan Saksi Nafilah kembali ke Kecamatan Marisa sambil membawa paket Narkotika milik Terdakwa yang telah Saksi Nafilah simpan di dalam dompet kecil berwarna coklat kemudian Saksi Nafilah sembunyikan di dalam saku celananya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.40 wita bertempat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato saksi Wahid, saksi Aqram Z Razak dan saksi Djulkifly Etango yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DM 2273 LH Nomor Rangka MH1JMH215SK210432 yang dikendarai oleh Saksi Nafilah dan Saksi Hendriyanto Gani dan melakukan introgasi terhadap para Saksi. Kemudian dari hasil introgasi ditemukan sebuah dompet kecil warna coklat di dalam saku celana Saksi Nafilah dan setelah dibuka di dalam dompet kecil tersebut terdapat sebuah paket berisi 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian temuan tersebut ditanyakan kepada para Saksi, dan para Saksi mengakui bahwa 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu adalah milik Terdakwa Fitria H Tahir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dihari yang sama, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato berhasil mengamankan Terdakwa di pintu masuk kompleks perumahan Marisa Indah Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dan langsung mempertemukannya dengan Para Saksi hingga Terdakwa sudah tidak bisa mengelak lagi dan mengaku telah menyuruh Saksi Nafilah untuk menjemput Narkotika jenis Shabu miliknya dan Saksi Arjon Hamani di wilayah Kecamatan Moutong dari Saudara Amrine sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato langsung mengamankan Saksi Arjon Hamani di rumahnya di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Selanjutnya petugas langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 ( satu ) buah handpon merek vivo warna biru imei 867472051847732, 1 (satu) buah handpon merek oppo warna biru imei 868852060869695, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DM 2273 LH Nomor Rangka MH1JMH215SK210432 beserta SNTNK dan kunci kontak ke Polres Pohuwato untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0117 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh ketua tim pengujian Fitriana Nur Husain, S. Si., Apt. dengan hasil pengujian sebagai berikut:

 

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih

Tidak ada syarat

Tidak ada pustaka

Organoleptik

Identifikasi Metamphetamin

Positif Metamphetamin

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

 

Kesimpulan: Positif Metamfetamin.

Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan oleh Balai Pom di Gorontalo berdasarkan Berita Acara Penimbangan hari Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 10.09 wita dengan hasil penimbangan berat bersih zat 3.529,23 mg.

 

Sampel Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 4.859,98 mg

Berat wadah + zat = 4.859,98 mg

Berat wadah = 1.330,75 mg

Berat zat = 3.529,23 mg

Wadah + Zat = 206,28 mg

Berat wadah = 118,48 mg

Berat zat       = 87,80 mg

 

Catatan:

berat bersih sampel kepolisian = 3.529,23 mg atau 3,52923 gram

berat sampel untuk pengujian = 87,80 mg atau 0,08780 gram.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.

 

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Fitria H Tahir bertindak sendiri-sendiri atapun bersama-sama dengan Saksi Nafilah, Saksi Hendriyanto Gani dan saksi Arjon Hamani (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.40 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 bertemepat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato tepatnya di depan Alfamart atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 Saksi Arjon Hamani ingin membeli Narkotika jenis shabu dan mencari informasi terkait tempat yang menyediakan Narkotika janis Shabu. Kemudian Saksi Arjon Hamani mendapatkan informasi dari teman sesama penambang bahwa Saksi Arjon Hamani bisa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Terdakwa Fitria H Tahir. Selanjutnya saksi Arjon Hamani pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Perum Marisa Indah Desa Palopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato untuk membeli Narkotika jenis shabu namun pada saat itu Terdakwa sedang kehabisan stok Narkotika dan Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa hendak memesan dan membeli shabu di wilayah kecamatan Moutong Sulawesi Tengah sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga Saksi Arjon Hamani juga memberitahukan untuk menitip dibelikan Narkotika jenis shabu. Kemudian saksi Arjon Hamani memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 wita Saksi Nafilah yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Terdakwa mendapat perintah dari Terdakwa untuk pergi ke wilayah Kecamatan Moutong tepatnya di Desa Lobu pada Saudara Amrine untuk menjemput Narkotika jenis shabu milik Terdakwa yang sudah dipesan sebelumnya melalui telfon sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi Nafilah pun bersedia menuruti perintah Terdakwa karena Saksi Nafilah sudah 3 (tiga) kali mendapatkan perintah serupa dengan imbalan Narkotika jenis shabu yang dijemput tersebut akan dikonsumsi bersama-sama. Pembelian Pertama seharga Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), pembelian kedua seharga Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan pembelian ketiga seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa sebelum saksi Nafilah berangkat ke wilayah Kecamatan Moutong, Terdakwa biasanya memberikan uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Nafilah untuk dipergunakan membeli bahan bakar sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi Nafilah ke rumah saksi Arjon Hamani untuk mengambil sepeda motor milik saksi Arjon Hamani untuk digunakan ke wilayah Kecamatan Moutong mengambil Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 wita Saksi Nafilah mendatangi pacarnya yaitu Saksi Hendriyanto Gani dan mengajaknya untuk pergi menjemput Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Moutong. Selanjutnya pada hari Selasa pukul 02.30 wita para Saksi tiba di wilayah Kecamatan Moutong tepatnya di lokasi tambang yang berada di Desa Lobu dan bertemu dengan Saudara Amrine. Kemudian Saudara Amrine langsung memberikan sebuah paket yang berisikan Narkotika jenis shabu kepada Saksi Nafilah dan Saksi Nafilah memasukkan paket tersebut ke dalam saku celananya. Kemudian para Saksi langsung pergi meninggalkan Saudara Amrine menuju rumah orang tua Saksi Nafilah di Desa Taopa Kecamatan Taopa, Sulawesi Tengah untuk beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 03.15 wita para Saksi kembali ke Kecamatan Marisa sambil membawa paket Narkotika milik Terdakwa yang telah Saksi Nafilah simpan di dalam dompet kecil berwarna coklat kemudian Saksi Nafilah sembunyikan di dalam saku celananya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.40 wita bertempat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato saksi Wahid, saksi Aqram Z Razak dan saksi Djulkifly Etango yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DM 2273 LH Nomor Rangka MH1JMH215SK210432 yang dikendarai oleh Saksi Nafilah dan Saksi Hendriyanto Gani dan melakukan introgasi terhadap para Saksi. Kemudian dari hasil introgasi ditemukan sebuah dompet kecil warna coklat di dalam saku celana Saksi Nafilah dan setelah dibuka di dalam dompet kecil tersebut terdapat sebuah paket berisi 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian temuan tersebut ditanyakan kepada para Saksi, dan para Saksi mengakui bahwa 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu adalah milik Terdakwa Fitria H Tahir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dihari yang sama, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato berhasil mengamankan Terdakwa di pintu masuk kompleks perumahan Marisa Indah Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dan langsung mempertemukannya dengan Para Saksi hingga Terdakwa sudah tidak bisa mengelak lagi dan mengaku telah menyuruh Saksi Nafilah untuk menjemput Narkotika jenis Shabu miliknya dan Saksi Arjon Hamani di wilayah Kecamatan Moutong dari Saudara Amrine sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato langsung mengamankan Saksi Arjon Hamani di rumahnya di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Selanjutnya petugas langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 ( satu ) buah handpon merek vivo warna biru imei 867472051847732, 1 (satu) buah handpon merek oppo warna biru imei 868852060869695, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DM 2273 LH Nomor Rangka MH1JMH215SK210432 beserta SNTNK dan kunci kontak ke Polres Pohuwato untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0117 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh ketua tim pengujian Fitriana Nur Husain, S. Si., Apt. dengan hasil pengujian sebagai berikut:

 

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih

Tidak ada syarat

Tidak ada pustaka

Organoleptik

Identifikasi Metamphetamin

Positif Metamphetamin

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

 

Kesimpulan: Positif Metamfetamin.

Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan oleh Balai Pom di Gorontalo berdasarkan Berita Acara Penimbangan hari Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 10.09 wita dengan hasil penimbangan berat bersih zat 3.529,23 mg.

 

Sampel Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 4.859,98 mg

Berat wadah + zat = 4.859,98 mg

Berat wadah = 1.330,75 mg

Berat zat = 3.529,23 mg

Wadah + Zat = 206,28 mg

Berat wadah = 118,48 mg

Berat zat       = 87,80 mg

 

Catatan:

berat bersih sampel kepolisian = 3.529,23 mg atau 3,52923 gram

berat sampel untuk pengujian = 87,80 mg atau 0,08780 gram.

  • Bahwa Saksi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu.

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana.-------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa Fitria H Tahir bertindak sendiri-sendiri atapun bersama-sama dengan Saksi Nafilah, Saksi Hendriyanto Gani dan saksi Arjon Hamani (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.40 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 bertemepat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato tepatnya di depan Alfamart atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 Saksi Arjon Hamani ingin membeli Narkotika jenis shabu dan mencari informasi terkait tempat yang menyediakan Narkotika janis Shabu. Kemudian Saksi Arjon Hamani mendapatkan informasi dari teman sesama penambang bahwa Saksi Arjon Hamani bisa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Terdakwa Fitria H Tahir. Selanjutnya saksi Arjon Hamani pergi ke rumah Terdakwa yang berada di Perum Marisa Indah Desa Palopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato untuk membeli Narkotika jenis shabu namun pada saat itu Terdakwa sedang kehabisan stok Narkotika dan Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa hendak memesan dan membeli shabu di wilayah kecamatan Moutong Sulawesi Tengah sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga Saksi Arjon Hamani juga memberitahukan untuk menitip dibelikan Narkotika jenis shabu. Kemudian saksi Arjon Hamani memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 wita Saksi Nafilah yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Terdakwa mendapat perintah dari Terdakwa untuk pergi ke wilayah Kecamatan Moutong tepatnya di Desa Lobu pada Saudara Amrine untuk menjemput Narkotika jenis shabu milik Terdakwa yang sudah dipesan sebelumnya melalui telfon sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi Nafilah pun bersedia menuruti perintah Terdakwa karena Saksi Nafilah sudah 3 (tiga) kali mendapatkan perintah serupa dengan imbalan Narkotika jenis shabu yang dijemput tersebut akan dikonsumsi bersama-sama. Pembelian Pertama seharga Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), pembelian kedua seharga Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan pembelian ketiga seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa sebelum saksi Nafilah berangkat ke wilayah Kecamatan Moutong, Terdakwa biasanya memberikan uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Nafilah untuk dipergunakan membeli bahan bakar sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi Nafilah ke rumah saksi Arjon Hamani untuk mengambil sepeda motor milik saksi Arjon Hamani untuk digunakan ke wilayah Kecamatan Moutong mengambil Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 wita Saksi Nafilah mendatangi pacarnya yaitu Saksi Hendriyanto Gani dan mengajaknya untuk pergi menjemput Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Moutong. Selanjutnya pada hari Selasa pukul 02.30 wita para Saksi tiba di wilayah Kecamatan Moutong tepatnya di lokasi tambang yang berada di Desa Lobu dan bertemu dengan Saudara Amrine. Kemudian Saudara Amrine langsung memberikan sebuah paket yang berisikan Narkotika jenis shabu kepada Saksi Nafilah dan Saksi Nafilah memasukkan paket tersebut ke dalam saku celananya. Kemudian para Saksi langsung pergi meninggalkan Saudara Amrine menuju rumah orang tua Saksi Nafilah di Desa Taopa Kecamatan Taopa, Sulawesi Tengah untuk beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 03.15 wita para Saksi kembali ke Kecamatan Marisa sambil membawa paket Narkotika milik Terdakwa yang telah Saksi Nafilah simpan di dalam dompet kecil berwarna coklat kemudian Saksi Nafilah sembunyikan di dalam saku celananya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 05.40 wita bertempat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato saksi Wahid, saksi Aqram Z Razak dan saksi Djulkifly Etango yang merupakan Anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DM 2273 LH Nomor Rangka MH1JMH215SK210432 yang dikendarai oleh Saksi Nafilah dan Saksi Hendriyanto Gani dan melakukan introgasi terhadap para Saksi. Kemudian dari hasil introgasi ditemukan sebuah dompet kecil warna coklat di dalam saku celana Saksi Nafilah dan setelah dibuka di dalam dompet kecil tersebut terdapat sebuah paket berisi 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian temuan tersebut ditanyakan kepada para Saksi, dan para Saksi mengakui bahwa 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu adalah milik Terdakwa Fitria H Tahir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dihari yang sama, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato berhasil mengamankan Terdakwa di pintu masuk kompleks perumahan Marisa Indah Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dan langsung mempertemukannya dengan Para Saksi hingga Terdakwa sudah tidak bisa mengelak lagi dan mengaku telah menyuruh Saksi Nafilah untuk menjemput Narkotika jenis Shabu miliknya dan Saksi Arjon Hamani di wilayah Kecamatan Moutong dari Saudara Amrine sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pohuwato langsung mengamankan Saksi Arjon Hamani di rumahnya di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Selanjutnya petugas langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 ( satu ) buah handpon merek vivo warna biru imei 867472051847732, 1 (satu) buah handpon merek oppo warna biru imei 868852060869695, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DM 2273 LH Nomor Rangka MH1JMH215SK210432 beserta SNTNK dan kunci kontak ke Polres Pohuwato untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0117 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh ketua tim pengujian Fitriana Nur Husain, S. Si., Apt. dengan hasil pengujian sebagai berikut:

 

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih

Tidak ada syarat

Tidak ada pustaka

Organoleptik

Identifikasi Metamphetamin

Positif Metamphetamin

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

 

Kesimpulan: Positif Metamfetamin.

Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan oleh Balai Pom di Gorontalo berdasarkan Berita Acara Penimbangan hari Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 10.09 wita dengan hasil penimbangan berat bersih zat 3.529,23 mg.

 

Sampel Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 4.859,98 mg

Berat wadah + zat = 4.859,98 mg

Berat wadah = 1.330,75 mg

Berat zat = 3.529,23 mg

Wadah + Zat = 206,28 mg

Berat wadah = 118,48 mg

Berat zat       = 87,80 mg

 

Catatan:

berat bersih sampel kepolisian = 3.529,23 mg atau 3,52923 gram

berat sampel untuk pengujian = 87,80 mg atau 0,08780 gram.

  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi Narkotika sejak tahun 2010 dan telah beberapa kali mengonsumsi Narkotika bersama-sama dengan Saksi Hendriyanto Gani dan Saksi Nafilah.
  • Bahwa terhadap Terdakwa Fitria H. Tahir telah dilakukan pemeriksaan urine berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urine Nomor SKHU/37/X/2025/DokkesResPhwt tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. H, Arifin Abubakar, M. Kes dengan kesimpulan pada saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap Sdri Fitria H. Tahir ditemukan tanda-tanda pemakaian Narkoba.
  • Bahwa Saksi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika jenis shabu bagi diri sendiri.

 

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya