Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Mar BRI 1.NORKOLIM
2.SIAMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Mar
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NORKOLIM
2SIAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 262.699.814,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 262,699,814 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Belas Rupiah),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 166,668,247 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah ) ditambah bunga berjalan sebesar 84,469,192, (Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), ditambah rekalkulasi bunga sebesar Rp. 11,562,375 (sebelas juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak