| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ZULFIKAR PANTO, S.H., CPLA | DJAFAR GUAMO, S.E. | | 2 | ZULFIKAR PANTO, S.H., CPLA | Rusia Guamo | | 3 | ZULFIKAR PANTO, S.H., CPLA | Roni Guamo | | 4 | ZULFIKAR PANTO, S.H., CPLA | Muhamad Nawir Thamrin |
|
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00046 seluas 7.892 M?2; (tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan tanah milik Panja R. Guamo
Timur : berbatasan dengan tanah milik Harun Guamo
Selatan : berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi
Barat : berbatasan dengan Tanah Milik Sino Kadili
Adalah Sah milik Para Penggugat
2. Menyatakan seluruh perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II, adalah merupakan Perbuatan Melawah Hukum (PMH).;
3. Menyatakan segala surat-surat kepemilikan dan penguasaan tanah yang telah ditimbulkan atas tanah objek sengketa oleh Para Tergugat dan yang telah dikeluarkan dan disaksikan oleh Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi sebidang tanah seluas 7.892 M?2; milik Alm. Panja R. Guamo/Para Penggugat dengan nilai Rp. 1.380.300.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh tiga tarus ribuh rupiah) secara tanggung renteng;
5. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
6. Memerintahkan Para Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, segera mengosongkan objek sengketa secara suka rela atau dibongkar dengan alat berat dengan bantuan aparat kamanan POLRI;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
8. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan;
9. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ("Uitvoerbaar Bij Voorraad") meskipun timbul Verzet atau banding;
Subsidair-------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain : Dalam peradilan yang baik, Mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|