Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Mar BRI UNIT TAPAL BATAS 1.Lily Suryani
2.Nurdin J Sino
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT TAPAL BATAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lily Suryani
2Nurdin J Sino
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.334.962,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.334.962, (Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.502.138, (Enam Belas Juta Lima Ratus Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan) ditambah bunga sebesar 15.252.926, (Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak