| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa I Wirnando Bilondatu Alias Nando, Terdakwa II Arman Kadir Alias Oka, Terdakwa III Abi Napu, Terdakwa IV Ismail Hasan dan sdr. IKI OLII (dalam daftar pencarian) secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 27 Juli tahun 2025 sekira pukul 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO bersama sdr. IKI OLII, Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA berada Pantai Pohon Cinta Marisa sedang mengkonsumsi alkohol jenis cap tikus. Kemudian setelah selesai mengkonsumsi alkohol jenis cap tikus tersebut sekitar pukul 02.21 WITA Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO bersama sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver dan pada saat itu yang menyetir mobil tersebut adalah sdr. IKI OLII pergi menuju Desa Bulangita Kec. Marisa Kab. Pohuwato untuk mengambil solar milik orang lain tanpa izin untuk kemudian dijual kembali oleh Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO bersama sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL.
- Bahwa kemudian sesampainya di Desa Bulangita Kec. Marisa Kab. Pohuwato Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO, sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL tidak menemukan solar yang dicari dan hanya berhasil menemukan 1 (satu) buah handphone merek INFINIX dan 1 (satu) buah handphone merek REALME milik orang lain yang terletak di sebuah pondok penambang yang mana handphone tersebut diambil oleh Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO. Kemudian Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO, sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL pergi dari tempat tersebut dan melanjutkan perjalanan yang mana pada saat melintasi Desa Mekar Jaya Kecamataan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Terdakwa I melihat 2 (dua) buah karung yang berisi kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR yang berada di halaman rumah saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR, melihat kopra milik ZAKIR USMAN Alias ZAKIR tersebut kemudian Terdakwa I mengatakan kepada sdr. IKI OLII “singgah jo disini napa ada kopra” (singgah di sini saja itu ada kopra).
- Bahwa kemudian Terdakwa I turun dari mobil dan langsung menuju 2 (buah) karung berisi kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR lalu Terdakwa I membakar pengikat karung kopra tersebut dengan menggunakan korek api gas. Kemudian Terdakwa I memanggil Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengangkat 1 (satu) buah karung berisi kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR dan memasukkan ke dalam mobil yang digunakan para Terdakwa dan sdr. IKI OLII. Kemudian setelah pergi dari tempat tersebut dalam posisi yang masih belum jauh dari tempat tersebut Terdakwa II ARMAN KADIR Alias POKA mengatakan "BALE ULANG JANGAN KASI NAT AMBIL DUADUA” (balik lagi ambil dua-duanya) kemudian para Terdakwa dan sdr. IKI OLII kembali ke rumah saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR. Kemudian sesampainya di rumah saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III turun dari mobil dan mengangkat 1 (satu) buah karung berisi kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR kemudian Terdakwa IV yang berada di dalam mobil menarik karung tersebut agar karung yang berisi kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR tersebut dapat segera masuk ke dalam mobil.
- Bahwa kemudian setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah karung kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR, Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO. Kemudian Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO, sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL pergi ke tempat penampung pembeli kopra yang berada di Kota Gorontalo untuk menjual 2 (dua) buah karung kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR tersebut. Kemudian 2 (dua) buah karung kopra tersebut berhasil dijual Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL dengan hasil penjualan sebesar Rp4.180.000, (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana hasil penjualan tersebut dibagi masing-masing Terdakwa dan sdr. IKI OLII sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan para Terdakwa dan sdr. IKI OLII untuk membayar uang sewa mobil.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO, sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL, saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR mengalami kerugian sebesar Rp4.180.000, (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa Terdakwa I Wirnando Bilondatu Alias Nando, Terdakwa II Arman Kadir Alias Oka, Terdakwa III Abi Napu, Terdakwa IV Ismail Hasan dan sdr. IKI OLII (dalam daftar pencarian) secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 27 Juli tahun 2025 sekira pukul 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO bersama sdr. IKI OLII, Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA berada Pantai Pohon Cinta Marisa sedang mengkonsumsi alkohol jenis cap tikus. Kemudian setelah selesai mengkonsumsi alkohol jenis cap tikus tersebut sekitar pukul 02.21 WITA Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO bersama sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver dan pada saat itu yang menyetir mobil tersebut adalah sdr. IKI OLII pergi menuju Desa Bulangita Kec. Marisa Kab. Pohuwato untuk mengambil solar milik orang lain tanpa izin untuk kemudian dijual kembali oleh Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO bersama sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL.
- Bahwa kemudian sesampainya di Desa Bulangita Kec. Marisa Kab. Pohuwato Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO, sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL tidak menemukan solar yang dicari dan hanya berhasil menemukan 1 (satu) buah handphone merek INFINIX dan 1 (satu) buah handphone merek REALME milik orang lain yang terletak di sebuah pondok penambang yang mana handphone tersebut diambil oleh Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO. Kemudian Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO, sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL pergi dari tempat tersebut dan melanjutkan perjalanan yang mana pada saat melintasi Desa Mekar Jaya Kecamataan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Terdakwa I melihat 2 (dua) buah karung yang berisi kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR yang berada di halaman rumah saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR, melihat kopra milik ZAKIR USMAN Alias ZAKIR tersebut kemudian Terdakwa I mengatakan kepada sdr. IKI OLII “singgah jo disini napa ada kopra” (singgah di sini saja itu ada kopra).
- Bahwa kemudian Terdakwa I turun dari mobil dan langsung menuju 2 (buah) karung berisi kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR lalu Terdakwa I membakar pengikat karung kopra tersebut dengan menggunakan korek api gas. Kemudian Terdakwa I memanggil Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengangkat 1 (satu) buah karung berisi kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR dan memasukkan ke dalam mobil yang digunakan para Terdakwa dan sdr. IKI OLII. Kemudian setelah pergi dari tempat tersebut dalam posisi yang masih belum jauh dari tempat tersebut Terdakwa II ARMAN KADIR Alias POKA mengatakan "BALE ULANG JANGAN KASI NAT AMBIL DUADUA” (balik lagi ambil dua-duanya) kemudian para Terdakwa dan sdr. IKI OLII kembali ke rumah saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR. Kemudian sesampainya di rumah saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III turun dari mobil dan mengangkat 1 (satu) buah karung berisi kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR kemudian Terdakwa IV yang berada di dalam mobil menarik karung tersebut agar karung yang berisi kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR tersebut dapat segera masuk ke dalam mobil.
- Bahwa kemudian setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah karung kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR, Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO. Kemudian Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO, sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL pergi ke tempat penampung pembeli kopra yang berada di Kota Gorontalo untuk menjual 2 (dua) buah karung kopra milik saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR tersebut. Kemudian 2 (dua) buah karung kopra tersebut berhasil dijual Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL dengan hasil penjualan sebesar Rp4.180.000, (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana hasil penjualan tersebut dibagi masing-masing Terdakwa dan sdr. IKI OLII sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan para Terdakwa dan sdr. IKI OLII untuk membayar uang sewa mobil.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I WIRNANDO BILONDATU Alias NANDO, sdr. IKI OLII Terdakwa II ARMAN KADIR Alias OKA, Terdakwa III ABI NAPU Alias ABI, dan Terdakwa IV ISMAIL HASAN Alias ISMAIL, saksi ZAKIR USMAN Alias ZAKIR mengalami kerugian sebesar Rp4.180.000, (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -------------------------------------- |