| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 89/Pid.Sus-LH/2025/PN Mar | 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 2.Lulu Marluki, S.H., M.H. 3.Nanang Ibrahim, SH. 4.Aditya Wibowo, S.H. 5.Miftahul Jannah, S.H. 6.Daniel Brando Makalew, S.H |
Stefano Jhosua Oley Alias Vano Oley | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 89/Pid.Sus-LH/2025/PN Mar | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2939/P.5.14/Eku.2/12/2025 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Stefano Jhosua Oley alias Vano Ole, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Hendrik Pakaya, Saksi Imran Amtulu, Saksi Jeni Radjak, Saksi Farid Radjak, Saksi Karim Ali dan Saksi Rizal Radjak (tersangka dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 pukul 15.36 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Lokasi Tambang Dusun Limbato Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yakni tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat baik berupa IUP, IPR atau SIPB, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.36 Wita saat saksi FIRMAN KASIM, saksi ISRANDI HASAN, saksi MUYAGIEF OHIHIYA dan saksi JONATHAN PASKALIS LANTANG yang merupakan Anggota Kepolisian Polda Gorontalo bersama Tim Ditreskrimsus lainnya melakukan giat pengamanan penambangan tanpa izin di Lokasi Tambang Dusun Limbato Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato, sesampainya di tempat tersebut Tim melihat ada 7 (tujuh) orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas yaitu terdakwa STEFANO JHOSUA OLEY alias VANO OLEY, saksi HENDRIK PAKAYA, saksi IMRAN AMTULU, saksi JENI RADJAK, saksi FARID RADJAK saksi KARIM ALI dan saksi RIZAL RADJAK dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HYUNDAI warna kuning hitam Nomor seri HHKHK606TE0002724, 3 (tiga buah) selang warna merah, 1 (Satu) buah terpal warna coklat, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) buah pipa ukurang sedang warna putih, , 2 (dua) buah saringan warna hitam, 1 (satu) buah kas tempat penyaringan material hasil penambangan, 1 (satu) buah pipa ukuran besar warna biru, 1 (satu) buah pipa ukuran kecil warna biru dan 2 (dua) buah mesin keong serta Tim Krimsus Polda Gorontalo mengamankan ½ (setengah) karung berisikan material penambangan.
Bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan para terdakwa tersebut telah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan diatas lahan milik saksi YATI ABDULLAH dengan titik koordinat titik koordinat pertama LU 0° 54’ 45.34 BT 122°09’ 32.63’’ titik koordinat kedua LU 0° 54’ 47.22 BT 122°09’ 30.92’’ dan titik koordinat ketiga LU 0° 54’ 43.9 BT 122°09’ 36.22’’, sebagamana Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat kegiatan penambangan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 yang berlokasi di Dusun Limbato Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato.
Bahwa dalam penambagan mineral logam berupa emas tersebut terdakwa STEFANO JHOSUA OLEY alias VANO OLEY adalah sebagai operator alat berat excavator merk Hyundai warna kuning hitam Nomor seri HHKHK606TE0002724 yaitu melakukan pengerukan guna memperoleh material yang memeiliki kandungan mineral emas, kemudian material tersebut dituangkan kedalam kas kayu yang dijadikan tempat tampung material. Sedangkan saksi HENDRIK PAKAYA bertugas sebagai Operator Mesin Dompeng, saksi IMRAN AMTULU bertugas memegang Selang Bagan untuk mengisap air yang berada di dalam kubangan, saksi RIZAL RADJAK bertugas Mengawasi kegiatan para pekerja lainnya dan juga melakukan pendulangan material-material yang telah disaring di kas. Saksi FARID RADJAK bertugas menjaga Air yang di serap oleh mesin dompeng menggunakan selang bagan agar tidak dimasuki Kayu dan Lumpur sehingga selang bagan tidak akan tersumbat dan saksi JENDI RADJAK bertugas menjaga Air yang di serap oleh mesin dompeng menggunakan selang bagan agar tidak dimasuki Kayu dan Lumpur sehingga selang bagan tidak akan tersumbat. Saksi KARIM ALI bertugas menjaga Air yang di serap oleh mesin dompeng menggunakan selang bagan agar tidak dimasuki Kayu dan Lumpur sehingga selang bagan tidak akan tersumbat.
Bahwa terdakwa STEFANO JHOSUA OLEY alias VANO merupakan operator bawaan dari 1 (satu) unit alat berat jenis escavator merk Hyundai di lokasi kegiatan pertambangan di wilayah Dusun Limbato Desa Popayato Kec. Dengilo Kab. Pohuwato dan mendapat upah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per jam dan terdakwa STEFANO JHOSUA OLEY alias VANO sudah bekerja lebih kurang 300 jam namun gaji yang diterima baru sekitar lebih kurang 200 jam. Bahwa alat berat excavator merk Hyundai warna kuning hitam Nomor seri HHKHK606TE0002724 tersebut dikontrak langsung oleh MARTEN YOSI BASAUR alias ATENG ke saudara ROY selaku pengawas alat berat dan kemudian saudara ROY yang memerintahkan Terdakwa STEFANO JHOSUA OLEY alias VANO untuk menjadi operator alat berat tersebut.
Bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Dusun Limbato , Desa Popaya, Kec. Dengilo, Kab. Pohuwato dibiayai oleh saudara MARTEN YOSI BASAUR alias ATENG selaku penyandang dana sekaligus penanggung jawab pekerjaan pertambangan tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalisik No. Lab : 3669/BMF/2025 tanggal 20 Juni 2025 terhadap sampel material dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI nomor : B-670/MB.04/DBM.PU/2025 tanggal 20 Juni 2025 menerangkan kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak ditemukan perizinan sub sektor Mineral dan Batubara.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
