Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa Samin Kiai Alias Basi Nunu, pada hari Kamis tanggal 03 April tahun 2025 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Desa Babalonge Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di desa Bumi Bahari Kec.Popayato Kab.Pohuwato dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam dan Putih dengan nomor polisi DM 2519 DG. Nomor Rangka MH1JF9119BK354258. Nomor Mesin JF91E1349775 menuju ke Desa Babalonge Kec.Lemito Kab.Pohuwato dengan berpakaian celana panjang berwarna hitam dan kaus berwarna biru lengan panjang dan saat itu Terdakwa juga membawa kaus cadangan berwarna hitam yang Terdakwa simpan di dalam tas bersama peralatan yang biasa Terdakwa bawa untuk bekerja.
- Bahwa Terdakwa pergi ke Desa babalonge Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato tepatnya yaitu di sebuah Gedung sarang walet milik saksi ABD. WAHID PAKAYA alias MEMI, sesampainya Terdakwa di Gedung tersebut, Terdakwa melapisi baju yang Terdakwa gunakan dengan sebuah kaus yang berwarna hitam dan Terdakwa juga saat itu memakai penutup wajah berupa buff untuk menutupi sebagian wajah Terdakwa. Kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil sebuah palu besi bergagang kayu yang Terdakwa simpan di dalam tas milik Terdakwa, kemudian dengan menggunakan palu tersebut Terdakwa membobol tembok Gedung sarang wallet milik saksi ABD. WAHID PAKAYA alias MEMI tersebut, setelah membobol tembok tersebut sesuai dengan ukuran badan Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung masuk dengan menggunakan korek api gas sebagai pencahayaan di dalam gedung.
- Bahwa kemudian pada saat sudah berada di dalam Gedung sarang wallet tersebut, Terdakwa mengabil sarang walet dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu memasukan sarang walet tersebut ke kantong plastik yang sudah Terdakwa siapkan dan setelah habis sarang walet di dalam Gedung tersebut, Terdakwa keluar dari Gedung tersebut dan sudah membawa 1 (satu) kantong sarang walet kemudian Terdakwa pergi meniggalkan tempat kejadian tersebut. Kemudian setelah 2 (dua) hari berikutnya Terdakwa menjual sarang walet tersebut kepada saksi ROLAND YUSUF alias RONI.
- Bahwa Terdakwa SAMIN KIAI Alias BASI NUNU telah mengambil sarang walet dengan total berat 1,9 kg milik saksi ABD. WAHID PAKAYA kemudian Terdakwa telah menjual sarang walet tersebut kepada saksi ROLAND YUSUF Alias RONI dengan hasil penjualan sebesar Rp7.939.900 (tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah). Sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi ABD. WAHID PAKAYA mengalami kerugian sebesar Rp7.939.900 (tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa Samin Kiai Alias Basi Nunu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana----------------------------------
Subsidiair
Bahwa Terdakwa Samin Kiai Alias Basi Nunu, pada hari Kamis tanggal 03 April tahun 2025 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Desa Babalonge Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di desa Bumi Bahari Kec.Popayato Kab.Pohuwato dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam dan Putih dengan nomor polisi DM 2519 DG. Nomor Rangka MH1JF9119BK354258. Nomor Mesin JF91E1349775 menuju ke Desa Babalonge Kec.Lemito Kab.Pohuwato dengan berpakaian celana panjang berwarna hitam dan kaus berwarna biru lengan panjang dan saat itu Terdakwa juga membawa kaus cadangan berwarna hitam yang Terdakwa simpan di dalam tas bersama peralatan yang biasa Terdakwa bawa untuk bekerja,
- Bahwa Terdakwa pergi ke Desa babalonge Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato tepatnya yaitu di sebuah Gedung sarang walet milik saksi ABD. WAHID PAKAYA alias MEMI, sesampainya Terdakwa di Gedung tersebut, Terdakwa melapisi baju yang Terdakwa gunakan dengan sebuah kaus yang berwarna hitam dan Terdakwa juga saat itu memakai penutup wajah berupa buff untuk menutupi sebagian wajah Terdakwa. Kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil sebuah palu besi bergagang kayu yang Terdakwa simpan di dalam tas milik Terdakwa, kemudian dengan menggunakan palu tersebut Terdakwa membobol tembok Gedung sarang wallet milik saksi ABD. WAHID PAKAYA alias MEMI tersebut, setelah membobol tembok tersebut sesuai dengan ukuran badan Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung masuk dengan menggunakan korek api gas sebagai pencahayaan di dalam gedung.
- Bahwa kemudian pada saat sudah berada di dalam Gedung sarang wallet tersebut, Terdakwa mengabil sarang walet dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu memasukan sarang walet tersebut ke kantong plastik yang sudah Terdakwa siapkan dan setelah habis sarang walet di dalam Gedung tersebut, Terdakwa keluar dari Gedung tersebut dan sudah membawa 1 (satu) kantong sarang walet kemudian Terdakwa pergi meniggalkan tempat kejadian tersebut. Kemudian setelah 2 (dua) hari berikutnya Terdakwa menjual sarang walet tersebut kepada saksi ROLAND YUSUF alias RONI.
- Bahwa Terdakwa SAMIN KIAI Alias BASI NUNU telah mengambil sarang walet dengan total berat 1,9 kg milik saksi ABD. WAHID PAKAYA kemudian Terdakwa telah menjual sarang walet tersebut kepada saksi ROLAND YUSUF Alias RONI dengan hasil penjualan sebesar Rp7.939.900 (tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah). Sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi ABD. WAHID PAKAYA mengalami kerugian sebesar Rp7.939.900 (tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa Samin Kiai Alias Basi Nunu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----------------------------------------------------- |