Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Mar 1.Silvana Masuara
2.RAYMOND KOWAAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Silvana Masuara
2RAYMOND KOWAAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Memberikan ijin/dispensasi kepada WILBER EMIL KOWAAS Anak Laki-laki lahir di  Bohusami, Kabupaten Pohuwato pada tanggal  17 Juni 2008 anak pasangan    suami     isteri Raymond Kowaas dan Silvana Masuara Untuk melangsungkan  pernikahan  di  Kantor  Catatan  Sipil  Kabupaten  Pohuwato dengan Dea Ausila Ramdani;
3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara WILBER EMIL KOWAAS dengan  DEA AUSILA RAMDANI dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4.    Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak