Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Mar SADRIN KONE 1.HISAM AL BAKIR
2.SUMARDI MANGGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Mar
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SADRIN KONE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jesman husainSADRIN KONE
Tergugat
NoNama
1HISAM AL BAKIR
2SUMARDI MANGGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA KARYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan menurut hukum bahwa dua bidang tanah objek sengketa yang terletak di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan ukuran Dengan batas batas Sbb : 
2.1Sebidang Tanah dengan ukuran 9695 m2 (Sembila Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Milik Ali Baturapa
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Abas Lalonto
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Milik Sadrin Kone
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Mahmud Kone
2.1Sebidang Tanah dengan ukuran 1783  m2 (seribu tujuh ratus delapan puluh tiga meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Milik Ali baturapa
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sadrin Kone
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Milik Azis Hajiru
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Mahmud Kone
Adalah sah menurut hukum milik penggugat
3.Menyatakan menurut hukum jual beli antara penggugat dan abubakar mangga atas dua bidang tanah objek sengketa sebagaimana disebut dalam posita gugatan poin 1 yang terletak di desa karya baru kecamatan dengilo kabupaten pohuwato berdasarkan kwitansi jual beli tertanggal 07 Juli, 23 Agustus dan 06 September 2012 yang saat ini telah bersertifikt hak milik Nomor 00462/Karya Baru dan sertifikat hak milik Nomor 00515/Karya Baru an. Sadrin kone in casu penggugat  dengan ukuran Dengan ukuran dan batas batas Sbb :: 
3.1Sebidang Tanah dengan ukuran 9695 m2 (Sembila Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Milik Ali Baturapa
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Abas Lalonto
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Milik Sadrin Kone
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Mahmud Kone
3.2Sebidang Tanah dengan ukuran 1783  m2 (seribu tujuh ratus delapan puluh tiga meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Milik Ali baturapa
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sadrin Kone
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Milik Azis Hajiru
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Mahmud Kone
Adalah jual beli yang sah menurut hukum
4.Menyatakan menurut hukum surat pembatalan jual beli yang dilakukan oleh tergugat I, II dan Turut tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
5.Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat I dan II yang telah menggarap, mengola  dan menguasai lahan sengketa yang dijadikan lahan tambang emas secara manual adalah nyata perbuatan melawan hukum;
6.Menghukum tergugat I dan II untuk segera mengosongkan objek sengketa atau siapa saja yang mendapati hak dari mereka atau siapa saja yang menguasai, menduduki tanpa hak agar segera keluar dari tanah lahan sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan poin 1 dan menyerahkan kembali kepada penggugat selaku pemilik yang sah atas lahan sengketa secara bebas dan aman bila perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri dan TNI;
7.Menghukum tergugat I dan II untuk membayar kerugian materil sebesar 10 Kilogram Emas  senilai Rp. 9.000.000.000 (sembilan  Milyar Rupiah) kepada penggugat; 
8.Menghukum tergugat I dan II untuk melakukan ganti kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);
9.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Marisa; 
10.Menghukum Tergugat I ,II  dan turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 1000.000 (Satu Juta Rupiah) terhitung sejak putusan perkara ini in casu memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga terlaksanya eksekusi apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara aquo;
11.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari tergugat I , II dan turut tergugat;
12.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
13.Menghukum tergugat I , II  dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
 
 
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak