| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa I Harry Budiawan Listanto alias Harry bertindak secara sendiri sendiri ataupun bersama-sama dengan Terdakwa II Heru Virgiawan alias Awu pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.50 wita, bertempat di Kecamatan Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO menghubungi saksi YAMAN TALIBU yang berdomisili di Provinsi Gorontalo dan memberitahukan bahwa terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO akan berangkat menuju ke Provinsi Gorontalo, kemudian terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO menawarkan Narkotika jenis shabu dan saksi YAMAN TALIBU menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus, beberapa saat kemudian saksi YAMAN TALIBU menghubungi terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO melalui panggilan telepon dan memberitahukan bahwa dirinnya telah mentransfer uang sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu ke rekening Bank Sulteng dengan nomor 6060531333157341 milik terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO, sehingga setelah komunikasi terputus, terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO langsung pergi ke ATM Bank Sulteng yang terletak di Kantor Bupati Parigi Moutong dan melakukan penarikan uang sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi DEDDY HENDRAWAN untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram dan saksi DEDDY HENDRAWAN, setelah itu sekira pukul 15.00 wita bertempat di rental mobil yang terletak di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO menemui saksi DEDDY HENDRAWAN dan langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam pembungkus rokok sampoerna dari saksi DEDDY HENDRAWAN, setelah itu terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO langsung menyewa 1 (satu) buah mobil Avanza warna Silver dengan nomor polisi DN 1323 KL dengan biaya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) hari. Kemudian terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO menjemput terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU dan mengajaknya ke Provinsi Gorontalo, setelah itu terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU berangkat ke Provinsi Gorontalo.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato, saksi INDRA TILOME dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang membawa Narkotika jenis shabu dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian terlihat mobil Avanza warna Silver dengan nomor polisi DN 1323 KL yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu melintas disekitar lokasi tersebut, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil yang ditumpangi oleh terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO langsung menunjukkan pembungkus rokok Potenza yang tersimpan di Sun Visor, dimana setelah dibukan pembungkus rokok Potenza tersebut berisi 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu Narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan YAMAN TALIBU yang dibeli dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO juga menyerahkan 1 (satu) buah pipet kaca kepada petugas yang sebelumnya digunakan oleh erdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, selanjutnya petugas langsung membawa terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0103, tanggal 12 September 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 10 September 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,721,39 mg
|
Berat wadah + zat = 1,721,39 mg wadah = 510,14 mg
Berat zat = 1.211,25 mg
|
Wadah + Zat = 162, 55 mg
Berat wadah = 107, 38 mg
Berat zat = 55, 17 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.211,25 mg atau 1,21125 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 55,17 mg atau 0,05517 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu
------ Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I Harry Budiawan Listanto alias Harry bertindak secara sendiri sendiri ataupun bersama-sama dengan Terdakwa II Heru Virgiawan alias Awu pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.50 wita, bertempat di Kecamatan Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO menghubungi saksi YAMAN TALIBU yang berdomisili di Provinsi Gorontalo dan memberitahukan bahwa terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO akan berangkat menuju ke Provinsi Gorontalo, kemudian terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO menawarkan Narkotika jenis shabu dan saksi YAMAN TALIBU menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus, beberapa saat kemudian saksi YAMAN TALIBU menghubungi terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO melalui panggilan telepon dan memberitahukan bahwa dirinnya telah mentransfer uang sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu ke rekening Bank Sulteng dengan nomor 6060531333157341 milik terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO, sehingga setelah komunikasi terputus, terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO langsung pergi ke ATM Bank Sulteng yang terletak di Kantor Bupati Parigi Moutong dan melakukan penarikan uang sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi DEDDY HENDRAWAN untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram dan saksi DEDDY HENDRAWAN, setelah itu sekira pukul 15.00 wita bertempat di rental mobil yang terletak di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO menemui saksi DEDDY HENDRAWAN dan langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam pembungkus rokok sampoerna dari saksi DEDDY HENDRAWAN, setelah itu terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO langsung menyewa 1 (satu) buah mobil Avanza warna Silver dengan nomor polisi DN 1323 KL dengan biaya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) hari. Kemudian terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO menjemput terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU dan mengajaknya ke Provinsi Gorontalo, setelah itu terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU berangkat ke Provinsi Gorontalo.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato, saksi INDRA TILOME dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang membawa Narkotika jenis shabu dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian terlihat mobil Avanza warna Silver dengan nomor polisi DN 1323 KL yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu melintas disekitar lokasi tersebut, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil yang ditumpangi oleh terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO langsung menunjukkan pembungkus rokok Potenza yang tersimpan di Sun Visor, dimana setelah dibukan pembungkus rokok Potenza tersebut berisi 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu Narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan YAMAN TALIBU yang dibeli dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO juga menyerahkan 1 (satu) buah pipet kaca kepada petugas yang sebelumnya digunakan oleh erdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, selanjutnya petugas langsung membawa terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0103, tanggal 12 September 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 10 September 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,721,39 mg
|
Berat wadah + zat = 1,721,39 mg wadah = 510,14 mg
Berat zat = 1.211,25 mg
|
Wadah + Zat = 162, 55 mg
Berat wadah = 107, 38 mg
Berat zat = 55, 17 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.211,25 mg atau 1,21125 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 55,17 mg atau 0,05517 gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan Narkotika jenis shabu.
------ Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 20 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023. ----------------- |