Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Mar 1.LULU MARLUKI, S.H.
2.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3.ADITYA WIBOWO, SH
4.MIFTAHUL JANNAH, S.H
5.Daniel B Makalew, S.H.
Jelly Mario Karuh Alias Jef Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-789/P.5.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI, S.H.
2Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3ADITYA WIBOWO, SH
4MIFTAHUL JANNAH, S.H
5Daniel B Makalew, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jelly Mario Karuh Alias Jef[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 bertemepat di Desa Palaopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato.tepatnya di Rumah Makan Mawar Sharoon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa Jelly Mario Karuh merupakan karyawan yang bertugas sebagai Security pada Rumah Makan Mawar Sharron berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan tanggal 08 Januari 2025 dan memperoleh upah/gaji perbulan sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) plus bonus Rp.500. 000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bertugas untuk menjaga keamanan di rumah makan Mawar Sharron, kemudian sejak bulan November s/d Desember 2024 Terdakwa Jelly Mario Karuh ditugaskan juga untuk melakukan penyetoran omset hasil penjualan setiap hari oleh saksi Debby Wansaga alias Nona selaku atasan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 di desa Palaopo Kec.Marisa Kab.Pohuwato.tepatnya di rumah makan Mawar Sharoon, sekitar pukul 22.30 wita ketika Resto Mawar Sharron sudah tutup, kasir saksi Sry Sofiyanti Hasan yang bertugas sebagai kasir menyetorkan uang hasil penjulan.omset Rumah Makan Mawar Sharron yang berada di Kab. Pohuwato kepada Terdakwa  Jelly Mario Karuh sebesar Rp.10.318.800 (sepuluh juta tiga ratus delapan belas ribu  delapan ratus rupiah).
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 saksi Sry Sofiyanti Hasan kembali menyetor uang hasil penjulan/omset rumah makan kepada Terdakwa Jelly Mario Karuh sebesar Rp.9.827.300 (sembilan juta delapan ratus dua pulu tujuh tiga ratus rupiah). Untuk kemudian uang tersebut di kirimkan ke no rekening saksi Debby Wansaga alias Nona. Namun hingga hari Senin uang yang seharusnya disetorkan oleh Terdakwa Jelly Mario Karuh tidak di kirimkan ke saksi Debby Wansaga alias Nona, mengetahui hal tersebut, saksi Debby Wansaga alias Nona mencoba menghubungi Terdakwa namun dan telfon Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi dan barang –barang miliknya berupa pakaian dan dokumen berupa ijazah dan juga surat lamaran kerjanya sudah diambil oleh Terdakwa dan saksi Debby Wansaga alias Nona menyadari bahwa Terdakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan Rumah Makan Mawar Sharron, sehingga saksi Debby Wansaga alias Nona melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Debby Wansaga alias Nona mengalami kerugian sebesar Rp.20.146.100 (dua puluh juta seratus  empat puluh enam ribu seratus rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya