| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.B/2026/PN Mar | 1.Lulu Marluki, S.H., M.H. 2.Aditya Wibowo, S.H. 3.Miftahul Jannah, S.H. 4.Daniel Brando Makalew, S.H 5.FAADHILAH FARIDAH, S.H. 6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H. |
Tuntun Laima Alias Ucun | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.B/2026/PN Mar | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-283/P.5.14/Eku.2/01/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu
---------- Bahwa ia terdakwa Tuntun Laima alias Ucun pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara setiap orang yang tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 11.00 wita terdakwa sedang minum minuman keras dirumahnya yang beralamat di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato bersama dengan temannya yang bernama Awin dan Mimon, kemudian setelah selesai minum minuman keras tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau badik miliknya disalah satu lemari yang berada dirumahnya, lalu terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah pisau badik lainnya yang terdakwa simpan dibawah tempat tidur anak terdakwa lalu terdakwa langsung menyimpannya dengan cara menyelipkan 2 (dua) buah pisau badik tersebut dipinggang kirinya, kemudian sekira pukul 13.00 wita terdakwa pergi dan menuju kerumah saksi Sriwinda Madjiji yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Duhiadaa, Kab. Pohuwato dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dengan maksud untuk mencari keberadaan saksi Teti Harim karena terdakwa hendak meminta upah dari hasil kerjanya dari saksi Teti Harim. Ketika dirumah saksi Sriwinda Madjiji yang mana pada saat itu saksi Pawati Hado sedang menyuapi cucunya, saksi Pawati Hado melihat terdakwa datang kerumah saksi Sriwinda Madjiji dan menghampiri saksi Pawati Hado dengan menjepit 2 (dua) buah pisau badik diarea pinggangnya, dan terdakwa langsung menanyakan keberadaan saksi Teti Harim kepada saksi Pawati Hado, yang mana saksi Pawati Hado menjelaskan kepada terdakwa jika saksi Teti Harim sedang keluar untuk berbelanja, mengetahui hal tersebut terdakwa lantas memaksa saksi Pawati Hado dengan nada keras dan mengacungkan jarinya kearah saksi Pawati Hado untuk menghubungi saksi Teti Harim, namun saksi Pawati Hado menjawab jika dirinya tidak memiliki handphone untuk menghubungi saksi Teti Harim, lalu terdakwa pergi keluar dari tempat tersebut dan tetap memaksa saksi Pawati Hado untuk menghubungi saksi Teti Harim dengan mengatakan “awas kalau tidak mo telpon dorang, ada itu dorang pe nomor, coba telpon kasana, kalau tidak mo telpon nanti baku dapa di jalan”. Bahwa setelah terdakwa pergi, kemudian saksi Pawati Hado menghubungi saksi Sriwinda Madjiji dan menyuruhnya untuk segera pulang kerumahnya karena terdakwa sudah mencari-cari saksi Teti Harim yang sementara keluar dengan saksi Sriwinda Madjiji; Bahwa kemudian saksi Teti Harim dan saksi Sriwinda Madjiji tiba dirumah saksi Sriwinda Madjiji dan bertemu dengan saksi Pawati Hado, pada saat ketiganya bertemu tidak berselang lama kemudian terdakwa datang kembali kerumah saksi Sriwinda Madjiji dengan mengendarai sepeda motornya, mengetahui hal tersebut saksi Pawati Hado langsung menyuruh saksi Teti Harim dan saksi Sriwinda Madjiji untuk bersembunyi dan ketiganya langsung masuk kedalam rumah saksi Sriwinda Madjiji. Bahwa kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya dan langsung menuju ke pintu masuk rumah saksi Sriwinda Madjiji, dan terdakwa langsung mengetuk pintu tersebut sembari berteriak dengan mengatakan “buka pintu! buka pintu!” namun pada saat itu tidak ada yang membuka pintunya. Bahwa saksi Nada Mbuinga yang mengetahui hal tersebut langsung menegur terdakwa dengan mengatakan “Ucun apa ini” kemudian terdakwa lantas memanggil saksi Nada Mbuinga dan menyuruhnya untuk meminta uang kepada saksi Teti Harim dengan mengatakan “minta akan saya uang tujuh puluh lima juta! supaya mo jadi aman kamu!” dan setelah mengatakan perkataan tersebut terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah pisau badik dari pinggang sebelah kirinya, dan meletakkan kedua pisau badik tersebut diatas lantai keramik teras rumah saksi Sriwinda Madjiji, lalu saksi Nada Mbuinga melihat terdakwa telah mengeluarkan kedua pisau tersebut dari sarungnya dan dengan kondisi yang masih sementara marah, dan setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit berada dirumah saksi Sriwinda Madjiji dengan membawa 2 (dua) buah pisau badik tersebut, terdakwa lantas pergi dari rumah saksi Sriwinda Madjiji; Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan, atau mempergunakan senjata tajam, senjata penikam, atau senjata penusuk.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa Tuntun Laima alias Ucun pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 11.00 wita terdakwa sedang minum minuman keras dirumahnya yang beralamat di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato bersama dengan temannya yang bernama Awin dan Mimon, kemudian setelah selesai minum minuman keras tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau badik miliknya disalah satu lemari yang berada dirumahnya, lalu terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah pisau badik lainnya yang terdakwa simpan dibawah tempat tidur anak terdakwa lalu terdakwa langsung menyimpannya dengan cara menyelipkan 2 (dua) buah pisau badik tersebut dipinggang kirinya, kemudian sekira pukul 13.00 wita terdakwa pergi dan menuju kerumah saksi Sriwinda Madjiji yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Duhiadaa, Kab. Pohuwato dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dengan maksud untuk mencari keberadaan saksi Teti Harim karena terdakwa hendak meminta upah dari hasil kerjanya dari saksi Teti Harim. Ketika dirumah saksi Sriwinda Madjiji yang mana pada saat itu saksi Pawati Hado sedang menyuapi cucunya, saksi Pawati Hado melihat terdakwa datang kerumah saksi Sriwinda Madjiji dan menghampiri saksi Pawati Hado dengan menjepit 2 (dua) buah pisau badik diarea pinggangnya, dan terdakwa langsung menanyakan keberadaan saksi Teti Harim kepada saksi Pawati Hado, yang mana saksi Pawati Hado menjelaskan kepada terdakwa jika saksi Teti Harim sedang keluar untuk berbelanja, mengetahui hal tersebut terdakwa lantas memaksa saksi Pawati Hado dengan nada keras dan mengacungkan jarinya kearah saksi Pawati Hado untuk menghubungi saksi Teti Harim, namun saksi Pawati Hado menjawab jika dirinya tidak memiliki handphone untuk menghubungi saksi Teti Harim, lalu terdakwa pergi keluar dari tempat tersebut dan tetap memaksa saksi Pawati Hado untuk menghubungi saksi Teti Harim dengan mengatakan “awas kalau tidak mo telpon dorang, ada itu dorang pe nomor, coba telpon kasana, kalau tidak mo telpon nanti baku dapa di jalan”. Bahwa setelah terdakwa pergi, kemudian saksi Pawati Hado menghubungi saksi Sriwinda Madjiji dan menyuruhnya untuk segera pulang kerumahnya karena terdakwa sudah mencari-cari saksi Teti Harim yang sementara keluar dengan saksi Sriwinda Madjiji; Bahwa kemudian saksi Teti Harim dan saksi Sriwinda Madjiji tiba dirumah saksi Sriwinda Madjiji dan bertemu dengan saksi Pawati Hado, pada saat ketiganya bertemu tidak berselang lama kemudian terdakwa datang kembali kerumah saksi Sriwinda Madjiji dengan mengendarai sepeda motornya, mengetahui hal tersebut saksi Pawati Hado langsung menyuruh saksi Teti Harim dan saksi Sriwinda Madjiji untuk bersembunyi dan ketiganya langsung masuk kedalam rumah saksi Sriwinda Madjiji. Bahwa kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya dan langsung menuju ke pintu masuk rumah saksi Sriwinda Madjiji, dan terdakwa langsung mengetuk pintu tersebut sembari berteriak dengan mengatakan “buka pintu! buka pintu!” namun pada saat itu tidak ada yang membuka pintunya. Bahwa saksi Nada Mbuinga yang mengetahui hal tersebut langsung menegur terdakwa dengan mengatakan “Ucun apa ini” kemudian terdakwa lantas memanggil saksi Nada Mbuinga dan menyuruhnya untuk meminta uang kepada saksi Teti Harim dengan mengatakan “minta akan saya uang tujuh puluh lima juta! supaya mo jadi aman kamu!” dan setelah mengatakan perkataan tersebut terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah pisau badik dari pinggang sebelah kirinya, dan meletakkan kedua pisau badik tersebut diatas lantai keramik teras rumah saksi Sriwinda Madjiji, lalu saksi Nada Mbuinga melihat terdakwa telah mengeluarkan kedua pisau tersebut dari sarungnya dan dengan kondisi yang masih sementara marah, dan setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit berada dirumah saksi Sriwinda Madjiji dengan membawa 2 (dua) buah pisau badik tersebut, terdakwa lantas pergi dari rumah saksi Sriwinda Madjiji.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
