1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa di Kabupaten Gorontalo pada Tanggal 7 Juni 1992 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : ABDULAH MARJUN karena sakit dan dikebumikan di Desa Bulili Kecamatan Duhiadaa ;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama ABDULAH MARJUN tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|