Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Mar Yusna Lukum 1.Husin Suleman
2.Ester Katili
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusna Lukum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRIYANTO MAHMUD, SHYusna Lukum
Tergugat
NoNama
1Husin Suleman
2Ester Katili
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Manawa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menyatakan menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------
2.    Menyatakan SAH dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara ini;---------------------------------------------------------
3.    Menyatakan Tanah Objek Sengketa yang terletak di Dusun Bunto, Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato, diperoleh dari Pemberian Alm. Ilahude Lukum orang Tua Penggugat tanggal 5 Mei 2002 dengan batas-batas sebagai berikut;-----------------
Sebelah Utara    : Berbatasan dengan tanah milik Ester Katili
Sebelah Timur    : Berbatasan dengan tanah milik Ester Katili
Sebelah Selatan    : Berbatasan dengan tanah milik Suma Banto
Sebelah Barat    : Berbatasan dengan tanah milik Nini Suleman
Adalah milik Penggugat.-----------------------------------------------------------------
4.    Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 593/SKPT/DM-KP/178/II/2010, tanggal 17 Februari 2010 atas nama Tergugat I dan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah Nomor : 593/DM-KP/178/03/2010 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Manawa adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;-----------------------------------------------------------
5.    Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I yang telah menjual Lahan Kebun beserta 46 Pohon Kelapa dengan cara melawan hak dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (OnrechtMatige Daad).-------
6.    Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat II yang menguasai serta mengelola dan menikmati hasil lahan kebun beserta pohon kelapa sebanyak 46 pohon milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (OnrechtMatige Daad);-------------------------
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara Cash/Tunai sebagai berikut:-------------------------------------------------
1)    Kerugian yang harus dibayarkan akibat Perbuatan Tergugat I yang telah menjual obyek sengketa yakni lahan kebun beserta pohon kelapa sebanyak 46 pohon tanpa sepengetahuan Penggugat sejak tahun 2010 hingga tahun 2024 yakni sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).-----------------------------------------
2)    Kerugian karena perbuatan Tergugat II menguasai dan menikmati hasil panen kelapa beserta lahan kebun/objek sengketa secara tidak sah dan tanpa hak sejak 2010 hingga saat ini, maka sudah sepantasnya Tergugat II dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp. 126.000.000,00 (Seratus dua puluh enam Juta Rupiah) selama 14 tahun dengan rincian kerugian dihitung berdasarkan panen kelapa 3 (kali) panen dalam 1 (satu) tahun sebanyak 46 Pohon Kelapa, maka Penggugat menghitung hasil setiap kali Panen sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) X 42 (kali) Panen/14 tahun = Rp. 126.000.000,- (Seratus dua puluh enam Juta Rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------
8.    Menghukum Tergugat II yang memperoleh hak dari pada Lahan Kebun dan 46 Pohon Kelapa yang menjadi objek sengketa tersebut agar menyerahkan Kembali Lahan Kebun beserta 46 Pohon Kelapa kepada Penggugat, bila perlu penyerahan tersebut dibantu dengan bantuan Alat Negara (TNI/POLRI);---------------------------------------------------
9.    Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Lahan Kebun beserta 46 Pohon Kelapa yang terletak di Dusun Bunto, Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio;--------------------------------------------------
SUBSIDAIR :-------------------------------------------------------------------------Apabila Ketua Pengadilan Negeri Marisa Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili serta Memutus Perkara ini berpendapat lain, maka kami memohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak