Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.Sus/2025/PN Mar | 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 2.Lulu Marluki, S.H., M.H. 3.Aditya Wibowo, S.H. 4.Miftahul Jannah, S.H. 5.Daniel Brando Makalew, S.H |
Haris Kai Alias Ombeng | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2025/PN Mar | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2152/P.5.14/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Pertama ----------- Bahwa terdakwa Haris Kai alias Ombeng pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Molosipat, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------- Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 05.50 wita terdakwa pada saat itu berada dirumahnya yang beralamat di Desa Butungale, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato hendak pergi ketempatnya Uli yang berada di Kec. Moutong Tengah, Kab. Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke wilayah Kab. Parigi Moutong dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam miliknya dengan membawa 1 (satu) buah galon jerigen plastik berwarna putih dalam kondisi kosong. Kemudian sekira pukul 06.25 wita terdakwa singgah disalah satu SPBU yang berada di Kec. Moutong Tengah, Kab. Parigi Moutong untuk mengisi galon jerigen yang dibawa dari rumahnya tersebut lalu setelahnya terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya menuju rumah Uli. Bahwa sesampainya dirumah Uli terdakwa bertemu dengan Uli dan langsung membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 2.100.000,00 dan terdakwa mendapatkan 2 (dua) sachet plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu dari Uli. Bahwa sekira pukul 06.35 wita setelah bertransaksi dengan Uli kemudian terdakwa kembali menuju Desa Butungale, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato dengan membawa 2 (dua) sachet plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu dan terdakwa bungkus dengan menggunakan uang pecahan Rp. 10.000,00 kemudian terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan pada saat itu. Bahwa pada saat dalam perjalanannya, terdakwa membuka penutup galon jerigen yang dibawanya tersebut dan memindahkan 2 (dua) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa bungkus dengan uang pecahan Rp. 10.000,00 kedalam penutup galon jerigen dan ditutupi dengan kantong plastik berwarna hitam, setelah itu terdakwa kembali memasang penutup galon jerigen tersebut; Bahwa sebelumnya sekira pada pukul 06.30 wita saksi Rizky Hidayah Nalole dan saksi Djulkifli Etango yang tergabung dalam anggota satresnarkoba polres pohuwato mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Kab. Parigi Moutong menuju ke wilayah Kab. Pohuwato, mengetahui hal tersebut saksi Rizky Hidayah Nalole dan saksi Djulkifli Etango bergegas menuju ke pos perbatasan yang berada di Desa Molosipat, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato. Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 wita sesampainya di pos perbatasan, saksi Rizky Hidayah Nalole dan saksi Djulkifli Etango bertemu dengan saksi Usman Arsyad dan saksi Jefri Anggaran yang merupakan anggota polsek popayato barat, serta saksi Zulkifli Mohi yang merupakan anggota dinas perhubungan yang sedang bertugas di pos perbatasan tersebut. Bahwa setelah para saksi berkumpul di pos perbatasan, tidak berselang lama kemudian terdakwa melintas didepan pos perbatasan tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa terpasang nomor kendaraan bermotor. Bahwa saksi Rizky Hidayah Nalole dan saksi Djulkifli Etango yang sudah menerima perintah dari kasatnarkoba polres pohuwato untuk menghentikan seseorang yang melintas dari wilayah Kab. Parigi Moutong menuju ke wilayah Kab. Pohuwato dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa terpasang nomor kendaraan bermotor lantas menghentikan terdakwa, dan setelahnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi Zulkifli Mohi melihat 1 (satu) buah galon jerigen dan saksi Zulkifli Mohi lantas membuka penutup galon jerigen tersebut, setelah dilakukan pengecekan saksi Zulkifli Mohi menemukan sebuah plastik berwarna hitam dan setelah dibuka plastik tersebut terdapat uang pecahan Rp. 10.000,00 dengan kondisi kusut lalu saksi Zulkifli Mohi menunjukkan uang tersebut kepada saksi Usman Arsyad, setelahnya saksi Usman Arsyad membuka uang pecahan Rp. 10.000,00 tersebut dan didalamnya ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu, kemudian barang bukti tersebut dikonfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan jika 2 (dua) sachet plastik klip berukuran sedang tersebut berisi narkotika jenis shabu, yang mana terdakwa membelinya dari Uli yang berada di Kec. Moutong Tengah, Kab. Parigi Moutong dengan harga Rp. 2.100.000,00. Bahwa setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian resor pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.06.25.187 tanggal 18 Juni 2025 Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 2 (dua) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan pengujian jika barang bukti tersebut merupakan Narkotika Golongan I yang positif mengandung zat metamfetamin sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diketahui jika barang bukti tersebut memiliki berat zat seberat 1,46205gram; Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
Atau
Kedua ----------- Bahwa terdakwa Haris Kai alias Ombeng pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Molosipat, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------- Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 05.50 wita terdakwa pada saat itu berada dirumahnya yang beralamat di Desa Butungale, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato hendak pergi ketempatnya Uli yang berada di Kec. Moutong Tengah, Kab. Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke wilayah Kab. Parigi Moutong dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam miliknya dengan membawa 1 (satu) buah galon jerigen plastik berwarna putih dalam kondisi kosong. Kemudian sekira pukul 06.25 wita terdakwa singgah disalah satu SPBU yang berada di Kec. Moutong Tengah, Kab. Parigi Moutong untuk mengisi galon jerigen yang dibawa dari rumahnya tersebut lalu setelahnya terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya menuju rumah Uli. Bahwa sesampainya dirumah Uli terdakwa bertemu dengan Uli dan langsung membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 2.100.000,00 dan terdakwa mendapatkan 2 (dua) sachet plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu dari Uli. Bahwa sekira pukul 06.35 wita setelah bertransaksi dengan Uli kemudian terdakwa kembali menuju Desa Butungale, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato dengan membawa 2 (dua) sachet plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu dan terdakwa bungkus dengan menggunakan uang pecahan Rp. 10.000,00 kemudian terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan pada saat itu. Bahwa pada saat dalam perjalanannya, terdakwa membuka penutup galon jerigen yang dibawanya tersebut dan memindahkan 2 (dua) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa bungkus dengan uang pecahan Rp. 10.000,00 kedalam penutup galon jerigen dan ditutupi dengan kantong plastik berwarna hitam, setelah itu terdakwa kembali memasang penutup galon jerigen tersebut; Bahwa sebelumnya sekira pada pukul 06.30 wita saksi Rizky Hidayah Nalole dan saksi Djulkifli Etango yang tergabung dalam anggota satresnarkoba polres pohuwato mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Kab. Parigi Moutong menuju ke wilayah Kab. Pohuwato, mengetahui hal tersebut saksi Rizky Hidayah Nalole dan saksi Djulkifli Etango bergegas menuju ke pos perbatasan yang berada di Desa Molosipat, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato. Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 wita sesampainya di pos perbatasan, saksi Rizky Hidayah Nalole dan saksi Djulkifli Etango bertemu dengan saksi Usman Arsyad dan saksi Jefri Anggaran yang merupakan anggota polsek popayato barat, serta saksi Zulkifli Mohi yang merupakan anggota dinas perhubungan yang sedang bertugas di pos perbatasan tersebut. Bahwa setelah para saksi berkumpul di pos perbatasan, tidak berselang lama kemudian terdakwa melintas didepan pos perbatasan tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa terpasang nomor kendaraan bermotor. Bahwa saksi Rizky Hidayah Nalole dan saksi Djulkifli Etango yang sudah menerima perintah dari kasatnarkoba polres pohuwato untuk menghentikan seseorang yang melintas dari wilayah Kab. Parigi Moutong menuju ke wilayah Kab. Pohuwato dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa terpasang nomor kendaraan bermotor lantas menghentikan terdakwa, dan setelahnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi Zulkifli Mohi melihat 1 (satu) buah galon jerigen dan saksi Zulkifli Mohi lantas membuka penutup galon jerigen tersebut, setelah dilakukan pengecekan saksi Zulkifli Mohi menemukan sebuah plastik berwarna hitam dan setelah dibuka plastik tersebut terdapat uang pecahan Rp. 10.000,00 dengan kondisi kusut lalu saksi Zulkifli Mohi menunjukkan uang tersebut kepada saksi Usman Arsyad, setelahnya saksi Usman Arsyad membuka uang pecahan Rp. 10.000,00 tersebut dan didalamnya ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu, kemudian barang bukti tersebut dikonfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan jika 2 (dua) sachet plastik klip berukuran sedang tersebut berisi narkotika jenis shabu, yang mana terdakwa membelinya dari Uli yang berada di Kec. Moutong Tengah, Kab. Parigi Moutong dengan harga Rp. 2.100.000,00. Bahwa setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian resor pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.06.25.187 tanggal 18 Juni 2025 Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 2 (dua) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan pengujian jika barang bukti tersebut merupakan Narkotika Golongan I yang positif mengandung zat metamfetamin sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diketahui jika barang bukti tersebut memiliki berat zat seberat 1,46205gram; Bahwa terdakwa sudah mengenal narkotika jenis shabu sejak tahun 2024 namun terdakwa tidak rutin mengonsumsinya, dan terdakwa terakhir kali mengonsumsi narkotika jenis shabu yakni pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 09.00 wita dirumah milik Gama yang terletak di Kec. Moutong, Kab. Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus menjadi tempat dimana terdakwa membeli narkotika jenis shabu yang terakhir dikonsumsi oleh terdakwa; Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil urine nomor : SKHU/21/VI/2025/DokkesResPhwt tanggal 15 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh poliklinik polres pohuwato telah dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian narkotika dengan hasil urine positif mengandung zat amphetamine.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |