1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Kabupaten Pohuwato pada tanggal 15 Maret 2002 Telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : YUNUS BUSURA karena SAKIT dan dikebumikan di Desa, Popaya Kec, Dengilo Kab, Pohuwato
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk Mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama YUNUS BUSURA tersebut.
Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon ; |