Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
6.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
1.Arlin Asumbo Alias Lilin
2.Syarif Hemuto Alias Ayi
3.Rano Nani Alias Rano
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2849/P.5.14/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
6FAADHILAH FARIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arlin Asumbo Alias Lilin[Penahanan]
2Syarif Hemuto Alias Ayi[Penahanan]
3Rano Nani Alias Rano[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dan Terdakwa III Rano Nani alias Rano pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 04.00 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Butungale, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan rencana terlebih dahulu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wita para Terdakwa berkumpul dirumah milik Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin yang beralamat di Desa Dudewulo, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato dengan tujuan berangkat ke gunung kilometer 18 yang berada di Desa Butungale, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato untuk bekerja digunung tersebut. Kemudian para Terdakwa berangkat dengan menggunakan mobil hilux, dan didalam perjalannya para Terdakwa sempat singgah di kilometer 09 dan bertemu dengan seseorang bernama Tole. Kemudian Tole menyampaikan kepada Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi jika terdapat 9 (sembilan) orang yang hendak mencari dan membunuh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin, mendengar hal tersebut Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi memberitahukan kepada Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin yang mana ada beberapa orang yang hendak mencari dan membunuh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin. Mendengar penyampaian dari Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi, Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin menjawab dengan mengatakan “kinapa kita di kampung mo cari di gunung”, bahwa setelah percakapan tersebut para Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju ke gunung kilometer 18;

  Bahwa kemudian, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wita para Terdakwa sampai di gunung kilometer 18 dan memulai pekerjaannya. Kemudian pada sekira pukul 06.00 wita para Terdakwa turun dari gunung kilometer 18 untuk mengambil makanan dirumah milik Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin. Kemudian sekira pukul 16.00 wita para Terdakwa berangkat kembali ke gunung kilometer 18. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wita, para Terdakwa sementara dalam perjalanan kembali ke gunung kilometer 18 yang mana dalam perjalanannya tersebut Terdakwa I Arlin Asumbo sempat meminta untuk berhenti dan bertanya kepada Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dengan mengatakan “Ayi dimana dorang ka une atau utun itu pe camp itu yang ba cari pa kita”, dan Terdakwa II mengatakan “disana, di camp lalandia” dan dijawab oleh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin dengan mengatakan “mo tanya kalau betul dorang sembilan orang ini ba cari pa kita” dan kemudian para Terdakwa berjalan menuju ke pondok lalandia milik saksi Riski Kamaru alias Utun, dengan Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi berjalan mendahului Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin dan Terdakwa III Rano Nani alias Nani. Bahwa dalam perjalanannya tersebut Terdakwa I menyampaikan pesan kepada Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dan Terdakwa III Rano Nani alias Rano dengan mengatakan “kalau so kacau sapa yang lewat bage”, kemudian Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin melanjutkan perkataannya kepada Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dan terdakwa III Rano Nani alias Rano dengan mengatakan “daripada kita yang duluan dorang mo bunuh, lebih baik kita yang lebih dulu”. Bahwa setelah kurang lebih menempuh perjalanan selama 3 (tiga) jam, para Terdakwa tiba di pondok lalandia milik saksi Riski Kamaru alias Utun pada sekira pukul 04.00 wita;

Bahwa sesampainya dipondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun para Terdakwa menghampiri pondok tersebut kemudian Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin mengucapkan salam “Assalamualaikum” sebanyak tiga kali, yang mana pada saat itu terdapat saksi Rifaldi Radji, saksi Ruslanto Maku alias Marton, saksi Ramdan Radji alias Ingki, saksi Agus Badri alias Agus, saksi Kamaludin Badri alias Ludi, dan saksi Riski Kamaru alias Utun sedang beristirahat didalam pondok tersebut. Bahwa mengetahui para saksi sedang beristirahat kemudian Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin mengatakan “saya ini lilin, mana anaknya une” namun pada saat itu para saksi yang berada didalam pondok tersebut tidak ada yang berani menjawab perkataan Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin tersebut. Bahwa tidak lama berselang saksi Ruslanto Maku melihat Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin melepaskan tembakan kearah atas dengan senapan angin yang dibawa oleh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin, mengetahui hal tersebut saksi Riski Kamaru alias Utun langsung lompat melarikan diri dari dalam pondok tersebut, dan saksi Ruslanto Maku melihat Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin kembali melepaskan tembakan kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa setelah tembakan kedua tersebut, saksi Rifaldi Radji, saksi Ruslanto Maku alias Marton, saksi Ramdan Radji alias Ingki, saksi Agus Badri alias Agus, saksi Kamaludin Badri alias Ludi pergi melarikan diri dari dalam pondok tersebut, dan pada saat keluar dari pondok saksi Rifaldi Radji alias Aldi menabrak Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi, lalu saksi Rifaldi Radji alias Aldi dikejar oleh Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dengan membawa sebuah parang dan kemudian Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi langsung mengayunkan parang yang dibawanya tersebut dan menebas siku tangan kanan saksi Rifaldi Radji alias Aldi sebanyak 1 (satu) kali, dan setelah mendapatkan tebasan dari Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi tersebut saksi Rifaldi Radji alias Aldi tetap berlari kedalam hutan untuk bersembunyi. Bahwa pada saat saksi Rifaldi Radji alias Aldi bersembunyi dihutan lalu bertemu dengan saksi Ahlan Badri alias Alan dan saksi Agus Badri alias Agus, kemudian saksi Rifaldi Radji alias Aldi menyampaikan kepada saksi Ahlan Badri alias Alan jika dirinya mengalami luka tebasan, kemudian saksi Ahlan Badri alias Alan memastikan kondisi saksi Rifaldi Radji alias Aldi dengan cara memegang tangan kanan saksi Rifaldi Radji alias Aldi, dan saksi Ahlan Badri alias Alan menemukan luka disiku tangan kanan saksi Rifaldi Radji alias Aldi. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi Ahlan Badri alias Alan meminta tolong kepada saksi Agus Badri alias Agus untuk meminjamkan celananya untuk membalut luka disiku tangan kanan saksi Rifaldi Radji alias Aldi, dan setelah itu saksi Ahlan Badri alias Alan bersama dengan saksi Agus Badri alias Agus membawa saksi Rifaldi Radji alias Aldi untuk mengamankannya;

Bahwa masih dilokasi pondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun tersebut, saksi Ruslanto Maku alias Marton yang telah mendengar suara tembakan senapan angin yang dilepaskan oleh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin lantas keluar dari pondok tersebut dan langsung berlari kearah tebing yang berada disekitaran pondok milik saksi Riski Kamaru alias Ucun namun jatuh terperosok, lalu ketika saksi Ruslanto Maku alias Marton terjatuh kemudian Terdakwa III Rano Nani alias Rano yang sudah berdiri disekitar jatuhnya saksi Ruslanto Maku alias Marton langsung menebas saksi Ruslanto Maku alias Marton sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan parang yang dibawanya dan mengenai telinga kanan saksi Ruslanto Maku alias Marton. Kemudian Terdakwa III Rano Nani alias Nano kembali melakukan tebasan ke saksi Ruslanto Maku alias Marton namun tebasan yang kedua tersebut berhasil ditangkis oleh saksi Ruslanto Maku alias Marton dengan menggunakan tangan kanannya, sehingga tebasan kedua Terdakwa III Rano Nani alias Rano tersebut mengenai pergelangan tangan kanan saks Ruslanto Maku alias Marton, kemudian Terdakwa III Rano Nani alias Rano pergi meninggalkan saksi Ruslanto Maku alias Marton dan mengetahui hal tersebut saksi Ruslanto Maku alias Marton langsung pergi untuk masuk kearah hutan;

Bahwa setelah kondisi pondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun tersebut kosong, kemudian Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin menyuruh Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dan Terdakwa III Rano Nani alias Rano untuk membakar pondok milik Riski Kamaru alias Utun dengan mengatakan “bakar itu pondok”. Mendengar perintah Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin tersebut, lalu Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi langsung membakar pondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun dengan menggunakan bensin yang berada dipondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun, kemudian Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi menyalakan korek api miliknya yang disimpan dikantong celana yang dikenakan Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi pada saat itu. Bahwa setelah terbakarnya pondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun tersebut terbakar, kemudian para Terdakwa memutuskan untuk pergi meninggalkan pondok tersebut;

Bahwa berdasarkan surat visum et repertum nomor : VER/PKM-POP/054/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Rifaldi Radji alias Aldi, yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan satu luka terbuka pada tangan kanan. Adapun luka tersebut berbentuk tidak beraturan dengan panjang luka lima belas sentimeter dan lebar luka tersempit nol koma tujuh sentimeter. Adapun setelah dirapatkan luka tersebut membentuk garis lurus dengan panjang tujuh belas sentimeter, tepi luka tidak rata, tidak terdapat jembatan jaringan. Tebing luka terdiri dari jaringan kulit, lemak, dan otot, serta daasr luka tampak kemerahan. Terdapat pendarahan aktif dan terdapat pembengkakan disekitar luka. Lengan atas dapat bergerak terbatas, dan pada perabaan tidak ditemukan gemertak tulang atau patah tulang. Adapun luka-luka tersebut diakibatkan oleh adanya trauma tajam;

Bahwa berdasarkan surat visum et repertum nomor : VER/PKM-POP/058/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Ruslanto Maku alias Marton, yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan satu luka terbuka pada kepala. Luka tersebut terdapat pada kepala bawah sisi belakang memanjang sampai didagu. Luka berbentuk tidak beraturan, dengan ukuran panjang luka lima belas sentimeter dan lebar luka dititik terluas tujuh sentimeter dengan kedalaman luka enam sentimeter. Tepi luka tidak rata, tidak terdapat jembatan jaringan, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, lemak, dan otot. Dasar luka tampak kemerahan disertai nanah. Tidak terdapat pendarahan aktif, tampak bekuan darah kehitaman, dan terdapat pembengkakan disekitar luka. Kepala dapat bergerak terbatas, dan pada perabaan tidak didapatkan gemertak tulang. Kemudian tampak sebagian daun telinga kanan telah terputus. Kemudian pada tangan kanan ditemukan satu luka lecet pada tangan kanan sisi belakang. Luka berbentuk lurus dengan ukuran panjang luka dua sentimeter dan lebar luka satu sentimeter. Tidak ditemukan pendarahan aktif, terdapat pembengkakan disekitar luka, tangan kanan dapat bergerak bebas, dan pada perabaan tidak didapatkan gemertak tulang. Adapun luka-luka tersebut diakibatkan oleh adanya trauma tajam.   

-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

---------Bahwa Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dan Terdakwa III Rano Nani alias Rano pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 04.00 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Butungale, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang dilakukan rencana terlebih dahulu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wita para Terdakwa berkumpul dirumah milik Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin yang beralamat di Desa Dudewulo, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato dengan tujuan berangkat ke gunung kilometer 18 yang berada di Desa Butungale, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato untuk bekerja digunung tersebut. Kemudian para Terdakwa berangkat dengan menggunakan mobil hilux, dan didalam perjalannya para Terdakwa sempat singgah di kilometer 09 dan bertemu dengan seseorang bernama Tole. Kemudian Tole menyampaikan kepada Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi jika terdapat 9 (sembilan) orang yang hendak mencari dan membunuh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin, mendengar hal tersebut Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi memberitahukan kepada Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin yang mana ada beberapa orang yang hendak mencari dan membunuh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin. Mendengar penyampaian dari Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi, Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin menjawab dengan mengatakan “kinapa kita di kampung mo cari di gunung”, bahwa setelah percakapan tersebut para Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju ke gunung kilometer 18;

Bahwa kemudian, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wita para Terdakwa sampai di gunung kilometer 18 dan memulai pekerjaannya. Kemudian pada sekira pukul 06.00 wita para Terdakwa turun dari gunung kilometer 18 untuk mengambil makanan dirumah milik Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin. Kemudian sekira pukul 16.00 wita para Terdakwa berangkat kembali ke gunung kilometer 18. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wita, para Terdakwa sementara dalam perjalanan kembali ke gunung kilometer 18 yang mana dalam perjalanannya tersebut Terdakwa I Arlin Asumbo sempat meminta untuk berhenti dan bertanya kepada Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dengan mengatakan “Ayi dimana dorang ka une atau utun itu pe camp itu yang ba cari pa kita”, dan Terdakwa II mengatakan “disana, di camp lalandia” dan dijawab oleh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin dengan mengatakan “mo tanya kalau betul dorang sembilan orang ini ba cari pa kita” dan kemudian para Terdakwa berjalan menuju ke pondok lalandia milik saksi Riski Kamaru alias Utun, dengan Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi berjalan mendahului Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin dan Terdakwa III Rano Nani alias Nani. Bahwa dalam perjalanannya tersebut Terdakwa I menyampaikan pesan kepada Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dan Terdakwa III Rano Nani alias Rano dengan mengatakan “kalau so kacau sapa yang lewat bage”, kemudian Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin melanjutkan perkataannya kepada Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dan terdakwa III Rano Nani alias Rano dengan mengatakan “daripada kita yang duluan dorang mo bunuh, lebih baik kita yang lebih dulu”. Bahwa setelah kurang lebih menempuh perjalanan selama 3 (tiga) jam, para Terdakwa tiba di pondok lalandia milik saksi Riski Kamaru alias Utun pada sekira pukul 04.00 wita;

Bahwa sesampainya dipondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun para Terdakwa menghampiri pondok tersebut kemudian Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin mengucapkan salam “Assalamualaikum” sebanyak tiga kali, yang mana pada saat itu terdapat saksi Rifaldi Radji, saksi Ruslanto Maku alias Marton, saksi Ramdan Radji alias Ingki, saksi Agus Badri alias Agus, saksi Kamaludin Badri alias Ludi, dan saksi Riski Kamaru alias Utun sedang beristirahat didalam pondok tersebut. Bahwa mengetahui para saksi sedang beristirahat kemudian Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin mengatakan “saya ini lilin, mana anaknya une” namun pada saat itu para saksi yang berada didalam pondok tersebut tidak ada yang berani menjawab perkataan Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin tersebut. Bahwa tidak lama berselang saksi Ruslanto Maku melihat Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin melepaskan tembakan kearah atas dengan senapan angin yang dibawa oleh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin, mengetahui hal tersebut saksi Riski Kamaru alias Utun langsung lompat melarikan diri dari dalam pondok tersebut, dan saksi Ruslanto Maku melihat Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin kembali melepaskan tembakan kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa setelah tembakan kedua tersebut, saksi Rifaldi Radji, saksi Ruslanto Maku alias Marton, saksi Ramdan Radji alias Ingki, saksi Agus Badri alias Agus, saksi Kamaludin Badri alias Ludi pergi melarikan diri dari dalam pondok tersebut, dan pada saat keluar dari pondok saksi Rifaldi Radji alias Aldi menabrak Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi, lalu saksi Rifaldi Radji alias Aldi dikejar oleh Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dengan membawa sebuah parang dan kemudian Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi langsung mengayunkan parang yang dibawanya tersebut dan menebas siku tangan kanan saksi Rifaldi Radji alias Aldi sebanyak 1 (satu) kali, dan setelah mendapatkan tebasan dari Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi tersebut saksi Rifaldi Radji alias Aldi tetap berlari kedalam hutan untuk bersembunyi. Bahwa pada saat saksi Rifaldi Radji alias Aldi bersembunyi dihutan lalu bertemu dengan saksi Ahlan Badri alias Alan dan saksi Agus Badri alias Agus, kemudian saksi Rifaldi Radji alias Aldi menyampaikan kepada saksi Ahlan Badri alias Alan jika dirinya mengalami luka tebasan, kemudian saksi Ahlan Badri alias Alan memastikan kondisi saksi Rifaldi Radji alias Aldi dengan cara memegang tangan kanan saksi Rifaldi Radji alias Aldi, dan saksi Ahlan Badri alias Alan menemukan luka disiku tangan kanan saksi Rifaldi Radji alias Aldi. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi Ahlan Badri alias Alan meminta tolong kepada saksi Agus Badri alias Agus untuk meminjamkan celananya untuk membalut luka disiku tangan kanan saksi Rifaldi Radji alias Aldi, dan setelah itu saksi Ahlan Badri alias Alan bersama dengan saksi Agus Badri alias Agus membawa saksi Rifaldi Radji alias Aldi untuk mengamankannya;

Bahwa masih dilokasi pondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun tersebut, saksi Ruslanto Maku alias Marton yang telah mendengar suara tembakan senapan angin yang dilepaskan oleh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin lantas keluar dari pondok tersebut dan langsung berlari kearah tebing yang berada disekitaran pondok milik saksi Riski Kamaru alias Ucun namun jatuh terperosok, lalu ketika saksi Ruslanto Maku alias Marton terjatuh kemudian Terdakwa III Rano Nani alias Rano yang sudah berdiri disekitar jatuhnya saksi Ruslanto Maku alias Marton langsung menebas saksi Ruslanto Maku alias Marton sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan parang yang dibawanya dan mengenai telinga kanan saksi Ruslanto Maku alias Marton. Kemudian Terdakwa III Rano Nani alias Nano kembali melakukan tebasan ke saksi Ruslanto Maku alias Marton namun tebasan yang kedua tersebut berhasil ditangkis oleh saksi Ruslanto Maku alias Marton dengan menggunakan tangan kanannya, sehingga tebasan kedua Terdakwa III Rano Nani alias Rano tersebut mengenai pergelangan tangan kanan saks Ruslanto Maku alias Marton, kemudian Terdakwa III Rano Nani alias Rano pergi meninggalkan saksi Ruslanto Maku alias Marton dan mengetahui hal tersebut saksi Ruslanto Maku alias Marton langsung pergi untuk masuk kearah hutan;

Bahwa setelah kondisi pondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun tersebut kosong, kemudian Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin menyuruh Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dan Terdakwa III Rano Nani alias Rano untuk membakar pondok milik Riski Kamaru alias Utun dengan mengatakan “bakar itu pondok”. Mendengar perintah Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin tersebut, lalu Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi langsung membakar pondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun dengan menggunakan bensin yang berada dipondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun, kemudian Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi menyalakan korek api miliknya yang disimpan dikantong celana yang dikenakan Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi pada saat itu. Bahwa setelah terbakarnya pondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun tersebut terbakar, kemudian para Terdakwa memutuskan untuk pergi meninggalkan pondok tersebut;

Bahwa berdasarkan surat visum et repertum nomor : VER/PKM-POP/054/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Rifaldi Radji alias Aldi, yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan satu luka terbuka pada tangan kanan. Adapun luka tersebut berbentuk tidak beraturan dengan panjang luka lima belas sentimeter dan lebar luka tersempit nol koma tujuh sentimeter. Adapun setelah dirapatkan luka tersebut membentuk garis lurus dengan panjang tujuh belas sentimeter, tepi luka tidak rata, tidak terdapat jembatan jaringan. Tebing luka terdiri dari jaringan kulit, lemak, dan otot, serta daasr luka tampak kemerahan. Terdapat pendarahan aktif dan terdapat pembengkakan disekitar luka. Lengan atas dapat bergerak terbatas, dan pada perabaan tidak ditemukan gemertak tulang atau patah tulang. Adapun luka-luka tersebut diakibatkan oleh adanya trauma tajam;

Bahwa berdasarkan surat visum et repertum nomor : VER/PKM-POP/058/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Ruslanto Maku alias Marton, yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan satu luka terbuka pada kepala. Luka tersebut terdapat pada kepala bawah sisi belakang memanjang sampai didagu. Luka berbentuk tidak beraturan, dengan ukuran panjang luka lima belas sentimeter dan lebar luka dititik terluas tujuh sentimeter dengan kedalaman luka enam sentimeter. Tepi luka tidak rata, tidak terdapat jembatan jaringan, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, lemak, dan otot. Dasar luka tampak kemerahan disertai nanah. Tidak terdapat pendarahan aktif, tampak bekuan darah kehitaman, dan terdapat pembengkakan disekitar luka. Kepala dapat bergerak terbatas, dan pada perabaan tidak didapatkan gemertak tulang. Kemudian tampak sebagian daun telinga kanan telah terputus. Kemudian pada tangan kanan ditemukan satu luka lecet pada tangan kanan sisi belakang. Luka berbentuk lurus dengan ukuran panjang luka dua sentimeter dan lebar luka satu sentimeter. Tidak ditemukan pendarahan aktif, terdapat pembengkakan disekitar luka, tangan kanan dapat bergerak bebas, dan pada perabaan tidak didapatkan gemertak tulang. Adapun luka-luka tersebut diakibatkan oleh adanya trauma tajam.

-----------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

---------Bahwa Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dan Terdakwa III Rano Nani alias Rano pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 04.00 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Butungale, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wita para Terdakwa berkumpul dirumah milik Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin yang beralamat di Desa Dudewulo, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato dengan tujuan berangkat ke gunung kilometer 18 yang berada di Desa Butungale, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato untuk bekerja digunung tersebut. Kemudian para Terdakwa berangkat dengan menggunakan mobil hilux, dan didalam perjalannya para Terdakwa sempat singgah di kilometer 09 dan bertemu dengan seseorang bernama Tole. Kemudian Tole menyampaikan kepada Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi jika terdapat 9 (sembilan) orang yang hendak mencari dan membunuh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin, mendengar hal tersebut Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi memberitahukan kepada Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin yang mana ada beberapa orang yang hendak mencari dan membunuh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin. Mendengar penyampaian dari Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi, Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin menjawab dengan mengatakan “kinapa kita di kampung mo cari di gunung”, bahwa setelah percakapan tersebut para Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju ke gunung kilometer 18;

Bahwa kemudian, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wita para Terdakwa sampai di gunung kilometer 18 dan memulai pekerjaannya. Kemudian pada sekira pukul 06.00 wita para Terdakwa turun dari gunung kilometer 18 untuk mengambil makanan dirumah milik Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin. Kemudian sekira pukul 16.00 wita para Terdakwa berangkat kembali ke gunung kilometer 18. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wita, para Terdakwa sementara dalam perjalanan kembali ke gunung kilometer 18 yang mana dalam perjalanannya tersebut Terdakwa I Arlin Asumbo sempat meminta untuk berhenti dan bertanya kepada Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dengan mengatakan “Ayi dimana dorang ka une atau utun itu pe camp itu yang ba cari pa kita”, dan Terdakwa II mengatakan “disana, di camp lalandia” dan dijawab oleh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin dengan mengatakan “mo tanya kalau betul dorang sembilan orang ini ba cari pa kita” dan kemudian para Terdakwa berjalan menuju ke pondok lalandia milik saksi Riski Kamaru alias Utun, dengan Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi berjalan mendahului Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin dan Terdakwa III Rano Nani alias Nani. Bahwa dalam perjalanannya tersebut Terdakwa I menyampaikan pesan kepada Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dan Terdakwa III Rano Nani alias Rano dengan mengatakan “kalau so kacau sapa yang lewat bage”, kemudian Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin melanjutkan perkataannya kepada Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dan terdakwa III Rano Nani alias Rano dengan mengatakan “daripada kita yang duluan dorang mo bunuh, lebih baik kita yang lebih dulu”. Bahwa setelah kurang lebih menempuh perjalanan selama 3 (tiga) jam, para Terdakwa tiba di pondok lalandia milik saksi Riski Kamaru alias Utun pada sekira pukul 04.00 wita;

Bahwa sesampainya dipondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun para Terdakwa menghampiri pondok tersebut kemudian Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin mengucapkan salam “Assalamualaikum” sebanyak tiga kali, yang mana pada saat itu terdapat saksi Rifaldi Radji, saksi Ruslanto Maku alias Marton, saksi Ramdan Radji alias Ingki, saksi Agus Badri alias Agus, saksi Kamaludin Badri alias Ludi, dan saksi Riski Kamaru alias Utun sedang beristirahat didalam pondok tersebut. Bahwa mengetahui para saksi sedang beristirahat kemudian Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin mengatakan “saya ini lilin, mana anaknya une” namun pada saat itu para saksi yang berada didalam pondok tersebut tidak ada yang berani menjawab perkataan Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin tersebut. Bahwa tidak lama berselang saksi Ruslanto Maku melihat Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin melepaskan tembakan kearah atas dengan senapan angin yang dibawa oleh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin, mengetahui hal tersebut saksi Riski Kamaru alias Utun langsung lompat melarikan diri dari dalam pondok tersebut, dan saksi Ruslanto Maku melihat Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin kembali melepaskan tembakan kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa setelah tembakan kedua tersebut, saksi Rifaldi Radji, saksi Ruslanto Maku alias Marton, saksi Ramdan Radji alias Ingki, saksi Agus Badri alias Agus, saksi Kamaludin Badri alias Ludi pergi melarikan diri dari dalam pondok tersebut, dan pada saat keluar dari pondok saksi Rifaldi Radji alias Aldi menabrak Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi, lalu saksi Rifaldi Radji alias Aldi dikejar oleh Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dengan membawa sebuah parang dan kemudian Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi langsung mengayunkan parang yang dibawanya tersebut dan menebas siku tangan kanan saksi Rifaldi Radji alias Aldi sebanyak 1 (satu) kali, dan setelah mendapatkan tebasan dari Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi tersebut saksi Rifaldi Radji alias Aldi tetap berlari kedalam hutan untuk bersembunyi. Bahwa pada saat saksi Rifaldi Radji alias Aldi bersembunyi dihutan lalu bertemu dengan saksi Ahlan Badri alias Alan dan saksi Agus Badri alias Agus, kemudian saksi Rifaldi Radji alias Aldi menyampaikan kepada saksi Ahlan Badri alias Alan jika dirinya mengalami luka tebasan, kemudian saksi Ahlan Badri alias Alan memastikan kondisi saksi Rifaldi Radji alias Aldi dengan cara memegang tangan kanan saksi Rifaldi Radji alias Aldi, dan saksi Ahlan Badri alias Alan menemukan luka disiku tangan kanan saksi Rifaldi Radji alias Aldi. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi Ahlan Badri alias Alan meminta tolong kepada saksi Agus Badri alias Agus untuk meminjamkan celananya untuk membalut luka disiku tangan kanan saksi Rifaldi Radji alias Aldi, dan setelah itu saksi Ahlan Badri alias Alan bersama dengan saksi Agus Badri alias Agus membawa saksi Rifaldi Radji alias Aldi untuk mengamankannya;

Bahwa masih dilokasi pondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun tersebut, saksi Ruslanto Maku alias Marton yang telah mendengar suara tembakan senapan angin yang dilepaskan oleh Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin lantas keluar dari pondok tersebut dan langsung berlari kearah tebing yang berada disekitaran pondok milik saksi Riski Kamaru alias Ucun namun jatuh terperosok, lalu ketika saksi Ruslanto Maku alias Marton terjatuh kemudian Terdakwa III Rano Nani alias Rano yang sudah berdiri disekitar jatuhnya saksi Ruslanto Maku alias Marton langsung menebas saksi Ruslanto Maku alias Marton sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan parang yang dibawanya dan mengenai telinga kanan saksi Ruslanto Maku alias Marton. Kemudian Terdakwa III Rano Nani alias Nano kembali melakukan tebasan ke saksi Ruslanto Maku alias Marton namun tebasan yang kedua tersebut berhasil ditangkis oleh saksi Ruslanto Maku alias Marton dengan menggunakan tangan kanannya, sehingga tebasan kedua Terdakwa III Rano Nani alias Rano tersebut mengenai pergelangan tangan kanan saks Ruslanto Maku alias Marton, kemudian Terdakwa III Rano Nani alias Rano pergi meninggalkan saksi Ruslanto Maku alias Marton dan mengetahui hal tersebut saksi Ruslanto Maku alias Marton langsung pergi untuk masuk kearah hutan;

Bahwa setelah kondisi pondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun tersebut kosong, kemudian Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin menyuruh Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi dan Terdakwa III Rano Nani alias Rano untuk membakar pondok milik Riski Kamaru alias Utun dengan mengatakan “bakar itu pondok”. Mendengar perintah Terdakwa I Arlin Asumbo alias Lilin tersebut, lalu Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi langsung membakar pondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun dengan menggunakan bensin yang berada dipondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun, kemudian Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi menyalakan korek api miliknya yang disimpan dikantong celana yang dikenakan Terdakwa II Syarif Hemuto alias Ayi pada saat itu. Bahwa setelah terbakarnya pondok milik saksi Riski Kamaru alias Utun tersebut terbakar, kemudian para Terdakwa memutuskan untuk pergi meninggalkan pondok tersebut;

Bahwa berdasarkan surat visum et repertum nomor : VER/PKM-POP/054/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Rifaldi Radji alias Aldi, yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan satu luka terbuka pada tangan kanan. Adapun luka tersebut berbentuk tidak beraturan dengan panjang luka lima belas sentimeter dan lebar luka tersempit nol koma tujuh sentimeter. Adapun setelah dirapatkan luka tersebut membentuk garis lurus dengan panjang tujuh belas sentimeter, tepi luka tidak rata, tidak terdapat jembatan jaringan. Tebing luka terdiri dari jaringan kulit, lemak, dan otot, serta daasr luka tampak kemerahan. Terdapat pendarahan aktif dan terdapat pembengkakan disekitar luka. Lengan atas dapat bergerak terbatas, dan pada perabaan tidak ditemukan gemertak tulang atau patah tulang. Adapun luka-luka tersebut diakibatkan oleh adanya trauma tajam;

Bahwa berdasarkan surat visum et repertum nomor : VER/PKM-POP/058/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Ruslanto Maku alias Marton, yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan satu luka terbuka pada kepala. Luka tersebut terdapat pada kepala bawah sisi belakang memanjang sampai didagu. Luka berbentuk tidak beraturan, dengan ukuran panjang luka lima belas sentimeter dan lebar luka dititik terluas tujuh sentimeter dengan kedalaman luka enam sentimeter. Tepi luka tidak rata, tidak terdapat jembatan jaringan, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, lemak, dan otot. Dasar luka tampak kemerahan disertai nanah. Tidak terdapat pendarahan aktif, tampak bekuan darah kehitaman, dan terdapat pembengkakan disekitar luka. Kepala dapat bergerak terbatas, dan pada perabaan tidak didapatkan gemertak tulang. Kemudian tampak sebagian daun telinga kanan telah terputus. Kemudian pada tangan kanan ditemukan satu luka lecet pada tangan kanan sisi belakang. Luka berbentuk lurus dengan ukuran panjang luka dua sentimeter dan lebar luka satu sentimeter. Tidak ditemukan pendarahan aktif, terdapat pembengkakan disekitar luka, tangan kanan dapat bergerak bebas, dan pada perabaan tidak didapatkan gemertak tulang. Adapun luka-luka tersebut diakibatkan oleh adanya trauma tajam.

-----------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya