Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah utang kepada Penggugat sebesar Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan sejak Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 00264 Tahun 2014 atas nama HERMAN MOHA, sebagai jaminan pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
- Menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |