Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
Rizal Ishak Alias Izal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1783/P.5.14/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rizal Ishak Alias Izal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Rizal Ishak Alias Izal pada hari Kamis 02 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 bertempat di rumah Saksi Miske Mery Rory Alias Mei di Desa Maleo, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa lewat di depan rumah Saksi Miske Mery Rory Alias Mei dan ikut bergabung di rumah Saksi tersebut dan melihat ada Saksi Kasmat Toliango Alias Oyo, Saksi Rusnai Satura Alias Nuni, Saksi Miske Mery Rory Alias Mei, Saksi Hamza Pangulu Alias Lae yang sedang berkaraoke dan minum minuman keras cap tikus. Kemudian Terdakwa juga masuk ke dalam rumah dan ikut bergabung berkaroke dan minum minuman keras cap tikus.
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Korban Kasmat Toliango Alias Oyo “OYO AMAN?” dan Saksi Korban menjawab “NGANA INI MACAM ORANG BODO SO TAU AMAN INI MASIH MO TANYA AMAN” kemudian Terdakwa merasa tersinggung dengan perkataan Saksi Korban tesebut selanjutnya berjalan ke arah Saksi Korban yang pada saat itu dalam posisi sedang duduk sambil memegang mic karoke. Kemudian pada saat Terdakwa sudah berada tepat di depan Saksi Korban, Terdakwa langsung melayangkan tangan kanan terkepal ke arah bibir Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi Korban berdiri, dan Terdakwa kembali melayangkan tangan kanan terkepal ke arah pipi sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa langsung keluar dan meninggalkan rumah Saksi Miske Mery Rory Alias Mei.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami rasa sakit dan luka-luka sebagaimana Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Popayato atas nama Kasmat Toliango Nomor: 844/VER/PKM-POP/18/I/2025 tanggal 03 Januari 2025 yang di buat dan ditandatangani oeh dr. Pratiwi dengan hasil pemeriksaan:
  • Tampak memar pada bibir atas sebelah kiri warna kebiruan dan bengkak;
  • Tampak memar pada pipi kiri ukuran 3x2 cm (tiga kali dua sentimeter) warna merah kebiruan dan terdapat bengkak dana rasa nyeri.

 

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya