| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa Yaman Tuliabu alias Bota pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.50 wita, terdakwa dihubungi oleh saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah melalui panggilan telepon dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya akan berangkat menuju ke Provinsi Gorontalo, kemudian saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO menawarkan kepada terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus, setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi CINDRA AMUNE yang merupakan pemilik agen Brilink dan meminta untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Sulteng dengan nomor 6060531333157341 milik saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu, beberapa saat kemudian saksi saksi CINDRA AMUNE memberitahukan bahwa transfer uang tersebut telah berhasil, sehingga terdakwa menghubungi saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan memberitahukan terdakwa sudah melakukan transfer uang pembayaran Narkotika jenis shabu dan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO menyampaikan akan tiba di Provinsi Gorontalo pada besok harinya dengan membawa pesanan Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato, saksi INDRA TILOME dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang membawa Narkotika jenis shabu dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian terlihat mobil Avanza warna Silver dengan nomor polisi DN 1323 KL yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu melintas disekitar lokasi tersebut, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil yang ditumpangi oleh saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan Sdr. HERU VIRGIAWAN alias AWU tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO langsung menunjukkan pembungkus rokok Potenza yang tersimpan di Sun Visor, dimana setelah dibuka pembungkus rokok tersebut berisi 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan Sdr. HERU VIRGIAWAN alias AWU mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu Narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan terdakwa yang dibeli dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya petugas langsung membawa terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar Jam 05.30 Wita mengamankan terdakwa di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Desa Buili Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan interogasi saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan Sdr. HERU VIRGIAWAN alias AWU adalah benar milik terdakwa yang dibeli dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0103, tanggal 12 September 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 10 September 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,721,39 mg
|
Berat wadah + zat = 1,721,39 mg wadah = 510,14 mg
Berat zat = 1.211,25 mg
|
Wadah + Zat = 162, 55 mg
Berat wadah = 107, 38 mg
Berat zat = 55, 17 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.211,25 mg atau 1,21125 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 55,17 mg atau 0,05517 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Yaman Tuliabu alias Bota pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.50 wita, terdakwa dihubungi oleh saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah melalui panggilan telepon dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya akan berangkat menuju ke Provinsi Gorontalo, kemudian saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO menawarkan kepada terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus, setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi CINDRA AMUNE yang merupakan pemilik agen Brilink dan meminta untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Sulteng dengan nomor 6060531333157341 milik saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu, beberapa saat kemudian saksi saksi CINDRA AMUNE memberitahukan bahwa transfer uang tersebut telah berhasil, sehingga terdakwa menghubungi saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan memberitahukan terdakwa sudah melakukan transfer uang pembayaran Narkotika jenis shabu dan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO menyampaikan akan tiba di Provinsi Gorontalo pada besok harinya dengan membawa pesanan Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato, saksi INDRA TILOME dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang membawa Narkotika jenis shabu dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian terlihat mobil Avanza warna Silver dengan nomor polisi DN 1323 KL yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu melintas disekitar lokasi tersebut, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil yang ditumpangi oleh saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan Sdr. HERU VIRGIAWAN alias AWU tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO langsung menunjukkan pembungkus rokok Potenza yang tersimpan di Sun Visor, dimana setelah dibuka pembungkus rokok tersebut berisi 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan Sdr. HERU VIRGIAWAN alias AWU mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu Narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan terdakwa yang dibeli dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya petugas langsung membawa terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar Jam 05.30 Wita mengamankan terdakwa di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Desa Buili Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan interogasi saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan Sdr. HERU VIRGIAWAN alias AWU adalah benar milik terdakwa yang dibeli dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0103, tanggal 12 September 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 10 September 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,721,39 mg
|
Berat wadah + zat = 1,721,39 mg wadah = 510,14 mg
Berat zat = 1.211,25 mg
|
Wadah + Zat = 162, 55 mg
Berat wadah = 107, 38 mg
Berat zat = 55, 17 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.211,25 mg atau 1,21125 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 55,17 mg atau 0,05517 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis shabu.
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa Yaman Tuliabu alias Bota pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.50 wita, terdakwa dihubungi oleh saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah melalui panggilan telepon dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya akan berangkat menuju ke Provinsi Gorontalo, kemudian saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO menawarkan kepada terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus, setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi CINDRA AMUNE yang merupakan pemilik agen Brilink dan meminta untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Sulteng dengan nomor 6060531333157341 milik saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu, beberapa saat kemudian saksi saksi CINDRA AMUNE memberitahukan bahwa transfer uang tersebut telah berhasil, sehingga terdakwa menghubungi saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan memberitahukan terdakwa sudah melakukan transfer uang pembayaran Narkotika jenis shabu dan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO menyampaikan akan tiba di Provinsi Gorontalo pada besok harinya dengan membawa pesanan Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 04.26 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato, saksi INDRA TILOME dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang membawa Narkotika jenis shabu dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian terlihat mobil Avanza warna Silver dengan nomor polisi DN 1323 KL yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu melintas disekitar lokasi tersebut, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil yang ditumpangi oleh saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan Sdr. HERU VIRGIAWAN alias AWU tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO langsung menunjukkan pembungkus rokok Potenza yang tersimpan di Sun Visor, dimana setelah dibuka pembungkus rokok tersebut berisi 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan Sdr. HERU VIRGIAWAN alias AWU mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu Narkotika jenis shabu tersebut adalah pesanan terdakwa yang dibeli dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya petugas langsung membawa terdakwa I HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan terdakwa II HERU VIRGIAWAN alias AWU ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar Jam 05.30 Wita mengamankan terdakwa di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Desa Buili Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan interogasi saksi HARRY BUDIAWAN LISTANTO dan Sdr. HERU VIRGIAWAN alias AWU adalah benar milik terdakwa yang dibeli dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0103, tanggal 12 September 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 10 September 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 1,721,39 mg
|
Berat wadah + zat = 1,721,39 mg wadah = 510,14 mg
Berat zat = 1.211,25 mg
|
Wadah + Zat = 162, 55 mg
Berat wadah = 107, 38 mg
Berat zat = 55, 17 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1.211,25 mg atau 1,21125 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 55,17 mg atau 0,05517 gram
- Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine Nomor R/55/IX/2025/Dokpol yang ditanda tangani oleh Dr. Diana Buntang pada tanggal 10 September 2025 atas nama Yaman Tuliabu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Amphetamine : Positif
Metamphetamine : Positif
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu.
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------- |