| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. | | 2 | Lulu Marluki, S.H., M.H. | | 3 | Aditya Wibowo, S.H. | | 4 | Miftahul Jannah, S.H. | | 5 | Daniel Brando Makalew, S.H | | 6 | FAADHILAH FARIDAH, S.H. |
|
| Dakwaan |
Primair
Bahwa ia Terdakwa I Roger Wowor Alias Roger bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Richy Erlangga Lumingkewas Alias Richy pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 bertemepat di Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato tepatnya di Camp Tamate, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER dan Terdakwa II RICHY ERLANGGA LUMINGKEWAS Alias RICHY bersama saksi FAREL WAWOR sedang mengonsumsi minuman keras dan di tempat camp yang sama yang hanya berjarak sekitar 3 (tiga) meter juga terdapat korban ANDI MAMU bersama saksi ISMET SAUD dan saksi HENDRIK THALIB yang juga sedang mengonsumsi miras. Kemudian saat sedang mengonsumsi miras, korban ANDI MAMU beberapa kali melihat ke arah para Terdakwa dengan wajah yang tidak enak sambil memperlihatkan pisau jenis badik yang terselip di pinggang sebelah kirinya. Tidak lama kemudian korban ANDI MAMU pindah ke camp yang jaraknya tidak terlalu jauh dari tempat korban ANDI MAMU mengonsumsi miras untuk berbaring. Selanjutnya Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER bersama saksi FAREL WOWOR pergi menghampiri korban ANDI MAMU yang sedang berbaring dengan posisi baju yang sedikit terangkat ke atas hingga dapat terlihat pisau badik milik korban yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Kemudian Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER yang melihat pisau badik milik korban tersebut langsung mengambil pisau badik milik korban yang membuat korban langsung terbangun dan berusaha mengambil kembali pisau badik miliknya. Namun Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER langsung mengayunkan pisau badik yang dipegang menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah korban ANDI MAMU dan mengenai bagian perut sebelah kiri sehingga menyebabkan korban ANDI MAMU mengalami luka robek. Kemudian korban ANDI MAMU yang sudah terluka langsung berlari keluar dari camp untuk menghindari Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER. Selanjutnya terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER dan saksi FAREL WAWOR juga ikut berlari keluar camp untuk mengerjar korban namun terhenti karena sudah banyak orang yang berkerumun di luar camp. Kemudian Terdakwa II RICHY ERLANGGA LUMINGKEWAS Alias RICHY yang berada di luar camp melihat korban ANDI MAMU yang sudah bersimbah darah berlari keluar dari camp dan langsung memukul korban di bagian kepala menggunakan 2 (dua) botol bir kosong merk Bintang yang Terdakwa II RICHY ERLANGGA LUMINGKEWAS Alias RICHY pegang dengan tangan kanannya sehingga korban ANDI MAMU mengeluarkan darah pada bagian wajah tepatnya bagian atas alis sebelah kanan. Setelah itu korban ANDI MAMU yang hendak terjatu ke tanah tiba-tiba Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER yang masih memegang Pisau hendak melayangkan kembali pisau badik yang di pegangnya ke arah korban ANDI MAMU namun Saksi HENDRIK THALIB Alias ENDI langsung menendang Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER dengan kaki sebelah kanan ke arah perut Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER sehingga Terdakwa ROGER WOWOR Alias ROGER terjatuh ke tanah. Kemudian saksi HENDRIK THALIB Alias ENDI, Saudara ROLIYANTO LIHAWA Alias ROLI dan MOH. AIN MOHI Alias AIN membawa korban ANDI MAMU ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER dan Terdakwa II RICHY ERLANGGA LUMINGKEWAS Alias RICHY korban mengalami luka berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor Nomor: B/VER/PKM-PGT/7/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Muis A. Lihawa dengan Hasil Pemeriksaan :
- Terdapat Luka Robek di Atas Alis Sebelah Kanan dengan Uk. 2 X 0,5 Cm;
- Terdapat Luka Robek Pada Bagian Perut Sebelah Kiri dengan Uk. 10 X 6 Cm;
- Terdapat Luka Robek di bagian Tangan Sebelah Kiri dengan Uk. 4 X 2 Cm.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 korban ANDI MAMU dinyatakan meninggal dunia sebagaimana surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Nomor 445/RS-TN/754/VII/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOH. YUDAWAN P. Dengan penyebab kematian Cardiac Arrest (henti jantung).
-----Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa Terdakwa I Roger Wowor Alias Roger bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Richy Erlangga Lumingkewas Alias Richy pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 bertemepat di Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato tepatnya di Camp Tamate, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER dan Terdakwa II RICHY ERLANGGA LUMINGKEWAS Alias RICHY bersama saksi FAREL WAWOR sedang mengonsumsi minuman keras dan di tempat camp yang sama yang hanya berjarak sekitar 3 (tiga) meter juga terdapat korban ANDI MAMU bersama saksi ISMET SAUD dan saksi HENDRIK THALIB yang juga sedang mengonsumsi miras. Kemudian saat sedang mengonsumsi miras, korban ANDI MAMU beberapa kali melihat ke arah para Terdakwa dengan wajah yang tidak enak sambil memperlihatkan pisau jenis badik yang terselip di pinggang sebelah kirinya. Tidak lama kemudian korban ANDI MAMU pindah ke camp yang jaraknya tidak terlalu jauh dari tempat korban ANDI MAMU mengonsumsi miras untuk berbaring. Selanjutnya Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER bersama saksi FAREL WOWOR pergi menghampiri korban ANDI MAMU yang sedang berbaring dengan posisi baju yang sedikit terangkat ke atas hingga dapat terlihat pisau badik milik korban yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Kemudian Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER yang melihat pisau badik milik korban tersebut langsung mengambil pisau badik milik korban yang membuat korban langsung terbangun dan berusaha mengambil kembali pisau badik miliknya. Namun Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER langsung mengayunkan pisau badik yang dipegang menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah korban ANDI MAMU dan mengenai bagian perut sebelah kiri sehingga menyebabkan korban ANDI MAMU mengalami luka robek. Kemudian korban ANDI MAMU yang sudah terluka langsung berlari keluar dari camp untuk menghindari Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER. Selanjutnya terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER dan saksi FAREL WAWOR juga ikut berlari keluar camp untuk mengerjar korban namun terhenti karena sudah banyak orang yang berkerumun di luar camp. Kemudian Terdakwa II RICHY ERLANGGA LUMINGKEWAS Alias RICHY yang berada di luar camp melihat korban ANDI MAMU yang sudah bersimbah darah berlari keluar dari camp dan langsung memukul korban di bagian kepala menggunakan 2 (dua) botol bir kosong merk Bintang yang Terdakwa II RICHY ERLANGGA LUMINGKEWAS Alias RICHY pegang dengan tangan kanannya sehingga korban ANDI MAMU mengeluarkan darah pada bagian wajah tepatnya bagian atas alis sebelah kanan. Setelah itu korban ANDI MAMU yang hendak terjatu ke tanah tiba-tiba Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER yang masih memegang Pisau hendak melayangkan kembali pisau badik yang di pegangnya ke arah korban ANDI MAMU namun Saksi HENDRIK THALIB Alias ENDI langsung menendang Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER dengan kaki sebelah kanan ke arah perut Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER sehingga Terdakwa ROGER WOWOR Alias ROGER terjatuh ke tanah. Kemudian saksi HENDRIK THALIB Alias ENDI Saudara ROLIYANTO LIHAWA Alias ROLI dan MOH. AIN MOHI Alias AIN membawa korban ANDI MAMU ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ROGER WOWOR Alias ROGER dan Terdakwa II RICHY ERLANGGA LUMINGKEWAS Alias RICHY korban mengalami luka berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor Nomor: B/VER/PKM-PGT/7/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Muis A. Lihawa dengan Hasil Pemeriksaan :
- Terdapat Luka Robek di Atas Alis Sebelah Kanan dengan Uk. 2 X 0,5 Cm;
- Terdapat Luka Robek Pada Bagian Perut Sebelah Kiri dengan Uk. 10 X 6 Cm;
- Terdapat Luka Robek di bagian Tangan Sebelah Kiri dengan Uk. 4 X 2 Cm.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 korban ANDI MAMU dinyatakan meninggal dunia sebagaimana surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Nomor 445/RS-TN/754/VII/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOH. YUDAWAN P. Dengan penyebab kematian Cardiac Arrest (henti jantung).
-----Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------- |