Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Mar YUSRI DARMAN IMRAN USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSRI DARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOPAN A. ABDUL, S.IP., S.HYUSRI DARMAN
Tergugat
NoNama
1IMRAN USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah utang kepada Penggugat sebesar Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan sejak Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  • Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 00264 Tahun 2014 atas nama HERMAN MOHA, sebagai jaminan pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
  • Menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :----------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak