Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menetapkan bahwa di Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten pada Kamis Tanggal 08 Februari 2007 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama: Abdulrahman D. Haluta karena sakit dan dikebumikan dibelakang rumah almarhum;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato di Marisa untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas Nama Abdulrahman D. Haluta tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |