| 1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;2.    Menetapkan bahwa di Kabupaten Pohuwato pada tanggal 15 Maret 2002 Telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : YUNUS BUSURA karena SAKIT dan dikebumikan di Desa, Popaya Kec, Dengilo Kab, Pohuwato
 3.    Memerintahkan  kepada  Pegawai  Kantor  Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk Mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara  Indonesia  dan  sekaligus  dapat  menerbitkan   Akta   Kematian  atas  nama   YUNUS BUSURA tersebut.
 Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon ; |