Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Mar BRI 1.MARYAM I KILO
2.RAHMAT T. MOODUTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARYAM I KILO
2RAHMAT T. MOODUTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.030.351,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 114,030,351, (Seratus empat belas juta tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 105,247,998, (Seratus lima juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar 8,782,353, (Delapan Juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak