Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Mar Ridwan Mahabu 1.PAULA PROKLAMASI SENDUK
2.Hendry Basa Parlindungan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ridwan Mahabu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.Ridwan Mahabu
Tergugat
NoNama
1PAULA PROKLAMASI SENDUK
2Hendry Basa Parlindungan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan 
-Surat Pengakuan dan Pernyataan dari PAULA PROKLAMASI SENDUK (Tergugat I) dan Hendry Basa Parlindungan (Tergugat II) tertanggal 16 Agustus 2022;
-Surat Kwitansi untuk Pembayaran sebidang tanah seluas ± 635 M?2; sesuai SHM No.2065/Motolohu terdaftar an. Boyke Simbolon tanggal 23 November 2022 yang ditandatangani oleh Tergugat I. 
Kedua surat tersebut diatas adalah sah dan berkekuatan hukum.
3.Menyatakan sebidang tanah seluas ± 635 M?2; dengan Sertipikat Hak MIlik Nomor : 2065 atas nama Boyke Simbolon, dahulu terletak di Desa Motolohu Kec. Marisa Kab. Boalemo Prov. Gorontalo sekarang Desa Motolohu Kec. Randangan Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut
-Sebelah utara berbatas dengan tanah Herman Kau
-Sebelah selatan berbatas dengan Jln Trans Sulawesi
-Sebelah barat berbatas dengan Puskesmas Motolohu
-Sebelah timur berbatas dengan Jln lorong Desa
Adalah sah milik Penggugat;
4.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor: 2065 yang semula atas nama Beyke Simbolon menjadi Ridwan Mahabu;
5.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor: 2065  yang semula atas nama Beyke Simbolon menjadi Ridwan Mahabu;
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak