Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2025/PN Mar | 1.LULU MARLUKI, S.H. 2.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 3.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H. 4.ADITYA WIBOWO, SH 5.Daniel B Makalew, S.H. 6.MIFTAHUL JANNAH, S.H |
FADLI I. HUNOU alias Fadli | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2025/PN Mar | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1108/P.5.14/Eoh.2/06/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Fadli I. Hunou, pada hari Rabu tanggal 08 Januari tahun 2025 sekira pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato tepatnya di rumah saksi korban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terhadap saksi korban SOVYAN dengan cara sebagai berikut:
Tampak bengkak pada bagian daun telinga dan belakang telinga sebelah kiri dengan ukuran 2,5 cm x 1 cm, warna sama dengan kulit sekitarnya, nyeri tekan ada, tidak tampak luka Kesimpulan: Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh lima tahun, didapatkan bengkak pada bagian telinga kiri yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |