Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.Sus/2025/PN Mar | 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 2.Lulu Marluki, S.H., M.H. 3.Aditya Wibowo, S.H. 4.Miftahul Jannah, S.H. 5.Daniel Brando Makalew, S.H |
1.Stenli Pandestar alias Oyo 2.Noldi Nento alias Odi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2025/PN Mar | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2029/P.5.14/Enz.2/09/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Pertama
------------Bahwa mereka terdakwa I Stenli Pandestar alias Oyo baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II Noldi Nento alias Odi pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 17.00 wita terdakwa I bersama dengan terdakwa II berangkat dari Desa Bumbulan, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna orange dengan nomor polisi DM 1496 DA milik saksi Suciono Hartono yang dikemudikan oleh terdakwa II dengan tujuan untuk pergi ke wilayah Kecamatan Moutong. Bahwa sekira pukul 19.45 wita terdakwa I dan terdakwa II tiba di Kecamatan Moutong dan keduanya singgah terlebih dahulu dirumah milik Imbo. Bahwa setelah bertemu dengan Imbo, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berbincang dengan Imbo membahas terkait narkotika jenis shabu, dan ditengah perbincangannya Imbo mengatakan jika dirinya memiliki stok narkotika jenis shabu lalu Imbo mengajak terdakwa I dan terdakwa II serta dua orang temannya Imbo untuk berpindah tempat ke salah satu rumah yang letaknya bersampingan dengan rumah Imbo, dan kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama-sama dengan Imbo dan kedua temannya;
Bahwa pada saat mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dan dirasa jika narkotika jenis shabu milik Imbo tidak cukup, maka terdakwa I menyuruh Imbo untuk membelikan narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), yang mana pada saat itu terdakwa II juga ikut membeli narkotika jenis shabu dengan cara menitipkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Imbo, lalu Imbo lantas pergi untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian setelah kembalinya membeli narkotika jenis shabu lalu Imbo menyerahkan 2 (dua) sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu masing-masing kepada terdakwa I dan terdakwa II, lalu terdakwa I mengeluarkan sebagian narkotika jenis shabu yang telah diterimanya dari Imbo begitu pula dengan terdakwa II, yang mana tujuan sebagian narkotika jenis shabu yang dikeluarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dari masing-masing narkotika jenis shabu yang dibelinya tersebut untuk menambah jumlah narkotika jenis shabu yang akan dikonsumsi bersama-sama oleh terdakwa I, terdakwa II, Imbo dan kedua temannya. Bahwa setelah mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengamankan sisa dari masing-masing narkotika jenis shabu yang masih dikemas didalam 2 (dua) sachet plastik klip tersebut dengan cara dimasukkan kedalam 2 (dua) buah potongan sedotan yang berbeda oleh terdakwa I dan terdakwa II, lalu ujung masing-masing sedotan tersebut dibakar dengan menggunakan api dengan tujuan untuk menutup lubang sedotan tersebut. Bahwa setelah melakukan pengemasan terhadap 2 (dua) sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa I dan terdakwa II bergegas untuk kembali ke wilayah Kabupaten Pohuwato, namun sebelum berangkat terdakwa I dan terdakwa II menyimpan 2 (dua) buah potongan sedotan yang didalamnya masing-masing berisi 1 (satu) sachet plastik klip narkotika jenis shabu kedalam sebuah selang yang berada di mesin mobil Daihatsu Ayla warna orange dengan nomor polisi DM 1496 DA dan dililit menggunakan lakban warna cokelat, lalu terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju ke wilayah Kabupaten Pohuwato;
Bahwa kemudian pada sekira pukul 01.40 wita yang sudah memasukki waktu hari Sabtu tanggal 19 April 2025 saksi Wahid, saksi Rizky Hidayah Nalole, dan saksi Yusuf yang tergabung dalam anggota satresnarkoba polres pohuwato mendapatkan informasi adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu dari Moutong Sulawesi Tengah menuju kearah wilayah Kabupaten Pohuwato. Mengetahui hal tersebut para saksi bersama dengan kasatnarkoba polres pohuwato melakukan penyisiran di pos perbatasan yang berada di wilayah Kecamatan Popayato Barat yang mana pos perbatasan tersebut menjadi akses pintu masuk dari Sulawesi Tengah. Bahwa kemudian sekira pukul 02.00 wita para saksi memberhentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna orange dengan nomor polisi DM 1496 DA di pos perbatasan dan diketahui jika mobil tersebut dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Stenli Pandestar (terdakwa I) dan Noldi Nento (terdakwa II), dan keduanya langsung diamankan oleh anggota satnresnarkoba polres pohuwato kemudian disampaikan kepada terdakwa I dan terdakwa II jika saksi Wahid, saksi Rizky Hidayah Nalole, dan saksi Yusuf mendapatkan informasi jika terdapat seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu dari Moutong Sulawesi Tengah, mendengar hal tersebut terdakwa I dan terdakwa II tidak mengaku kepada para saksi jika membawa narkotika jenis shabu, namun para saksi menyampaikan kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk melakukan pemeriksaan didalam mobil yang dikendarai keduanya tersebut;
Bahwa setelah kurang lebih selama 2 (dua) jam melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, saksi Rizky Hidayah Nalole menemukan selang mesin bagian depan mobil yang posisinya tidak sesuai, sehingga saksi Rizky Hidayah Nalole melanjutkan pemeriksaannya dan menemukan 1 (satu) buah paket kecil yang dililit menggunakan lakban warna cokelat dari dalam selang mesin tersebut. Bahwa kemudian 1 (satu) buah paket kecil tersebut dibuka oleh anggota satresnarkoba polres pohuwato dan didalamnya ditemukan 2 (dua) buah potongan sedotan yang berisi narkotika jenis shabu. Kemudian setelah ditemukannya 2 (dua) buah potongan sedotan tersebut anggota satresnarkoba polres pohuwato melakukan konfirmasi kepada terdakwa I dan terdakwa II, dan setelah melihat barang tersebut lalu terdakwa I dan terdakwa II mengakui jika 2 (dua) buah potongan sedotan tersebut benar berisi narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Moutong Sulawesi Tengah dengan harga Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa setelah itu terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti tersebut diamankan oleh saksi Wahid, saksi Rizky Hidayah Nalole, dan saksi Yusuf untuk dibawa ke kantor kepolisian resor pohuwato guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.04.25.116 tertanggal 22 April 2025 Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 2 (dua) buah potong sedotan yang diduga berisi narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan pengujian jika barang bukti tersebut merupakan Narkotika Golongan I yang positif mengandung zat metamfetamin sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diketahui jika barang bukti tersebut memiliki berat zat seberat 1,21928gram;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin tersebut.
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------
Atau
Kedua
------------Bahwa mereka terdakwa I Stenli Pandestar alias Oyo baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II Noldi Nento alias Odi pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 17.00 wita terdakwa I bersama dengan terdakwa II berangkat dari Desa Bumbulan, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna orange dengan nomor polisi DM 1496 DA milik saksi Suciono Hartono yang dikemudikan oleh terdakwa II dengan tujuan untuk pergi ke wilayah Kecamatan Moutong. Bahwa sekira pukul 19.45 wita terdakwa I dan terdakwa II tiba di Kecamatan Moutong dan keduanya singgah terlebih dahulu dirumah milik Imbo. Bahwa setelah bertemu dengan Imbo, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berbincang dengan Imbo membahas terkait narkotika jenis shabu, dan ditengah perbincangannya Imbo mengatakan jika dirinya memiliki stok narkotika jenis shabu lalu Imbo mengajak terdakwa I dan terdakwa II serta dua orang temannya Imbo untuk berpindah tempat ke salah satu rumah yang letaknya bersampingan dengan rumah Imbo, dan kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama-sama dengan Imbo dan kedua temannya;
Bahwa pada saat mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dan dirasa jika narkotika jenis shabu milik Imbo tidak cukup, maka terdakwa I menyuruh Imbo untuk membelikan narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), yang mana pada saat itu terdakwa II juga ikut membeli narkotika jenis shabu dengan cara menitipkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Imbo, lalu Imbo lantas pergi untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian setelah kembalinya membeli narkotika jenis shabu lalu Imbo menyerahkan 2 (dua) sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu masing-masing kepada terdakwa I dan terdakwa II, lalu terdakwa I mengeluarkan sebagian narkotika jenis shabu yang telah diterimanya dari Imbo begitu pula dengan terdakwa II, yang mana tujuan sebagian narkotika jenis shabu yang dikeluarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dari masing-masing narkotika jenis shabu yang dibelinya tersebut untuk menambah jumlah narkotika jenis shabu yang akan dikonsumsi bersama-sama oleh terdakwa I, terdakwa II, Imbo dan kedua temannya. Bahwa setelah mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengamankan sisa dari masing-masing narkotika jenis shabu yang masih dikemas didalam 2 (dua) sachet plastik klip tersebut dengan cara dimasukkan kedalam 2 (dua) buah potongan sedotan yang berbeda oleh terdakwa I dan terdakwa II, lalu ujung masing-masing sedotan tersebut dibakar dengan menggunakan api dengan tujuan untuk menutup lubang sedotan tersebut. Bahwa setelah melakukan pengemasan terhadap 2 (dua) sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa I dan terdakwa II bergegas untuk kembali ke wilayah Kabupaten Pohuwato, namun sebelum berangkat terdakwa I dan terdakwa II menyimpan 2 (dua) buah potongan sedotan yang didalamnya masing-masing berisi 1 (satu) sachet plastik klip narkotika jenis shabu kedalam sebuah selang yang berada di mesin mobil Daihatsu Ayla warna orange dengan nomor polisi DM 1496 DA dan dililit menggunakan lakban warna cokelat, lalu terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju ke wilayah Kabupaten Pohuwato;
Bahwa kemudian pada sekira pukul 02.00 wita yang sudah memasukki waktu hari Sabtu tanggal 19 April 2025, terdakwa I dan terdakwa II yang sedang melintas di pos perbatasan yang berada di Kecamatan Popayato Barat dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna orange dengan nomor polisi DM 1496 DA diberhentikan oleh saksi Wahid, saksi Rizky Hidayah Nalole, dan saksi Yusuf yang tergabung dalam anggota satresnarkoba polres pohuwato. Bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa I dan terdakwa II tersebut, saksi Rizky Hidayah Nalole menemukan 1 (satu) buah paket kecil yang dililit menggunakan lakban warna cokelat dari dalam selang mesin tersebut. Bahwa kemudian 1 (satu) buah paket kecil tersebut dibuka oleh anggota satresnarkoba polres pohuwato dan didalamnya ditemukan 2 (dua) buah potongan sedotan yang berisi narkotika jenis shabu. Kemudian setelah ditemukannya 2 (dua) buah potongan sedotan tersebut anggota satresnarkoba polres pohuwato melakukan konfirmasi kepada terdakwa I dan terdakwa II, dan setelah melihat barang tersebut lalu terdakwa I dan terdakwa II mengakui jika 2 (dua) buah potongan sedotan tersebut benar berisi narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Moutong Sulawesi Tengah dengan harga Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa setelah itu terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti tersebut diamankan oleh saksi Wahid, saksi Rizky Hidayah Nalole, dan saksi Yusuf untuk dibawa ke kantor kepolisian resor pohuwato guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.04.25.116 tertanggal 22 April 2025 Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 2 (dua) buah potong sedotan yang diduga berisi narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan pengujian jika barang bukti tersebut merupakan Narkotika Golongan I yang positif mengandung zat metamfetamin sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diketahui jika barang bukti tersebut memiliki berat zat seberat 1,21928gram;
Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil urine nomor SKHU/11/IV/2025/DokkesResPhwt an. Noldi Nento dan surat keterangan hasil urine nomor SKHU/12/IV/2025/DokkesResPhwt an. Stenli Pandestar yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Pohuwato tertanggal 25 April 2025 diketahui jika dari kedua hasil tes urine tersebut ditemukan tanda-tanda pemakaian narkotika dengan hasil pengujian positif amphetamnie;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin untuk mengonsumsi Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin tersebut
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |