Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa ia terdakwa Sarman Albakir alias Sarman pada tanggal 02 Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 bertempat di Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa berawal dari adanya kesepakatan antara terdakwa dengan PT. Hasjrat Multifinance yang mana terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna kuning dengan Nomor Rangka MHKA4GA5JMJ051133, Nomor Mesin 3NR-H563901, dan Nomor Polisi DM 1530 DB pada tanggal 17 Maret 2021 dengan mengajukan pinjaman pembiayaan di PT. Hasjrat Multifinance;
- Bahwa nilai jaminan yang diberikan kepada terdakwa sekitar Rp. 167.800.000,- (seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp. 3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu masa angsuran selama 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) bulan;
- Bahwa kemudian atas kesepakatan dan pemberian pinjaman pembiayaan antara terdakwa dengan PT. Hasjrat Multifinance tersebut kemudian dibuatkan akta jaminan fidusia oleh Notaris Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn dengan nomor akta 186 tertanggal 23 April 2021, yang mana akta jaminan fidusia tersebut kemudian didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo dan diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00022278.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 05 Mei 2023 atas nama pemberi fidusia Sarman Albakir dan atas nama penerima fidusia PT. Hasjrat Multifinance;
- Bahwa dalam pemberian pinjaman pembiayaan tersebut terdakwa sudah menunggak sejak tanggal 17 Maret 2023 dan sudah melakukan pembayaran sebanyak 11 (sebelas) kali dengan jumlah Rp. 43.120.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada tanggal 02 Januari 2022 bertempat di Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna kuning dengan Nomor Rangka MHKA4GA5JMJ051133, Nomor Mesin 3NR-H563901, dan Nomor Polisi DM 1530 DB sebagaimana yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut tanpa sepengetahuan PT. Hasjrat Multifinance selaku penerima fidusia, yang mana terdakwa menjual mobil tersebut kepada Neti Herawati Dolla dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, PT. Hasjrat Multifinance selaku penerima fidusia mengalami kerugian sebesar Rp. 124.680.000 (seratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia------------
Atau
Kedua
------------------Bahwa ia terdakwa Sarman Albakir alias Sarman pada tanggal 02 Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 bertempat di Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa berawal dari adanya kesepakatan antara terdakwa dengan PT. Hasjrat Multifinance yang mana terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna kuning dengan Nomor Rangka MHKA4GA5JMJ051133, Nomor Mesin 3NR-H563901, dan Nomor Polisi DM 1530 DB pada tanggal 17 Maret 2021 dengan mengajukan pinjaman pembiayaan di PT. Hasjrat Multifinance;
- Bahwa nilai jaminan yang diberikan kepada terdakwa sekitar Rp. 167.800.000,- (seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp. 3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu masa angsuran selama 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) bulan;
- Bahwa kemudian atas kesepakatan dan pemberian pinjaman pembiayaan antara terdakwa dengan PT. Hasjrat Multifinance tersebut kemudian dibuatkan akta jaminan fidusia oleh Notaris Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn dengan nomor akta 186 tertanggal 23 April 2021, yang mana akta jaminan fidusia tersebut kemudian didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo dan diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00022278.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 05 Mei 2023 atas nama pemberi fidusia Sarman Albakir dan atas nama penerima fidusia PT. Hasjrat Multifinance;
- Bahwa dalam pemberian pinjaman pembiayaan tersebut terdakwa sudah menunggak sejak tanggal 17 Maret 2023 dan sudah melakukan pembayaran sebanyak 11 (sebelas) kali dengan jumlah Rp. 43.120.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada tanggal 02 Januari 2022 bertempat di Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna kuning dengan Nomor Rangka MHKA4GA5JMJ051133, Nomor Mesin 3NR-H563901, dan Nomor Polisi DM 1530 DB sebagaimana yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut tanpa sepengetahuan PT. Hasjrat Multifinance selaku penerima fidusia, yang mana terdakwa menjual mobil tersebut kepada Neti Herawati Dolla dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, PT. Hasjrat Multifinance selaku penerima fidusia mengalami kerugian sebesar Rp. 124.680.000 (seratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------- |