Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar 1.Lulu Marluki, S.H., M.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Abd. Rahman Murad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-285/P.5.14/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lulu Marluki, S.H., M.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abd. Rahman Murad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----------Bahwa terdakwa Abd. Rahman Murad bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Adhe Chandra Manopo alias Can dan saksi Rolis Mbuinga alias Kolis (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat baik berupa IUP, IPR atau SIPB, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 00.30 wita saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil yang merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan emas tanpa izin yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil bersama dengan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato lainnya langsung mendatangi lokasi tambang yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, dan sesampainya dilokasi pertambangan tersebut kedua saksi menemukan adanya 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning yang sedang beroperasi melakukan kegiatan pertambangan. Bahwa mengetahui hal tersebut saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil menghampiri alat berat tersebut dan langsung menghentikannya lalu mengamankan operator alat berat tersebut, yakni saksi Adhe Chandra Manopo alias Can. Bahwa kemudian saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil mengamankan saksi Adhe Chandra Manopo alias Can beserta 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning dengan nomor seri HHKHK606TE0003680 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato.;

Bahwa kemudian saksi Rolis Mbuinga alias Kolis yang mengetahui jika saksi Adhe Chandra Manopo alias Can diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Pohuwato, lalu saksi Rolis Mbuinga alias Kolis menghubungi terdakwa dan menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa. Bahwa setelah mendengar informasi yang disampaikan oleh saksi Rolis Mbuinga alias Kolis tersebut, kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi tambang yang berada di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih. Bahwa sesampainya dilokasi tambang tersebut, terdakwa melakukan komunikasi dengan anggota Kepolisian Resor Pohuwato yang sementara melakukan penertiban kegiatan tambang tersebut. Bahwa dalam perbincangannya anggota Kepolisian Resor Pohuwato menjelaskan kepada terdakwa jika pihak kepolisian telah melakukan proses penegakan hukum, dan terdakwa meminta kepada Kasat Reskrim Polres Pohuwato untuk menghentikan proses penertiban kegiatan pertambangan tersebut, kemudian karena tidak menemui titik temu, terdakwa menuju ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk menemui Kapolres Pohuwato dan sesampainya di Kantor Kepolisian Resor Pohuwato terdakwa tidak bertemu dengan Kapolres sehingga kembali menuju ke lokasi pertambangan di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, sesampainya dilokasi tambang terdakwa bertemu kembali dengan Kasat Reskrim Polres Pohuwato meminta agar alat berat excavator tersebut tidak perlu diamankan sebelum terdakwa bertemu dengan Kapolres Pohuwato, anggota Kepolisian Resor Pohuwato yang sementara bertugas untuk mengamankan alat berat excavator tersebut tetap melaksanakan tugasnya untuk mengamankan 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning dengan nomor seri HHKHK606TE0003680 tersebut, dan mengetahui hal tersebut terdakwa lantas memarkirkan mobilnya dijalan sekitar lokasi diamankannya 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning dengan nomor seri HHKHK606TE0003680 tersebut dan terdakwa tidur didalam mobil tersebut, sehingga kegiatan evakuasi alat berat yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato terhenti pada sekira pukul 01.00 wita sampai dengan pagi harinya;

Bahwa dari penangkapan saksi Adhe Chandra Manopo alias Can tersebut diketahui jika pelaku usaha pertambangan emas tersebut adalah saksi Rolis Mbuinga alias Kolis. Adapun saksi Rolis Mbuinga alias Kolis merupakan orang yang mendanai keseluruhan aktivitas pertambangan yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato tersebut. Bahwa saksi Rolis Mbuinga alias Kolis telah melakukan kegiatan pertambangan emas dilokasi tersebut sejak 2 (dua) bulan sebelum dilakukan penangkapan atau sekira pada bulan Agustus 2025, yang mana awalnya saksi Rolis Mbuinga alias Kolis menghubungi terdakwa untuk dibantu mencari alat berat excavator yang nantinya akan digunakan saksi Rolis Mbuinga alias Kolis untuk melakukan kegiatan pertambangan emas di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato. Bahwa kemudian saksi Rolis Mbuinga alias Kolis mentransfer dana sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa untuk penyewaan alat berat excavator selama 100 (seratus) jam. Bahwa selama 2 (dua) bulan melakukan penambangan dilokasi tambang tersebut, saksi Rolis Mbuinga alias Kolis telah mendapatkan hasil tambang yakni emas dengan berat kurang lebih 80 (delapan puluh) gram;

Bahwa dari hasil tambang tersebut saksi Rolis Mbuinga alias Kolis telah memberikan uang kontribusi kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap oleh saksi Rolis Mbuinga alias Kolis, yang mana saksi Rolis Mbuinga alias Kolis memberikan uang kontribusi tersebut kepada terdakwa untuk pengamanan lokasi tambang yang dikerjakan oleh saksi Rolis Mbuinga alias Kolis dan juga sebagai imbalan informasi yang diberikan oleh terdakwa perihal adanya penertiban kegiatan pertambangan tanpa izin, agar kegiatan tambang yang didanai oleh saksi Rolis Mbuinga alias Kolis tersebut tidak dilakukan penertiban;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang termuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 489/BMF/2025 tertanggal 02 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi material tanah berdasarkan permintaan pemeriksaan barang bukti dari Kepala Kepolisian Resor Pohuwato Nomor : B/332/XI/RES.5.5/2025/Reskrim tanggal 30 November 2025, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diketahui barang bukti yang diperiksa mengandung unsur kimia Gold (Au) sebesar 0,80% (nol koma delapan puluh persen);

Bahwa aktifitas kegiatan pertambangan emas yang dilakukan saksi Adhe Chandra Manopo alias Can dan saksi Rolis Mbuinga alias Kolis telah berjalan kurang lebih selama 2 (dua) bulan atau sejak sekira bulan Agustus 2025 diatas lahan milik terdakwa II yang dibeli dari keluarganya dengan titik koordinat 1.) 0,496354 LU, 121,947748 BT; 2.) 0,496037 LU, 121,947573 BT; 3.) 0,495891 LU, 121,947738 BT yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato berdasarkan Laporan Pengambilan Data Titik Koordinat di Lapangan tertanggal 20 November 2025;

Bahwa berdasarkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : T-1292/MB.04/DBM/2025 tertanggal 09 Desember 2025 tentang Tanggapan atas Permintaan Data Izin Usaha Pertambangan di Desa Taluduyunu Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, telah dilakukan pemeriksaan berbasis data perizinan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika saksi Adhe Chandra Manopo alias Can dan saksi Rolis Mbuinga alias Kolis tidak memiliki perizinan dari Pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah ditambah dan diubah denganĀ  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

Atau

Kedua

----------- Bahwa terdakwa Abd. Rahman Murad bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Adhe Chandra Manopo alias Can dan saksi Rolis Mbuinga alias Kolis (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat baik berupa IUP, IPR atau SIPB, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 00.30 wita saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil yang merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan emas tanpa izin yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil bersama dengan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato lainnya langsung mendatangi lokasi tambang yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, dan sesampainya dilokasi pertambangan tersebut kedua saksi menemukan adanya 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning yang sedang beroperasi melakukan kegiatan pertambangan. Bahwa mengetahui hal tersebut saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil menghampiri alat berat tersebut dan langsung menghentikannya lalu mengamankan operator alat berat tersebut, yakni saksi Adhe Chandra Manopo alias Can. Bahwa kemudian saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil mengamankan saksi Adhe Chandra Manopo alias Can beserta 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning dengan nomor seri HHKHK606TE0003680 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato.;

Bahwa kemudian saksi Rolis Mbuinga alias Kolis yang mengetahui jika saksi Adhe Chandra Manopo alias Can diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Pohuwato, lalu saksi Rolis Mbuinga alias Kolis menghubungi terdakwa dan menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa. Bahwa setelah mendengar informasi yang disampaikan oleh saksi Rolis Mbuinga alias Kolis tersebut, kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi tambang yang berada di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih. Bahwa sesampainya dilokasi tambang tersebut, terdakwa melakukan komunikasi dengan anggota Kepolisian Resor Pohuwato yang sementara melakukan penertiban kegiatan tambang tersebut. Bahwa dalam perbincangannya anggota Kepolisian Resor Pohuwato menjelaskan kepada terdakwa jika pihak kepolisian telah melakukan proses penegakan hukum, dan terdakwa meminta kepada Kasat Reskrim Polres Pohuwato untuk menghentikan proses penertiban kegiatan pertambangan tersebut, kemudian karena tidak menemui titik temu, terdakwa menuju ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk menemui Kapolres Pohuwato dan sesampainya di Kantor Kepolisian Resor Pohuwato terdakwa tidak bertemu dengan Kapolres sehingga kembali menuju ke lokasi pertambangan di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, sesampainya dilokasi tambang terdakwa bertemu kembali dengan Kasat Reskrim Polres Pohuwato meminta agar alat berat excavator tersebut tidak perlu diamankan sebelum terdakwa bertemu dengan Kapolres Pohuwato, anggota Kepolisian Resor Pohuwato yang sementara bertugas untuk mengamankan alat berat excavator tersebut tetap melaksanakan tugasnya untuk mengamankan 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning dengan nomor seri HHKHK606TE0003680 tersebut, dan mengetahui hal tersebut terdakwa lantas memarkirkan mobilnya dijalan sekitar lokasi diamankannya 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning dengan nomor seri HHKHK606TE0003680 tersebut dan terdakwa tidur didalam mobil tersebut, sehingga kegiatan evakuasi alat berat yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato terhenti pada sekira pukul 01.00 wita sampai dengan pagi harinya;

Bahwa dari penangkapan saksi Adhe Chandra Manopo alias Can tersebut diketahui jika pelaku usaha pertambangan emas tersebut adalah saksi Rolis Mbuinga alias Kolis. Adapun saksi Rolis Mbuinga alias Kolis merupakan orang yang mendanai keseluruhan aktivitas pertambangan yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato tersebut. Bahwa saksi Rolis Mbuinga alias Kolis telah melakukan kegiatan pertambangan emas dilokasi tersebut sejak 2 (dua) bulan sebelum dilakukan penangkapan atau sekira pada bulan Agustus 2025, yang mana awalnya saksi Rolis Mbuinga alias Kolis menghubungi terdakwa untuk dibantu mencari alat berat excavator yang nantinya akan digunakan saksi Rolis Mbuinga alias Kolis untuk melakukan kegiatan pertambangan emas di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato. Bahwa kemudian saksi Rolis Mbuinga alias Kolis mentransfer dana sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa untuk penyewaan alat berat excavator selama 100 (seratus) jam. Bahwa selama 2 (dua) bulan melakukan penambangan dilokasi tambang tersebut, saksi Rolis Mbuinga alias Kolis telah mendapatkan hasil tambang yakni emas dengan berat kurang lebih 80 (delapan puluh) gram;

Bahwa dari hasil tambang tersebut saksi Rolis Mbuinga alias Kolis telah memberikan uang kontribusi kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap oleh saksi Rolis Mbuinga alias Kolis, yang mana saksi Rolis Mbuinga alias Kolis memberikan uang kontribusi tersebut kepada terdakwa untuk pengamanan lokasi tambang yang dikerjakan oleh saksi Rolis Mbuinga alias Kolis dan juga sebagai imbalan informasi yang diberikan oleh terdakwa perihal adanya penertiban kegiatan pertambangan tanpa izin, agar kegiatan tambang yang didanai oleh saksi Rolis Mbuinga alias Kolis tersebut tidak dilakukan penertiban;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang termuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 489/BMF/2025 tertanggal 02 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi material tanah berdasarkan permintaan pemeriksaan barang bukti dari Kepala Kepolisian Resor Pohuwato Nomor : B/332/XI/RES.5.5/2025/Reskrim tanggal 30 November 2025, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diketahui barang bukti yang diperiksa mengandung unsur kimia Gold (Au) sebesar 0,80% (nol koma delapan puluh persen);

Bahwa aktifitas kegiatan pertambangan emas yang dilakukan saksi Adhe Chandra Manopo alias Can dan saksi Rolis Mbuinga alias Kolis telah berjalan kurang lebih selama 2 (dua) bulan atau sejak sekira bulan Agustus 2025 diatas lahan milik terdakwa II yang dibeli dari keluarganya dengan titik koordinat 1.) 0,496354 LU, 121,947748 BT; 2.) 0,496037 LU, 121,947573 BT; 3.) 0,495891 LU, 121,947738 BT yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato berdasarkan Laporan Pengambilan Data Titik Koordinat di Lapangan tertanggal 20 November 2025;

Bahwa berdasarkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : T-1292/MB.04/DBM/2025 tertanggal 09 Desember 2025 tentang Tanggapan atas Permintaan Data Izin Usaha Pertambangan di Desa Taluduyunu Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, telah dilakukan pemeriksaan berbasis data perizinan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika saksi Adhe Chandra Manopo alias Can dan saksi Rolis Mbuinga alias Kolis tidak memiliki perizinan dari Pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah ditambah dan diubah denganĀ  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya