Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Mar Luten Marjun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Mar
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Luten Marjun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2.    Menetapkan bahwa di Kabupaten Gorontalo pada Tanggal 7 Juni 1992 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : ABDULAH MARJUN karena sakit dan dikebumikan di Desa Bulili Kecamatan Duhiadaa ;
3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama ABDULAH MARJUN tersebut;
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak