Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.LULU MARLUKI, S.H.
2.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
4.ADITYA WIBOWO, SH
5.MIFTAHUL JANNAH, S.H
6.Daniel B Makalew, S.H.
Kasri Mokoagow Alias Aci Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1377/P.5.14/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI, S.H.
2Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
4ADITYA WIBOWO, SH
5MIFTAHUL JANNAH, S.H
6Daniel B Makalew, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kasri Mokoagow Alias Aci[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa terdakwa Kasri Mokoagow pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

                 Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wita terdakwa yang pada saat itu hendak pergi ke daerah tambang untuk bekerja terpikir untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa pergi ke wilayah Moutong Sulawesi Tengah untuk membeli narkotika jenis shabu ditempat Hengky dan terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Hengky dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu dan setelahnya dari tempat Hengky terddakwa langsung kembali kerumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Popayato Barat. Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wita terdakwa mendatangi rumah anak Rizki Lahiya yang berada di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato dengan maksud untuk meminjam alat hisap (bong) kepada anak Rizki Lahiya. Bahwa sesampainya dirumah anak Rizki Lahiya, terdakwa menemui anak Rizki Lahiya dan langsung meminjam alat hisap (bong) tersebut untuk dipakainya mengonsumsi narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Hengky tersebut, yang mana pada saat itu terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan anak Rizki Lahiya didalam kamar milik anak Rizki Lahiya;

                 Bahwa kemudian pada sekira pukul 21.00 wita saksi Wahid bersama dengan saksi Dymas Inaray yang merupakan anggota kepolisian Resor Pohuwato yang sedang melaksanakan operasi Pekat Otanaha I 2025 mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Wahid dan saksi Dymas Inaray melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan orang tersebut, hingga pada sekira pukul 21.30 wita saksi Wahid dan saks Dymas Inaray mendatangi rumah anak Rizki Lahiya yang berada di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Bahwa setelah sesampainya dirumah tersebut saksi Wahid dan saksi Dymas Inaray langsung mengetuk pintu rumah tersebut dan mendengar jika ada seseorang didalam rumah yang berusaha melarika diri kearah belakang rumah, mengetahui hal tersebut saksi Dymas Inaray langsung bergegas menuju bagian belakang rumah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut saksi Wahid dan saksi Dymas Inaray menemukan 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu diatas tanah yang terletak dibelakang rumah anak Rizki Lahiya. Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah miliknya dan sengaja terdakwa buang karena terdakwa panik. Bahwa kemudian saksi Wahid dan saksi Dymas Inaray masuk kedalam kamar milik anak Rizki Lahiya dan didalam kamar tersebut saksi Wahid dan saksi Dymas Inaray menemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang sudah terpasang kaca pyrex, 2 (dua) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah kaca pyrex, dan 4 (empat) sachet plastik klip kosong bekas pakai. Bahwa setelah itu saksi Wahid dan saksi Dymas Inaray melakukan interogasi terhadap terdakwa dan anak Rizki Lahiya, dan diketahui jika keduanya telah mengonsumsi sebagian narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan tersebut, kemudian terdakwa dan anak Rizki Lahiya diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

                 Bahwa berdasarkan surat Hasil Pengujian Laboratorium nomor : R-PP.01.01.9B.02.25.74 tertanggal 28 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo dan yang telah ditandatangani secara digital oleh Stepanus Simon Sesa selaku Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo, diketahui jika Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 1 (satu) sachet plastik klip berukuran kecil dan dari hasil pengujian diketahi jika barang tersebut positif mengandung zat metamfetamin (shabu) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat zat 0,08419 gram;

                 Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan atau pejabat lainnya yang berwenang mengeluarkan surat atau izin untuk hal tersebut.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

Atau

 

Kedua

------------ Bahwa terdakwa Kasri Mokoagow pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                 Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wita terdakwa yang pada saat itu hendak pergi ke daerah tambang untuk bekerja terpikir untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa pergi ke wilayah Moutong Sulawesi Tengah untuk membeli narkotika jenis shabu ditempat Hengky dan terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Hengky dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu dan setelahnya dari tempat Hengky terddakwa langsung kembali kerumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Popayato Barat. Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wita terdakwa mendatangi rumah anak Rizki Lahiya yang berada di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato dengan maksud untuk meminjam alat hisap (bong) kepada anak Rizki Lahiya. Bahwa sesampainya dirumah anak Rizki Lahiya, terdakwa menemui anak Rizki Lahiya dan langsung meminjam alat hisap (bong) tersebut untuk dipakainya mengonsumsi narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Hengky tersebut, yang mana pada saat itu terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan anak Rizki Lahiya didalam kamar milik anak Rizki Lahiya;

                 Bahwa kemudian pada sekira pukul 21.00 wita saksi Wahid bersama dengan saksi Dymas Inaray yang merupakan anggota kepolisian Resor Pohuwato yang sedang melaksanakan operasi Pekat Otanaha I 2025 mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Wahid dan saksi Dymas Inaray melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan orang tersebut, hingga pada sekira pukul 21.30 wita saksi Wahid dan saks Dymas Inaray mendatangi rumah anak Rizki Lahiya yang berada di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Bahwa setelah sesampainya dirumah tersebut saksi Wahid dan saksi Dymas Inaray langsung mengetuk pintu rumah tersebut dan mendengar jika ada seseorang didalam rumah yang berusaha melarika diri kearah belakang rumah, mengetahui hal tersebut saksi Dymas Inaray langsung bergegas menuju bagian belakang rumah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut saksi Wahid dan saksi Dymas Inaray menemukan 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu diatas tanah yang terletak dibelakang rumah anak Rizki Lahiya. Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah miliknya dan sengaja terdakwa buang karena terdakwa panik. Bahwa kemudian saksi Wahid dan saksi Dymas Inaray masuk kedalam kamar milik anak Rizki Lahiya dan didalam kamar tersebut saksi Wahid dan saksi Dymas Inaray menemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang sudah terpasang kaca pyrex, 2 (dua) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah kaca pyrex, dan 4 (empat) sachet plastik klip kosong bekas pakai. Bahwa setelah itu saksi Wahid dan saksi Dymas Inaray melakukan interogasi terhadap terdakwa dan anak Rizki Lahiya, dan diketahui jika keduanya telah mengonsumsi sebagian narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan tersebut, kemudian terdakwa dan anak Rizki Lahiya diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

                 Bahwa berdasarkan surat Hasil Pengujian Laboratorium nomor : R-PP.01.01.9B.02.25.74 tertanggal 28 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo dan yang telah ditandatangani secara digital oleh Stepanus Simon Sesa selaku Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo, diketahui jika Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 1 (satu) sachet plastik klip berukuran kecil dan dari hasil pengujian diketahi jika barang tersebut positif mengandung zat metamfetamin (shabu) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat zat 0,08419 gram;

                 Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil urine nomor SKHU/7/II/2025/DokkesResPhwt yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Pohuwato tertanggal 25 Februari 2025 an. Kasri Mokoagow diketahui jika dari kedua hasil urine tersebut ditemukan tanda-tanda pemakaian narkotika dengan hasil pengujian positif amphetamnie;

                 Bahwa berdasarkan rekomendasi asesmen terpadu yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu nomor : R/066/III/KA/PB.06/2025/BNNK dan nomor : tertanggal 04 Maret 2025 yang surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNNK Boalemo Dr. Ns. Ibrahim Paneo, S.Pd.,S.Kep.,M.Kes diperoleh kesimpulan jika terdakwa Kasri Mokoagow merupakan penyalahguna narkotika jenis metamfetamin (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, serta terdakwa merupakan seorang residivis perkara penyalahgunaan narkotika;

                 Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan atau mengonsumsi Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan atau pejabat lainnya yang berwenang mengeluarkan surat atau izin untuk hal tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya