Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Mar 1.Naumin Kone
2.Sri Wistina Kone
3.Selfi Kone
4.Febri N. Kone
1.Sadrin Kone
2.Sadrun Kone
3.Asrin Kone
4.Rahmin Kone
5.Wisna M. Kone
6.Nisma Kone
7.Isram M. Kone
8.Akram Kone
9.Harun Kone
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Naumin Kone
2Sri Wistina Kone
3Selfi Kone
4Febri N. Kone
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Febriyanto Dunggio, SHNaumin Kone
2Febriyanto Dunggio, SHSri Wistina Kone
3Febriyanto Dunggio, SHSelfi Kone
4Febriyanto Dunggio, SHFebri N. Kone
Tergugat
NoNama
1Sadrin Kone
2Sadrun Kone
3Asrin Kone
4Rahmin Kone
5Wisna M. Kone
6Nisma Kone
7Isram M. Kone
8Akram Kone
9Harun Kone
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV untuk seluruhnya;

2.Menetapkan 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) milik PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV yang sah;

3.Menyatakan penguasaan, pengelolahan dan penggarapan secara sepihak 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk meninggalkan atau keluar dari 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) milik PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV karena Bertentangan Dengan Hukum;

5.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk mengembalikan hak atas 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV;

6.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk tidak memasuki dan atau melakukan kegiatan pekerjaan penggarapan dan pengelolahan emas di 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) Milik PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV;

7.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali ( PK );

8.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV sebesar Rp. 3.625.000.000,- ( Tiga Miliyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

A.KERUGIAN MATERIL

A.1.Jumlah Kerugian PARA PENGGUGAT yang disebabkan atas perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT selama 20 ( Dua Puluh ) bulan berjalan selama mengelola dan menguasai dengan membuka tambang emas di 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) milik PARA PENGGUGAT:

20 Bulan x Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) Setiap Bulannya
Total = Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Miliyar Rupiah )

A.2.Jumlah Kelapa yang di tebang Oleh PARA TERGUGAT selama 20 ( Dua Puluh ) bulan berjalan mengelola dan menguasai dengan membuka tambang emas di 1 ( Satu ) Bidang Tanah di desa karya baru kecamatan dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289 ( Nol Nol Dua Delapan Sembilan ) dengan luas 5.463 M2 ( Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi ) milik PARA PENGGUGAT:

50 Pohon x Rp.2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Setiap Pohonnya
Total = Rp. 125.000.000,- ( Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah )

A.3.Total Kerugian Materil
Rp. 2.125.000.000,- ( Dua Miliyar Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).

B.KERUGIAN IMATERIL

Bahwa selain mengalami kerugian materil tersebut diatas PARA PENGGUGAT juga menderita kerugian imateril ( Moril ) karena adanya intimidasi dan tindakan premanisme yang menjurus kepada pengancaman yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT. Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah ).

C.TOTAL KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL ( MORIL )

Bahwa Total Kerugian secara materil maupun imateril ( Moril ) adalah Rp. 3.625.000.000,- ( Tiga Miliyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) Yang Harus Dibayarkan Oleh PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT;

9.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) setiap hari kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV apabila PARA TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

10.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

V.SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT memohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak