Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
2.SAMBA SADIKIN. S.H., M.H.
3.LULU MARLUKI, S.H.
4.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
5.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
6.ADITYA WIBOWO, SH
7.MIFTAHUL JANNAH, S.H
8.Daniel B Makalew, S.H.
Burhan M.Yasin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1058/P.5.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
2SAMBA SADIKIN. S.H., M.H.
3LULU MARLUKI, S.H.
4Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
5Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
6ADITYA WIBOWO, SH
7MIFTAHUL JANNAH, S.H
8Daniel B Makalew, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Burhan M.Yasin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa Burhan M. Yasin pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira Pukul 07.47 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Londoun Kec. Popayato Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi M. RAMADAN di telepon oleh temannya dan menanyakan apakah saksi M. RAMADAN punya barang narkotika jenis sabu, dan saksi M. RAMADAN menjawab tidak punya barang, tetapi nanti saksi M. RAMADAN coba carikan dulu, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 pukul 17.00 wita saksi M. RAMADAN langsung pergi menemui terdakwa di dalam kamar mess perusahaan PT. IGL yang beralamat di Desa Londoun Kec. Popayato Kab. Pohuwato, dan begitu saksi M. RAMADAN bertemu dengan terdakwa, lalu saksi M. RAMADAN langsung menanyakan apakah terdakwa punya barang narkotika jenis sabu dan terdakwa mengatakan punya barang narkotika jenis sabu, kemudian saat itu saksi M. RAMADAN langsung memberikan uang seharga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa menyerahkan barang narkotika jenis sabu kepada saksi M. RAMADAN, setelah itu saksi M. RAMADAN langsung pulang ke rumahnya.
  • Kemudian pada jam 18.30 wita saat terdakwa berada di mess tempat tinggalnya datang Sdr. Rifaldi Husain kemudian meminta narkotika jenis shabu yang sebelumnya uangnya sudah di transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu Sdr. Rifaldi Husain kembali ke mess tempat tinggalnya. Tidak lama  kemudian terdakwa dihubungi melalui hp oleh Sdr. Rifaldi Husain yang mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika yang sebelumnya di beli dari terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi ke mess tempat tinggal Sdr. Rifaldi Husain dengan membawa alat hisap (bong) yang terdakwa sudah buat, setelah sampai di mess tempat tinggal Sdr. Rifaldi Husain, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Rifaldi Husain secara bergantian mengkonsumsi narkotika jenis shabu, dan setelah selesai terdakwa kembali ke Mess terdakwa, dan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu lagi yang masih terdakwa simpan di mess terdakwa.
  • Selanjutnya pada pukul 22.30 wita terdakwa pergi ke daerah Moutong Sulawesi Tengah dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu, setelah terdakwa sampai di Moutong lalu terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr. Jek, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. Jek lalu terdakwa langsung membeli narkotika jenis shabu sebesar Rp.5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa diberi narkotika sebanyak kurang lebih 3,5 gram (tiga koma lima gram), kemudian terdakwa pulang.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 05.45 wita, terdakwa kembali ke mess tempat tinggal terdakwa, namun di perjalanan ada seseorang yang memberitahukan bahwa di Desa Lemito ada penangkapan narkoba dan terdakwa mendapat informasi yang mana akan berlanjut ke Perusahaan tempat terdakwa bekerja PT. IGL (Inti Global Laksana) dimana petugas akan melaksanakan tes urine ke seluruh karyawan, akan tetapi terdakwa berpikir bahwa petugas tidak akan pergi ke mess tempat tinggal terdakwa, kemduian terdakwa langsung melanjutkan perjalanan untuk Kembali ke mess tempat tingganya.
  • Bahwa pada pukul 06.30 wita terdakwa pergi ke lahan kosong untuk menyimpan narkotika jenis shabu yang terdakwa bawa tersebut, setelah itu terdakwa pergi ke workshop untuk absen secara finger, kemudian terdakwa langsung kembali ke mess tempat tinggalnya, tidak lama kemudian datang saksi NURYADIN W. BAU dan saksi RINALDI S. NIKMATI yang merupakan Tim BNNP Gorontalo, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari saksi M. RAMADHAN yang tertangkap sebelumnya, langsung mengamankan terdakwa, dan saat di dalam kamar mess terdakwa ditemukan alat hisap (bong) serta plastic kiv bekas narkotika jenis shabu sebanyak 15 (Lima belas) Plastik klip berukuran sedang, 25 (dua puluh belas) Plastik klip berukuran kecil, dan 4 ( Empat ) plastik klip berukuran besar.
  • Selanjutnya terdakwa dan tim BNNP Gorontalo menuju ke belakang mess tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa langsung menunjukan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket palstik klip ukuran sedang dan 1 (satu) paket dalam pembungkus permen Hot Hot Pop warna biru,  selanjutnya terdakwa dan saksi M. RAMADAN diamankan ke Kantor BNNP Gorontalo untuk proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.06.16.25.0002 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani  FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku ketua tim pengujian, menerangkan sebagai berikut:

Uji Yang Dilakukan : Identifikasi Metamfenamin (Shabu)

Hasil                          : Positif

Syarat                      : N/A

Metode                     : Reaksi warna KLT Spektrofotometri

Pustaka                    : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan             : Positif Metamfetamin (Shabu)

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 23 Janauri 2025 yang ditandatangani oleh Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih Sampel kepolisian 2,49522 gram (dua koma empat sembilan lima dua dua gram).

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------

 

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa Burhan M. Yasin pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira Pukul 07.47 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Londoun Kec. Popayato Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar jam 18.00 wita saksi NURYADIN W. BAU dan saksi RINALDI S. NIKMATI yang merupakan Tim BNNP Gorontalo mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah hukum Kec. Lemito Kab. Pohuwato Prov.Gorontalo, mendapat informasi tersebut Tim BNNP Gorontalo langsung bergerak menuju kec. Lemito dan setelah sampai Tim BNNP Gorontalo melakukan pengintaian terhadap orang yang di duga akan melaksanakan transaksi narkotika, dan setelah team melihat orang yang di curigai Tim BNNP Gorontalo langsung mengamankan orang tersebut dan setelah ditanya orang tersebut mengaku bernama saksi M. RAMADAN, setelah itu team mengitrogasi saudara Mohamad ramadhan tentang asal barang narkotika jenis shabu dan kemudian saksi M. RAMADAN mengaku bahwa narkotika yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 02.00 wita Tim BNNP Gorontalo meminta saksi M. RAMADAN untuk menunjukan mess tempat terdakwa tinggal, selanjutnya Tim BNNP Gorontalo langsung bergerak menuju mess terdakwa namun ternyata terdakwa tidak berada di messnya, setelah menunggu beberapa saat terdakwa datang ke mes kemudian Tim BNNP Gorontalo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah di interogasi terdakwa menunjukan barang narkotika jenis shabu yang saat itu di simpan di bawah kayu yang sudah kering dekat mess tempat tinggal terdakwa, setelah itu team pergi ke tempat yang di maksud, dan setelah sampai terdakwa menunjukan barang bukti narkotika jenis shabu, dan Tim BNNP Gorontalo mendapati 3  (tiga) paket plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sbahu, serta 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan pembungkus permen Hot-hot pop warna biru dan saat itu barang buti narkotika tersebut di simpan di sarung tangan bagian dalam yang sudah di lobangi, setelah itu terdakwa serta barang bukti langsung di bawa ke kantor BNN Provinsi Gorontalo untuk diperiksa sehubungan dengan kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.06.16.25.0002 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani  FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku ketua tim pengujian, menerangkan sebagai berikut:

Uji Yang Dilakukan : Identifikasi Metamfenamin (Shabu)

Hasil                          : Positif

Syarat                      : N/A

Metode                     : Reaksi warna KLT Spektrofotometri

Pustaka                    : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan             : Positif Metamfetamin (Shabu)

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 23 Janauri 2025 yang ditandatangani oleh Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih Sampel kepolisian 2,49522 gram (dua koma empat sembilan lima dua dua gram).

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Shabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya