| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.Sus/2026/PN Mar | 1.Samba Sadikin, SH 2.Lulu Marluki, S.H., M.H. 3.Aditya Wibowo, S.H. 4.Miftahul Jannah, S.H. 5.Daniel Brando Makalew, S.H 6.FAADHILAH FARIDAH, S.H. 7.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H. |
Hanafi HT Untuba Alias Han | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Sus/2026/PN Mar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-186/P.5.14/Enz.2/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : ------- Bahwa terdakwa Hanafi HT Antuba alias Han bertindak secara sendiri-sendiri ataupun Bersama-sama dengan saksi Moh. Rifki Haryono alias Kiki (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 21.51 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Limbula Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wita bertempat di rumah saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI yang beralamat Desa Moutong Tengah Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI dihubungi oleh Sdr. TOMI yang memesan Narkotika jenis shabu kepada saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI dan meminta saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Kec. Marisa Kabupaten Pohuwato Prov. Gorontalo dan saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian sekira pukul 18.10 wita, saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI dihubungi oleh Sdr. AMANG yang menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu dan saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 18.40 wita, saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI menghubungi HANAFI ANTUBA alias HAN dan menyampaikan bahwa saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI ingin membeli Narkotika jenis shabu shabu dengan ukuran setengah gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjawab nanti akan mengantarkan Narkotika pesanan saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI ke rumah tempat tinggal saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI, kemudian setelah komunikasi saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI melakukan transfer uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari akun Gopay milik saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI ke rekening Bank BRI dengan nomor 780601020617539 atas nama WARTININGSIH yang sebelumnya dikirimkan oleh terdakwa.
Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI dan menyerahkan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu, setelah terdakwa pulang, saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI mengambil sedikit Narkotika jenis shabu dan mulai mengkonsumsinya, setelah itu saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI membagi Narkotika jenis shabu tersebut dan mengemasnya kembali menjadi 6 (enam) sachet, lalu saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI memasukkan 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pembungkus rokok Climax warna Kuning dan menyimpannya di dalam tas milik saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI, lalu saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI menuju ke Kec. Marisa Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo.
Bahwa sekira pukul 21.51 wita bertempat di Desa Limbula Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato, saksi DELKI ISMAIL dan saksi FERIYANTO USMAN bersama Tim yang merupakan Petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika jenis sabu sedang melakukan pemantauan di lokasi tersebut, menghentikan saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI yang saat itu sedang melintas dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI mengeluarkan 1 (satu) bungkus rokok merk Climax berwarna kuning dari dalam tas milik saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI dan setelah dibuka pembungkus rokok tersebut berisi 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi, saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI mengakui bahwa benar 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari terdakwa dengan maksud untuk diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain, selanjutnya saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI dan barang bukti yakni 6 (enam) sachet Narkotika jenis sabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0101 tanggal 26 Agustus 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Balai Pom di Gorontalo tanggal 25 Agustus 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang dengan hasil sebagai berikut :
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 pukul 06.00 Wita, saksi DELKI ISMAIL dan saksi FERIYANTO USMAN bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo lainnya berhasil menangkap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jln Trans Sulawesi Dusun 1 Desa Silanga Kec. Siniu Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------
A t a u
Kedua ------- Bahwa terdakwa Hanafi HT Antuba alias Han bertindak secara sendiri-sendiri ataupun Bersama-sama dengan saksi Moh. Rifki Haryono alias Kiki (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 21.51 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Limbula Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wita bertempat di rumah saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI yang beralamat Desa Moutong Tengah Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI dihubungi oleh Sdr. TOMI yang memesan Narkotika jenis shabu kepada saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI dan meminta saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Kec. Marisa Kabupaten Pohuwato Prov. Gorontalo dan saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian sekira pukul 18.10 wita, saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI dihubungi oleh Sdr. AMANG yang menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu dan saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 18.40 wita, saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI menghubungi HANAFI ANTUBA alias HAN dan menyampaikan bahwa saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI ingin membeli Narkotika jenis shabu shabu dengan ukuran setengah gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjawab nanti akan mengantarkan Narkotika pesanan saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI ke rumah tempat tinggal saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI, kemudian setelah komunikasi saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI melakukan transfer uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari akun Gopay milik saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI ke rekening Bank BRI dengan nomor 780601020617539 atas nama WARTININGSIH yang sebelumnya dikirimkan oleh terdakwa.
Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI dan menyerahkan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu, setelah terdakwa pulang, saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI mengambil sedikit Narkotika jenis shabu dan mulai mengkonsumsinya, setelah itu saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI membagi Narkotika jenis shabu tersebut dan mengemasnya kembali menjadi 6 (enam) sachet, lalu saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI memasukkan 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pembungkus rokok Climax warna Kuning dan menyimpannya di dalam tas milik saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI, lalu saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI menuju ke Kec. Marisa Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo.
Bahwa sekira pukul 21.51 wita bertempat di Desa Limbula Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato, saksi DELKI ISMAIL dan saksi FERIYANTO USMAN bersama Tim yang merupakan Petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika jenis sabu sedang melakukan pemantauan di lokasi tersebut, menghentikan saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI yang saat itu sedang melintas dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI mengeluarkan 1 (satu) bungkus rokok merk Climax berwarna kuning dari dalam tas milik saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI dan setelah dibuka pembungkus rokok tersebut berisi 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi, saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI mengakui bahwa benar 6 (enam) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari terdakwa dengan maksud untuk diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain, selanjutnya saksi MOH. RIFKI HARYONO alias KIKI dan barang bukti yakni 6 (enam) sachet Narkotika jenis sabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0101 tanggal 26 Agustus 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Balai Pom di Gorontalo tanggal 25 Agustus 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang dengan hasil sebagai berikut :
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 pukul 06.00 Wita, saksi DELKI ISMAIL dan saksi FERIYANTO USMAN bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo lainnya berhasil menangkap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jln Trans Sulawesi Dusun 1 Desa Silanga Kec. Siniu Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
