INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Mar | H. DJAINUDIN DAUD | 1.1. Kementerian Perhubungan cq Kepala Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Marisa 2.2. Kepala Desa Teratai |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Mar | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan bahwa sebidang tanah lahan kebun yang terletak di Desa Teratai Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : 100 M Berbatasan dengan tanah milik H.Djainudin
Daud (Penggugat)
-Sebelah Timur : 80 M Berbatasan dengan tanah milik H.Djainudin
Daud (Penggugat)
-Sebelah Selatan : 100 M Berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi
-Sebelah Barat : 80 M Berbatasan dengan tanah milik Dulu
H.Djainudin Daud (Penggugat) sekarang Jalan Desa.
Adalah Sah milik Penggugat
3.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh seperti semula dan atau kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya maupun orang lain yang diperoleh karena ijinnya
5.Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua miliyar rupiah)
6.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon Putusan yang seadil - adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |