Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Mar ERNA MADJAJA Alias KERENA 1.KEPOLISIAN SEKTOR RANDANGAN
2.KEJAKSAAN NEGERI POHUWATO sebagai Turut Tergugat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Mar
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2020
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1ERNA MADJAJA Alias KERENA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR RANDANGAN
2KEJAKSAAN NEGERI POHUWATO sebagai Turut Tergugat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

                                                                                                                       

Lamp      : Surat Kuasa Khusus

Perihal   :Permohonan Praperadilan

tentang penetapan tersangka Atas Nama ERNA MADJAJA

 

Kepada Yang Terhormat :

Ketua Pengadilan Negeri Marisa

 

Di,-

         T e m p a t

 

Assalamulaikum Wr.Wb

Salam Sejahterah Untuk Atas Nama Keadilan 

Perkenankan Kami Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini :

Adv.STENLI NIPI.SH,MH

Adv.HAMZAH ZEES,SH     

ADVOKATyang beralamat dikantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM WAHANA KEADILAN POHUWATONomor AHU-0000837.AH.01.07.TAHUN 2018 Alamat:Jln.MH Thamrin, Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pada tanggal 14Oktober2020. Untuk bertindak dan mewakili Atas Nama pemberi kuasa yakni :

ERNA MADJAJA,Perempuan, Kelahiran Pohuwato 11-03-1969,AgamaIslam,Pekerjaan Urusan Rumah Tangga,StatusMenikah, Kebangsaan Indonesia, Beralamat di Kel/Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten pohuwato Provinsi Gorontalo.

untuk selanjutnya disebut Sebagai PEMOHON -----------------------------

               M E L A W A N

1). KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo

Cq. Kepala Kepolisian Resort Pohuwato

Cq. Kepala Kepolisian Sektor  Randangan

Cq Penyidik Kepolisian Sektor  Randangan :

Beralamat :

Di Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato

Selanjutnya Disebut SebagaiTERMOHON--------------------------------------

2)  KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Marisa

Cq. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Marisa

Beralamat :

Di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato

Selanjutnya Disebut SebagaiTURUT TERMOHON--------------------------

Dengan ini Pemohon mengajukan PRAPERADILAN untuk Menguji dan Memeriksa Proses penegakkan hukum terhadap PEMOHON yang ditetapkan sebagaiTersangka oleh TERMOHON  Melalui Pengadilan Negri Marisa;

Adapun Dalil-Dalil Dan Alasan Pemohon Sebagai Berikut:

  1. Bahwa Pemohon merupakan warga masyarakat kurang mampu/miskin  yang tinggal Didesa Motoluhu kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh termohon melalui Surat KetetapanNomor:S.Tap/03/01/ 2019/Reskrim Tertanggal 11 Februari 2019;
  1. BahwaPemohon menyandarkan permohonan ini berdasarkan putusan yuridis sebagaimana termaktub Didalam putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 [3.16]tentang perluasan atau penambahan syarat pada  Pasal 77 huruf a KUHAP yang  mencakup sah atau tidak sahnya PENETAPAN TERSANGKA, sebagai  objek praperadilan;
  1. Bahwa baik harkat dan martabat pemohon secara pribadi yang tentunya nama baik pemohon ikut dirugikan,  dimana Status tersangka pada dasarnya merupakan awal dari sitgma negatif yang muncul dari proses peradilan hal yang tidak diinginkan oleh setiap orang olehnya membutuhkan suatu proses kehati-hatian dan sikap profesional didalam penangan perkara sesuai yang  diatur didalam hukum acara pidana.
  2. Bahwa pemohon mengajukan praperadilan atas penetapan pemohon sebagai Tersangka di pengadilan negeri marisa mengingat  hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi pemohon berdasarkan  Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia;
  1. Bahwa UUD 1945 menjamin kepastian hukum dan keadilan. Pasal 28Dayat (1) UUD 1945 Menyatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. tentunya gambar norma tersebut menjadi patokan atas segala tindakkan penegak hukum bukan hanya menetapkan adanya kepastian hukum dan dituntut untuk dapat bertindak secara adil dengan proses dan mekanisme hukum yang berlaku,namun kenyataannya tidak demikian yang dirasakan pemohon;
  1. Bahwa  faktanya saat ini status pemohon sebagai Tersangka  atau sejak ditetapkan pada tanggal 17 februari 2019   sampai saat ini  yang menimbulkan pertanyaan kongkritapa alasan yuridis termohon mempertahankan status pemohon sebagai tersangka dengan waktu yang begitu lama,  ada apa dengan proses peyidikan perkara  pemohon yang digantung  kurang lebih tujuh belas bulan sejak bulan februari  tahun 2019 sampai saat ini? apa landasan bukti dijadikan pemohon sebagai tersangka? padahal perkara telah pernah disidangan dalam perkara perdata?;
  1. Bahwa Pada tanggal 3 Desember 2018  Berdasarkan Laporan Polisi klien pemohon  telah dilaporkan atas  tindak pidana Dalam dugaan tindak pidana atas  dugaan tindak pidana Yang Melanggar Pasal 167 ayat (1) KUH Pidana Subs Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun  1960 Tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Diatas tanah milik orang tuanya pemohon sebagai ahli waris;
  1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Termohon Kepada  Pemohon berdasarkanSurat KetetapanNomor:S.Tap/03/01/ 2019/Reskrim  Yang Diterbitkan Pada Tanggal 11 Februari 2019atas Dugaan tindak pidana Yang Melanggar Pasal 167 ayat (1) KUH Pidana Subs Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun  1960 Tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
  1. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2019 pukul 09.40, pemohon pernah  dimintai keterangan oleh termohon yang didalam keterangan pemohonbahwasanya pemohon menempati  objek tanah yang berada di dusun rejo mulyo  desa manunggal karya kecamatan randangan karena lahan tanah tersebut merupakan tanah dari orang tuannya yakni  Muhammad djasin madjaja alias jasin MJJ. yang dibuka pada tahun 1978.  yang sejak 2014 telah bermasalah dengan keluarga sanmaryo dan sartini
  1. Bahwa berdasarkan Ketentuan  KUHAP Pasal 110 Ayat (1), Ayat (2)Ayat (3), Ayat (4)  Junto Pasal 138 ayat (1), ayat (2) :

Pasal 110 KUHAP:

Ayat (1): Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajibsegera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Ayat (2): Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikantersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segeramengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjukuntuk dilengkapi.

Ayat (3): Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

Ayat (4): Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Pasal 138 KUHAP:

Ayat (1): Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidiksegera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajibmemberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudahlengkap atau belum.

ayat (2):Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umummengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuktentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktuempat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harussudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntutumum.

  1. Bahwa berdasarkan uraian yuridis diatas, terlihat jelas ada limit waktu yang ditetapkan oleh KUHAP, terkait  alur proses berkas adminstrasi perkara penyidikan oleh penyidik yang wajib disampaikan kepada JPU;
  1. Bahwa  setelah JPU  mengembalikan berkas perkara tahap I penyidikan,Maka penyidik  wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari JPU  dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan berkas yang telah diberi petunjuk turut termohon, dimana oleh  penyidik harus  menyampaikan dan mengembalikan kembali berkas perkara tersebut kepada Penuntut Urnurn dalam kurung waktu 14 hari sejak pengembalian berkas oleh penyidik, dimana jika tidak dikembalikan berkas tersebut berdasarkan ketentuan limit waktu yang ditentukan oleh KUHAP, Maka segala adminstrasi penyidikan  Batal Demi Hukum;
  1. Bahwa pada  Bulan Mei tahun 2020 pemohon melalui kuasanya  pernah mendatangi  turut termohon  dan mempertanyakan terkait berkas perkara pemohon yang telah diserahkan oleh termohon.dimanaTurut Termohon Memberikan Penjelasan Bahwasanya berkas Perkara yang berkaitan dengan pemohon pernah masuk pada tahun 2019, lalu masih  Dikembalikan oleh turut termohon dan belum mengembalikannya:
  1. Bahwa pemohon sangat mencurigai proses penyidikan termohon, seolah ada yang disembunyikan, Maka demi dengan alasan transparasi penyidikan, Pemohon pada bulan juni tahun 2020  Melalui Kuasanya Telah Melayangkan Surat resmi kepada termohon untuk meminta seluruh berkas penyidikan termasuk mempertanyakan alasan status tersangka pemohon yang masih digantung (dipertahankan) sebagai tersangka oleh  termohon, namun sampai saat ini surat tersebut tidak pernah dibalas resmi oleh Termohon:
  1. Bahwa sebagai institusi pelayanan publik dalam bidang penegakkan hukum Maka selayaknya termohon memberitahukan seluruh proses adminstrasi perkara kepada pemohon, namun pada kenyataannya pemohon tidak memberikan penjelasan resmi dan menjawab surat permintaan berkas perkara pemohon, olehnya atas tindakkan-tindakkan yang kurang menunjukkan sikap profesionalitas dan transparatifsudah cukup menjadi bukti  pemohon dirugikan atas pemeriksaan termohon;

 

  1. Bahwa pemohon beberapa kali mendatangi termohon dan  meminta agar perkara pemohon untuk dapat dihentikan demi hukum, pertama terkait limit waktu 14 hari, dimana  pemohon yang tidak pernah mengembalikan berkas perkara kepada termohon, kedua  antara pemohon dan pihak pelapor yakni bapak sanmaryo dan ibu sartini merupakan kasus sengketa hak milik tanah yang masuk pada ranah  keperdataan,namun usaha pemohon sangatlah sia-sia dengan hadirnya surat pemanggilan tahap II dengan No: 3.Spgl/23/X/2020/Reskrim. yang olehnya menurut pemohon tindakkan termohon sebagai aparat penegak hukum telah menggunakan kewenangannya secara semena-mena terhadap pemohon;
  1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai  Tersangka Oleh Termohon berdasarkan Surat KetetapanNomor:S.Tap/03/01/ 2019/Reskrim  Yang Diterbitkan Pada Tanggal 11 Februari 2019atas Dugaan tindak pidana Yang Melanggar Pasal 167 ayat (1) KUH Pidana Subs Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun  1960 Tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.padahal pada faktanya pemohon merasa memiliki objek tanah tersebut dan tidak melakukan tindakkan penyerobotan sebagaimana dugaan Termohon;
  1. Bahwa pemohon merasa tidak ada manfaatnya hukum itu dibuat jika  tindakkan termohon telah jelas dan nyatabertentangan dengan prinsip-prinsip penengak hukum yang adil, dimana pihak termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon saat diperiksa sebagai tersangka  untuk didampingi oleh  pengacara sebagaimana latar pendidikan pemohon sebatas sekolah dasar (SD), yang berbeda halnya dengan pihak pelapor yang menggunakan pengacara saat mengajukan laporan pengaduan ;
  1. Bahwa pemohon merasa dirugikan karena tidak memberikan kesempatan untuk menunjukan bukti-bukti dan saksi-saksi bahwasanya objek lahan tanah yang telah lama dikuasai oleh pemohon bersama ahli waris Almarhum Muhamad Jasin Madjaja alias Jasin MJJ yang telah dibuka dan dikuasai sejak tahun 1978 berdasarkan bukti buka lahan
  1. Bahwa atas tindakkan pemohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka selama 19 bulan (sejak februari 2019 sampai dengan oktober 2020) dan dipanggil kembali berdasarkan surat pemanggilan No:S.Pgl/23/X/2020/Reskrim  dengan agenda pemeriksaan tahap II atas dugaan tindak pidana dalam pasal 167 ayat (1) KUHPidana. tentulah hal ini sangatlah aneh dan mengganjal, dimana sebelumnya pemohon tidak mengetahui terjadi perubahan pasal yang sebelumnya masih ada pasal subsider yang dihilangkan yakni pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 51 tahun 1960 tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kekuasannya;
  1. Bahwa dengan diterbitnya surat P21 dari turut termohon dengan nomor:B-604/P.5.14/Eku.1/08/2020, tanggal 03 agustus 2020 tentunya pemohon merasa bahwa tindakkan hukum termohon dan turut patutlah diuji pada sidang melalui praperadilan karena pemohon merasa tindakkan termohon dan juga turut termohon telah melanggar hak-hak pemohon yang seharusnya dilindungi oleh termohon dan turut termohon;
  1. Bahwa pemohon sangat dirugikan dan  sangat keberatan atas penetapan tersangka oleh termohon dimana perisitiwa hukum antara pemohon dan pelapor bukanlah perisitiwa hukum pidana melainkan hukum keperdataan terkait sengketa tanah, yang harus melalui proses keperdataan, olehnya tindakkan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah bentuk perampasan hakpemohon sebagai ahli waris dari almarhum jasin madjaja aliasa jasin MJJ.
  1. Bahwa sekitar bulan oktober tahun 2020, terkait objek tanah penyerobotan yang dituduhkan dan membuat pemohon menjadi tersangka, pernah diajukan oleh  pihak pelapor yakni ibu sartini dan bapak sanmaryo  dipengadilan negeri marisa dengan nomor perkara :10/pdt.G/ 2020/PN.Marsebagai objek sengketa,Yang   selama dalam proses perkara perdata  tersebut pihak termohon tidak pernah mencabut penetapan status hukum pemohon sebagai tersangka, padahal proses perkara perdata telah berjalan.
  1. Bahwa apa yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon telah mencerminkan ketidak adilan proses hukum di negara ini, bahkan  menimbulkan  tekanan psikologis yang amat kuat, karena pemohon harus kehilangan hak atas tanah warisan yang  telah dirampas oleh orang yang ber Uang ditambah harus menanggung label tersangka selama 19 bulan,  Maka sangatlah pantas jika pemohon mengajukan tuntutan kerugian immaterial sebagai konsekuensi logis dari pemohon ini,sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah)yang wajib ditunaikan oleh termohon sebagai ganjaran yang telah menetapkan pemohon  yang miskin dan tidak berpendidikan ini sebagai tersangka ;

 

  1. Bahwa atas tindakkan termohon yang didasari dengan cara-cara yang tidak benar, tidak terbuka dan tidak sesuai dengan prosedur hukum baik sejak dari tahap penyelidikan dan penyidikan sampai pada penetapakan tersangka telah terang dan nyata  bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi sebagaimana diatur didalam Konstitutsi negara republik indonesia. Olehnya pemohon  meminta kepada hakim yang mulia dapat  Menyatakan seluruh Tindakkan termohon merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan hukum ;
  1. Bahwa atas tindakkan dan perbuatan termohon yang dalam  penetapan pemohon sebagai tersangkayang tidak sesuai dengan proses mekanisme hukum yang benar dan pro justitia.Olehnya pemohon meminta kepada Hakim Pemeriksa  yang Terhormat  dapat Menyatakanpenetapan pemohon oleh termohon  sebagai tersangka Tidaklah Sah dan Bertentangan Dengan Hukum;

 

  1. Bahwa karena penetapan  Pemohon sebagai tersangka tidaklah sah dan bertentangan dengan hukum, Olehnya Pemohon meminta kepada Hakim Pemeriksa yang Terhormatdapat MenyatakanSurat KetetapanNomor:S.Tap/03/01/ 2019/Reskrim Yang Diterbitkan Pada Tanggal 11 Februari 2019Batal Demi Hukum dan Tidak Memiliki Hukum Mengikat;

 

  1. Bahwa karena penetapan  Pemohon sebagai tersangka tidaklah sah dan bertentangan dengan hukum dapat memerintahkan termohon untuk menerbitkan surat penghentian menyidikan perkara termohon sejak putusan dibacakan dan berkuatan hukum tetap;
  1. Bahwa karena penetapan  Pemohon sebagai tersangka tidaklah sah dan bertentangan dengan hukum, Olehnya Pemohon meminta kepada Hakim Pemeriksa yang Terhormatuntuk memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi  dan memulihkan nama baik pemohon serta membayar ganti merugian secara pantas ;
  1. Bahwa atas tindakkan Termohon  telah membuat pemohon mengalami tekanan ketakutan secara psikilogis (Immateril), Olehnya pemohon meminta kepada Hakim Pemeriksa yang Terhormat Menghukum Termohon untuk membayar kerugianImmaterial kepada termohon  sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar Rupiah) dengan mekanisme proses ganti rugi yang ditetapkan oleh hakim pengadilan marisa;
  2. Bahwa agar permohonan pemohon  ini tidak sia-sia, olehnya pemohon meminta kepada yang mulia hakim pemeriksa  untuk terlebih dahulu memutuskan putusan provisi (provisionil) untuk memerintahkan termohon dan turut termohon untuk menangguhkan  proses perkara Tahap II termohon terlebih dahulu  sampai pemeriksaan perkara praperadilan ini diputuskan terlebih dahulu dan berkekuatan hukum tetap.

Demikian perihal dan alasan-alasan serta dalil-dalipemohonan ini disampaikan. olehnya pemohon meminta kepada yang mulia Hakim pemeriksa dapat memberikan putusan dengan amar putusan:

Dalam PROVISI

  • Menerima Permohon Provisil Pemohon
  • Memerintahkan  termohon untuk menangguhkan  proses perkara Tahap II termohon dan turut termohon terlebih dahulu  sampai pemeriksaan perkara praperadilan ini diputuskan terlebih dahulu dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam PRIMAIR

  1. Menerima Pemohonan Praperadilan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan seluruh Tindakkan Termohonmerupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia
  3. Menyatakan  penetapan pemohon sebagai tersangka Tidaklah Sah dan Bertentangan Dengan Hukum
  4. MenyatakanSurat Ketetapan Nomor:S.Tap/03/01/2019/ Reskrim Yang Diterbitkan oleh termohon Pada Tanggal 11 Februari 2019  Batal Demi Hukum dan tidak memiliki hukum Mengikat;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan Perkara Pemohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik pemohon sebagai warga masyarakat yang baik;
  7. Menghukum Termohon untuk  membayar kerugian immaterial kepada pemohonsebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) sejak putusan ini berkuatan hukum tetap;

Subsidair

Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Berpendapat Lain. Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono)

Demikian Pemohon Ini DisampaikanOlehnya Atas Nama Pemohon Kami Kuasa Hukum Mengucapkan terimakasi atas kesempatan yang diberikan

 

Pohuwato,Oktober 2020

HORMAT KAMI

/KUASA PEMOHON

 

Adv.STENLI NIPI.SH,MH                   Adv.HAMZAH ZEES,SH

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya