1.Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2.Memberikan ijin kepada untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun lahir pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ( KTP ) pemohon no 7504042508550001 dari tahun 1955 menjadi tahun 1966
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk membawa salinan penetapan kedinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten pohuwato untuk memperbaiki kesalahan penulisan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ( KTP ) pemohon
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini |