Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Mar 1.LULU MARLUKI. SH
2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4.FANDY AHMAD. SH
5.ATIEKAH ACHMAD.SH
6.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
7.ADITIYA WIBOWO, SH
RONALDI MARTHIN Alias BADE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-139/P.5.14/EOH.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI. SH
2MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4FANDY AHMAD. SH
5ATIEKAH ACHMAD.SH
6FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
7ADITIYA WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALDI MARTHIN Alias BADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa RONALDI MARTHIN Alias BADE, pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak tidaknya dalam waktu lain di bulan Oktober 2023, bertempat di Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wita, awalnya terdakwa Ronaldi Marthin Alias Bade pulang dari lokasi tambang yang berada di Desa Dengilo menuju ke rumah tante dari terdakwa yang berada di Perumahan Komunal di Desa Popaya Kec. Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan berjalan kaki, kemudian pada saat terdakwa sampai dekat jembatan sebelum perumahan komunal, tiba-tiba dari arah belakang datang korban Yahya Mohamad Alias Inton dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor berboncengan dengan saksi Husain Palaki Alias Husin dan pada saat melewati terdakwa, korban berteriak (bakuku) “UH” dengan suara yang keras, melihat hal tersebut terdakwa merasa tersinggung dan tidak terima dengan perbuatan korban sehingga terdakwa mengejar korban dan saksi Husain Palaki Alias Husin yang menuju ke arah perumahan komunal, kemudian setelah sampai di perumahan komunal terdakwa melihat korban dan saksi Husain Palaki Alias Husin sedang berada di depan rumah korban lalu terdakwa menghampiri korban dan Saksi Husain Palaki Alias Husin, sambil mengatakan “ngoni yang ba kuku tadi pas ba lewat pa kita?” yang artinya “kalian yang tadi berteriak sama saya pas lewat didepan saya tadi”, kemudian korban menjawab “sapa yang ba kuku ini, tidak ada yang ba kuku” yang artinya “siapa yang berteriak, tidak ada yang berteriak” dan terdakwa berkata lagi “baku hargai kowa, ngoni mangaku so minum, kita le pang minum” yang artinya “saling menghargai saja, kalian mengaku suka minum, saya lebih suka minum” dan saat itu korban menjawab “tunggu dulu bacarita bae-bae dulu” mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mengatakan “kalo bagitu tunggu jo disini kita” yang artinya “kalau begitu tunggu saja saya disini”.

- Bahwa kemudian terdakwa langsung pergi dari rumah korban untuk merencanakan menghabisi nyawa dari korban Yahya Mohamad Alias Inton dan mengambil 1 (satu) buah linggis yang berada di dapur rumah tante dari terdakwa, kemudian setelah mendapatkan linggis tersebut, terdakwa kembali menemui korban dan Saksi Husain Palaki Alias Husin sambil memegang linggis tersebut dengan cara diseret menggunakan tangan kanan lalu setelah tiba di rumah korban, terdakwa melihat korban dalam posisi duduk diteras rumah sedangkan saksi Husain Palaki Alias Husin sedang berdiri kemudian terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang terdakwa pegang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan mengenai pada bagian badan sebelah kiri dari korban dan pada saat itu korban langsung berteriak “uh”, melihat hal tersebut korban langsung berlari ke arah sebelah kanan dari rumah korban, sementara saksi Husain Palaki Alias Husin yang melihat hal tersebut juga berlari menuju ke arah kanan rumah korban, namun pada saat itu terdakwa mengejar korban yang berlari ke arah sebelah kiri rumah korban, setelah sampai di belakang rumah, korban terjatuh dengan posisi telungkup kemudian korban memutarkan badannya menghadap ke atas dan hendak berdiri untuk kembali berlari, namun terdakwa yang sudah dekat dengan korban langsung memukul korban dengan menggunakan linggis sebanyak 1 (satu) kali yang mengena di bagian atas tubuh dari korban lalu korban berteriak “uh uh”, sehingga terdakwa kembali memukul korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengena di bagian tubuh bagian atas tepatnya di bagian leher korban dan saat itu korban sudah tidak bersuara lagi dalam posisi telentang, sehingga terdakwa langsung pergi meninggalkan korban sambil membawa linggis yang digunakan terdakwa untuk memukul korban dan membuang linggis tersebut di samping rumah tante dari terdakwa.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan meninggal dunia, sebagaimana surat Visum Et Revertum Nomor B/VER/PKM-PGT/114/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muis A. Lihawa selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Paguat, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

I. Pemeriksaan Umum Keadaan Umum : Meninggal

II. Pemeriksaan Khusus - Leher : Terdapat luka robek dengan uk 0,4 X 0,2 CM dan 05 X 0,2 CM dan luka robek dengan uk 2,5 X 0,2 CM pada bagian leher sebelah kiri. Hematom pada leher sebelah kiri uk 7 X 2 CM - Anggota gerak bawah : Terdapat luka lecet pada kaki sebelah kanan dengan uk 0,4 X 0,4 CM

III. Kesimpulan : Pada pemeriksaan terdapat luka robek pada bagian leher sebelah kiri dengan uk 0,4 X 0,2 CM dan 05 X 0,2 CM dan terdapat luka robek dengan uk 2,5 X 0,2 CM, pada bagian leher sebelah kiri. Hematom pada leher sebelah kiri uk 7 X 2 CM serta luka lecet pada kaki sebelah kanan dengan uk 0,4 X 0,4 CM akibat trauma benda tumpul.

------ Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia Terdakwa RONALDI MARTHIN Alias BADE, pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak tidaknya dalam waktu lain di bulan Oktober 2023, bertempat di Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wita, awalnya terdakwa Ronaldi Marthin Alias Bade pulang dari lokasi tambang yang berada di Desa Dengilo menuju ke rumah tante dari terdakwa yang berada di Perumahan Komunal di Desa Popaya Kec. Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan berjalan kaki, kemudian pada saat terdakwa sampai dekat jembatan sebelum perumahan komunal, tiba-tiba dari arah belakang datang korban Yahya Mohamad Alias Inton dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor berboncengan dengan saksi Husain Palaki Alias Husin dan pada saat melewati terdakwa, korban berteriak (bakuku) “UH” dengan suara yang keras, melihat hal tersebut terdakwa merasa tersinggung dan tidak terima dengan perbuatan korban sehingga terdakwa mengejar korban dan saksi Husain Palaki Alias Husin yang menuju ke arah perumahan komunal, kemudian setelah sampai di perumahan komunal terdakwa melihat korban dan saksi Husain Palaki Alias Husin sedang berada di depan rumah korban lalu terdakwa menghampiri korban dan Saksi Husain Palaki Alias Husin, sambil mengatakan “ngoni yang ba kuku tadi pas ba lewat pa kita?” yang artinya “kalian yang tadi berteriak sama saya pas lewat didepan saya tadi”, kemudian korban menjawab “sapa yang ba kuku ini, tidak ada yang ba kuku” yang artinya “siapa yang berteriak, tidak ada yang berteriak” dan terdakwa berkata lagi “baku hargai kowa, ngoni mangaku so minum, kita le pang minum” yang artinya “saling menghargai saja, kalian mengaku suka minum, saya lebih suka minum” dan saat itu korban menjawab “tunggu dulu bacarita bae-bae dulu” mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mengatakan “kalo bagitu tunggu jo disini kita” yang artinya “kalau begitu tunggu saja saya disini”.

- Bahwa kemudian terdakwa langsung pergi dari rumah korban menuju ke rumah dari tante terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah linggis yang berada di dapur, kemudian setelah mendapatkan linggis tersebut, terdakwa kembali menemui korban dan Saksi Husain Palaki Alias Husin sambil memegang linggis tersebut dengan cara diseret menggunakan tangan kanan lalu setelah tiba di rumah korban, terdakwa melihat korban dalam posisi duduk diteras rumah sedangkan saksi Husain Palaki Alias Husin sedang berdiri kemudian terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang terdakwa pegang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan mengenai pada bagian badan sebelah kiri dari korban dan pada saat itu korban langsung berteriak “uh”, melihat hal tersebut korban langsung berlari ke arah sebelah kanan dari rumah korban, sementara saksi Husain Palaki Alias Husin yang melihat hal tersebut juga berlari menuju ke arah kanan rumah korban, namun pada saat itu terdakwa mengejar korban yang berlari ke arah sebelah kiri rumah korban, setelah sampai di belakang rumah, korban terjatuh dengan posisi telungkup kemudian korban memutarkan badannya menghadap ke atas dan hendak berdiri untuk kembali berlari, namun terdakwa yang sudah dekat dengan korban langsung memukul korban dengan menggunakan linggis sebanyak 1 (satu) kali yang mengena di bagian atas tubuh dari korban lalu korban berteriak “uh uh”, sehingga terdakwa kembali memukul korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengena di bagian tubuh bagian atas tepatnya di bagian leher korban dan saat itu korban sudah tidak bersuara lagi dalam posisi telentang, sehingga terdakwa langsung pergi meninggalkan korban sambil membawa linggis yang digunakan terdakwa untuk memukul korban dan membuang linggis tersebut di samping rumah tante dari terdakwa.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan meninggal dunia, sebagaimana surat Visum Et Revertum Nomor B/VER/PKM-PGT/114/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muis A. Lihawa selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Paguat, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

I. Pemeriksaan Umum Keadaan Umum : Meninggal

II. Pemeriksaan Khusus - Leher : Terdapat luka robek dengan uk 0,4 X 0,2 CM dan 05 X 0,2 CM dan luka robek dengan uk 2,5 X 0,2 CM pada bagian leher sebelah kiri. Hematom pada leher sebelah kiri uk 7 X 2 CM - Anggota gerak bawah : Terdapat luka lecet pada kaki sebelah kanan dengan uk 0,4 X 0,4 CM

III. Kesimpulan : Pada pemeriksaan terdapat luka robek pada bagian leher sebelah kiri dengan uk 0,4 X 0,2 CM dan 05 X 0,2 CM dan terdapat luka robek dengan uk 2,5 X 0,2 CM, pada bagian leher sebelah kiri. Hematom pada leher sebelah kiri uk 7 X 2 CM serta luka lecet pada kaki sebelah kanan dengan uk 0,4 X 0,4 CM akibat trauma benda tumpul.

------ Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

 

LEBIH SUBSIDAIR

----- Bahwa ia Terdakwa RONALDI MARTHIN Alias BADE, pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak tidaknya dalam waktu lain di bulan Oktober 2023, bertempat di Desa Popaya Kec. Dengilo Kab. Pohuwato atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”, yang di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wita, awalnya terdakwa Ronaldi Marthin Alias Bade pulang dari lokasi tambang yang berada di Desa Dengilo menuju ke rumah tante dari terdakwa yang berada di Perumahan Komunal di Desa Popaya Kec. Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan berjalan kaki, kemudian pada saat terdakwa sampai dekat jembatan sebelum perumahan komunal, tiba-tiba dari arah belakang datang korban Yahya Mohamad Alias Inton dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor berboncengan dengan saksi Husain Palaki Alias Husin dan pada saat melewati terdakwa, korban berteriak (bakuku) “UH” dengan suara yang keras, melihat hal tersebut terdakwa merasa tersinggung dan tidak terima dengan perbuatan korban sehingga terdakwa mengejar korban dan saksi Husain Palaki Alias Husin yang menuju ke arah perumahan komunal, kemudian setelah sampai di perumahan komunal terdakwa melihat korban dan saksi Husain Palaki Alias Husin sedang berada di depan rumah korban lalu terdakwa menghampiri korban dan Saksi Husain Palaki Alias Husin, sambil mengatakan “ngoni yang ba kuku tadi pas ba lewat pa kita?” yang artinya “kalian yang tadi berteriak sama saya pas lewat didepan saya tadi”, kemudian korban menjawab “sapa yang ba kuku ini, tidak ada yang ba kuku” yang artinya “siapa yang berteriak, tidak ada yang berteriak” dan terdakwa berkata lagi “baku hargai kowa, ngoni mangaku so minum, kita le pang minum” yang artinya “saling menghargai saja, kalian mengaku suka minum, saya lebih suka minum” dan saat itu korban menjawab “tunggu dulu bacarita bae-bae dulu” mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mengatakan “kalo bagitu tunggu jo disini kita” yang artinya “kalau begitu tunggu saja saya disini”.

- Bahwa kemudian terdakwa langsung pergi dari rumah korban menuju ke rumah dari tante terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah linggis yang berada di dapur, kemudian setelah mendapatkan linggis tersebut, terdakwa kembali menemui korban dan Saksi Husain Palaki Alias Husin sambil memegang linggis tersebut dengan cara diseret menggunakan tangan kanan lalu setelah tiba di rumah korban, terdakwa melihat korban dalam posisi duduk diteras rumah sedangkan saksi Husain Palaki Alias Husin sedang berdiri kemudian terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang terdakwa pegang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan mengenai pada bagian badan sebelah kiri dari korban dan pada saat itu korban langsung berteriak “uh”, melihat hal tersebut korban langsung berlari ke arah sebelah kanan dari rumah korban, sementara saksi Husain Palaki Alias Husin yang melihat hal tersebut juga berlari menuju ke arah kanan rumah korban, namun pada saat itu terdakwa mengejar korban yang berlari ke arah sebelah kiri rumah korban, setelah sampai di belakang rumah, korban terjatuh dengan posisi telungkup kemudian korban memutarkan badannya menghadap ke atas dan hendak berdiri untuk kembali berlari, namun terdakwa yang sudah dekat dengan korban langsung memukul korban dengan menggunakan linggis sebanyak 1 (satu) kali yang mengena di bagian atas tubuh dari korban lalu korban berteriak “uh uh”, sehingga terdakwa kembali memukul korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengena di bagian tubuh bagian atas tepatnya di bagian leher korban dan saat itu korban sudah tidak bersuara lagi dalam posisi telentang, sehingga terdakwa langsung pergi meninggalkan korban sambil membawa linggis yang digunakan terdakwa untuk memukul korban dan membuang linggis tersebut di samping rumah tante dari terdakwa.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan meninggal dunia, sebagaimana surat Visum Et Revertum Nomor B/VER/PKM-PGT/114/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muis A. Lihawa selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Paguat, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

I. Pemeriksaan Umum Keadaan Umum : Meninggal

II. Pemeriksaan Khusus - Leher : Terdapat luka robek dengan uk 0,4 X 0,2 CM dan 05 X 0,2 CM dan luka robek dengan uk 2,5 X 0,2 CM pada bagian leher sebelah kiri. Hematom pada leher sebelah kiri uk 7 X 2 CM - Anggota gerak bawah : Terdapat luka lecet pada kaki sebelah kanan dengan uk 0,4 X 0,4 CM

III. Kesimpulan : Pada pemeriksaan terdapat luka robek pada bagian leher sebelah kiri dengan uk 0,4 X 0,2 CM dan 05 X 0,2 CM dan terdapat luka robek dengan uk 2,5 X 0,2 CM, pada bagian leher sebelah kiri. Hematom pada leher sebelah kiri uk 7 X 2 CM serta luka lecet pada kaki sebelah kanan dengan uk 0,4 X 0,4 CM akibat trauma benda tumpul.

------ Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya