Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2016/PN MAR 1.Oktavanus Katili
2.PT.Berkat Marisa
PT.Bank Central Asia,Tbk Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2016/PN MAR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Oktavanus Katili
2PT.Berkat Marisa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Central Asia,Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan terhadap sita Eksekusi ( Partij verzet ) dari Para Pelawan;
  2. Menyatakan ParaPelawan adalah pelawan yang benar;
  3. Membatalkan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor : 1 / Pen.Sit.Eks / 2016 / PN.Mar tanggal 22 September 2016
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walaupun para Terlawan melakukan upaya hukum banding atau kasasi
  5. Menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara ini;

 

 

Atau :

Apabila Majelis hakim berpendapat lain,mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak