Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.B/2025/PN Mar | 1.LULU MARLUKI, S.H. 2.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 3.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H. 4.ADITYA WIBOWO, SH 5.MIFTAHUL JANNAH, S.H 6.Daniel B Makalew, S.H. |
Mohamad Rizki Hunowu Alias Iki | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.B/2025/PN Mar | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1508/P.5.14/Eoh.2/07/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | Primair :
----------- Bahwa ia terdakwa Mohamad Rizki Hunowu alias Iki pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara pencurian hewan ternak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wita saksi Rahman Abdjul membawa sapi miliknya sejumlah 6 (enam) ekor disalah satu kompleks persawahan yang berada di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato dengan maksud untuk memberi makan sapi-sapi miliknya, karena disekitar kompleks persawahan tersebut banyak ditumbuhi sayuran kangkung. Bahwa sesampainya dikompleks persawahan tersebut kemudian saksi Rahman Abdjul mengikat sapi-sapi miliknya agar tetap berada ditempat tersebut, lalu saksi Rahman Abdjul pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Kemudian sekira pukul 11.30 wita saksi Rahman Abdjul kembali lagi ke kompleks persawahan tersebut dengan maksud untuk memberi minum sapi-sapi miliknya, dan setelahnya saksi Rahman Abdjul kembali pulang kerumahnya;
Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 wita terdakwa yang pada saat itu melintas dikompleks persawahan di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato melihat seekor sapi yang terjebak disaluran air yang banyak ditumbuhi sayuran kangkung, melihat hal tersebut terdakwa berinisiatif untuk membawa sapi tersebut keluar dari saluran air. Bahwa setelah berhasil menaikkan sapi tersebut kemudian terdakwa membawanya ke Desa Ampera, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato dan mengikat sapi tersebut dikompleks persawahan tepatnya didepan rumah saksi Rahman Harun, lalu terdakwa meminta izin kepada saksi Rahman Harun untuk mengikat sapi yang dibawanya tersebut didepan rumah milik saksi Rahman Harun. Bahwa setelah itu terdakwa pulang kerumahnya untuk mengganti pakaian dan langsung menuju ke pasar Marisa untuk menemui saksi Ismet Tabuna dengan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) ekor sapi yang terdakwa ikat didepan rumah saksi Rahman Harun tersebut, yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Ismet Tabuna “tidak mo ba ambe sapi ti opa, ada saya pe sapi disana” kemudian saksi Ismet Tabuna menjawab “iyo mo ba ambe kalo ada” lalu terdakwa mengajak saksi Ismet Tabuna ke Desa Ampera, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato untuk memeriksa kondisi sapi yang telah terdakwa ikat didepan rumah saksi Rahman Harun;
Bahwa berada ditempat yang terpisah pada sekira pukul 15.30 wita, saksi Rahman Abdjul berinisiatif untuk kembali ke kompleks persawahan yang berada di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato dengan maksud untuk memindahkan sapi-sapi miliknya dan membawanya pulang kerumah. Sesampainya dikompleks persawahan tersebut saksi Rahman Abdjul melihat sapi-sapi miliknya namun hanya berjumlah 5 (lima) ekor sedangkan awalnya saksi Rahman Abdjul membawa 6 (enam) ekor sapi untuk diberinya makan dikompleks persawahan Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Mengetahui hal tersebut saksi Rahman Abdjul langsung membawa pulang 5 (lima) ekor sapi miliknya tersebut, dan sesampainya dirumah saksi Rahman Abdjul menceritakan kepada saksi Nurain Doi dan Djafar Doi yang mana 1 (satu) ekor sapi milik saksi Rahman Abdjul telah hilang pada saat diikat dikompleks persawahan yang berada di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, setelah itu ketiganya kembali ke kompleks persawahan tersebut untuk mencari 1 (satu) ekor sapi yang hilang tersebut namun tidak menemukannya;
Bahwa terdakwa dan saksi Ismet Tabuna yang sebelumnya telah bersepakat untuk melakukan transaksi jual-beli 1 (satu) ekor sapi sudah tiba di Desa Ampera, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato untuk memeriksa kondisi sapi tersebut. Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan kondisi sapi, terdakwa menawarkan sapi tersebut kepada saksi Ismet Tabuna dengan harga Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), namun saksi Ismet Tabuna keberatan dengan harga yang ditawarkan oleh terdakwa, dan menawar 1 (satu) ekor sapi tersebut dengan harga Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), mendengar penawaran saksi Ismet Tabuna tersebut terdakwa menyetujuinya dan keduanya bersepakat dengan harga Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk 1 (satu) ekor sapi tersebut, dan keduanya kembali ke pasar Marisa untuk serah terima uang. Bahwa setelah itu saksi Ismet Tabuna mengajak saksi Rabdullah untuk menjemput 1 (satu) ekor sapi yang terdakwa ikat di Desa Ampera, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato tersebut. Kemudian sekira pukul sekira pukul 18.30 wita terdakwa pergi terlebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor kelokasi keberadaan sapi tersebut dan disusul oleh saksi Ismet Tabuna dan saksi Rabdullah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DM 8447 DE milik saksi Rabdullah. Bahwa sesampainya dilokasi keberadaan sapi tersebut terdakwa menunggu kedatangan saksi Ismet Tabuna dan saksi Rabdullah, setelah keduanya sampai terdakwa langsung menaikkan 1 (satu) ekor sapi tersebut ke bak belakang mobil pick up milik saksi Rabdullah, kemudian sapi tersebut dibawa menuju rumah saksi Rabdullah dan terdakwa langsung pergi menuju kerumahnya;
Bahwa uang dari hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi tersebut digunakan terdakwa untuk berhura-hura dan membeli minuman beralkohol ditempat hiburan malam dan untuk membeli makan dan rokok sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), kemudian uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) terdakwa berikan kepada iparnya yang bernama Rais, dan uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) terdakwa berikan kepada istrinya yang bernama Salmun Walfinah. Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak pernah meminta izin atau diberikan izin oleh saksi Rahman Abdjul untuk membawa, memindahkan, atau menjual sapi milik saksi Rahman Abdjul.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa Mohamad Rizki Hunowu alias Iki pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara mengambil barang seluruhnya atatu sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wita saksi Rahman Abdjul membawa sapi miliknya sejumlah 6 (enam) ekor disalah satu kompleks persawahan yang berada di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato dengan maksud untuk memberi makan sapi-sapi miliknya, karena disekitar kompleks persawahan tersebut banyak ditumbuhi sayuran kangkung. Bahwa sesampainya dikompleks persawahan tersebut kemudian saksi Rahman Abdjul mengikat sapi-sapi miliknya agar tetap berada ditempat tersebut, lalu saksi Rahman Abdjul pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Kemudian sekira pukul 11.30 wita saksi Rahman Abdjul kembali lagi ke kompleks persawahan tersebut dengan maksud untuk memberi minum sapi-sapi miliknya, dan setelahnya saksi Rahman Abdjul kembali pulang kerumahnya;
Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 wita terdakwa yang pada saat itu melintas dikompleks persawahan di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato melihat seekor sapi yang terjebak disaluran air yang banyak ditumbuhi sayuran kangkung, melihat hal tersebut terdakwa berinisiatif untuk membawa sapi tersebut keluar dari saluran air. Bahwa setelah berhasil menaikkan sapi tersebut kemudian terdakwa membawanya ke Desa Ampera, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato dan mengikat sapi tersebut dikompleks persawahan tepatnya didepan rumah saksi Rahman Harun, lalu terdakwa meminta izin kepada saksi Rahman Harun untuk mengikat sapi yang dibawanya tersebut didepan rumah milik saksi Rahman Harun. Bahwa setelah itu terdakwa pulang kerumahnya untuk mengganti pakaian dan langsung menuju ke pasar Marisa untuk menemui saksi Ismet Tabuna dengan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) ekor sapi yang terdakwa ikat didepan rumah saksi Rahman Harun tersebut, yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Ismet Tabuna “tidak mo ba ambe sapi ti opa, ada saya pe sapi disana” kemudian saksi Ismet Tabuna menjawab “iyo mo ba ambe kalo ada” lalu terdakwa mengajak saksi Ismet Tabuna ke Desa Ampera, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato untuk memeriksa kondisi sapi yang telah terdakwa ikat didepan rumah saksi Rahman Harun;
Bahwa berada ditempat yang terpisah pada sekira pukul 15.30 wita, saksi Rahman Abdjul berinisiatif untuk kembali ke kompleks persawahan yang berada di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato dengan maksud untuk memindahkan sapi-sapi miliknya dan membawanya pulang kerumah. Sesampainya dikompleks persawahan tersebut saksi Rahman Abdjul melihat sapi-sapi miliknya namun hanya berjumlah 5 (lima) ekor sedangkan awalnya saksi Rahman Abdjul membawa 6 (enam) ekor sapi untuk diberinya makan dikompleks persawahan Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Mengetahui hal tersebut saksi Rahman Abdjul langsung membawa pulang 5 (lima) ekor sapi miliknya tersebut, dan sesampainya dirumah saksi Rahman Abdjul menceritakan kepada saksi Nurain Doi dan Djafar Doi yang mana 1 (satu) ekor sapi milik saksi Rahman Abdjul telah hilang pada saat diikat dikompleks persawahan yang berada di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, setelah itu ketiganya kembali ke kompleks persawahan tersebut untuk mencari 1 (satu) ekor sapi yang hilang tersebut namun tidak menemukannya;
Bahwa terdakwa dan saksi Ismet Tabuna yang sebelumnya telah bersepakat untuk melakukan transaksi jual-beli 1 (satu) ekor sapi sudah tiba di Desa Ampera, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato untuk memeriksa kondisi sapi tersebut. Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan kondisi sapi, terdakwa menawarkan sapi tersebut kepada saksi Ismet Tabuna dengan harga Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), namun saksi Ismet Tabuna keberatan dengan harga yang ditawarkan oleh terdakwa, dan menawar 1 (satu) ekor sapi tersebut dengan harga Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), mendengar penawaran saksi Ismet Tabuna tersebut terdakwa menyetujuinya dan keduanya bersepakat dengan harga Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk 1 (satu) ekor sapi tersebut, dan keduanya kembali ke pasar Marisa untuk serah terima uang. Bahwa setelah itu saksi Ismet Tabuna mengajak saksi Rabdullah untuk menjemput 1 (satu) ekor sapi yang terdakwa ikat di Desa Ampera, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato tersebut. Kemudian sekira pukul sekira pukul 18.30 wita terdakwa pergi terlebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor kelokasi keberadaan sapi tersebut dan disusul oleh saksi Ismet Tabuna dan saksi Rabdullah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DM 8447 DE milik saksi Rabdullah. Bahwa sesampainya dilokasi keberadaan sapi tersebut terdakwa menunggu kedatangan saksi Ismet Tabuna dan saksi Rabdullah, setelah keduanya sampai terdakwa langsung menaikkan 1 (satu) ekor sapi tersebut ke bak belakang mobil pick up milik saksi Rabdullah, kemudian sapi tersebut dibawa menuju rumah saksi Rabdullah dan terdakwa langsung pergi menuju kerumahnya;
Bahwa uang dari hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi tersebut digunakan terdakwa untuk berhura-hura dan membeli minuman beralkohol ditempat hiburan malam dan untuk membeli makan dan rokok sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), kemudian uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) terdakwa berikan kepada iparnya yang bernama Rais, dan uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) terdakwa berikan kepada istrinya yang bernama Salmun Walfinah. Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak pernah meminta izin atau diberikan izin oleh saksi Rahman Abdjul untuk membawa, memindahkan, atau menjual sapi milik saksi Rahman Abdjul.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------- |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |