Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Mar PT Hasjrat Multifinance Syadik Abdullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Mar
Tanggal Surat Kamis, 31 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Hasjrat Multifinance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syadik Abdullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 475.647.617,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20500.21.01.024035 (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) berikut lampiran dan turutannya. adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat serta mempunyai kekuatan eksekutorial;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi terhadap Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 475,647,617.10 (Empat Ratus Tujuh Puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah sepuluh sen) belum termasuk bunga berjalan dan denda kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus pada saat putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sebesar tersebut maka menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan obyek Jaminan Fidusia dimanapun berada kepada Penggugat.

Adapun obyek jaminan fidusia berupa :

Merk         : Toyota Fortuner                Warna : Putih                    Tahun  : 2021   

No. Rangka : MHFAB8GS9M0482028     No. Mesin : 2GD-C849237   No. Pol : DM 54 DIK

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang.
  2. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
  3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak