| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa Budianto Pakaya alias Buang, bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Erwin Mooduto (dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Wonggarasi Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 08.00 wita, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Buntulia Tengah Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, saksi Erwin Mooduto mendatangi rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Erwin Mooduto bahwa dirinya ingin meminjam motor milik saksi Erwin Mooduto untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada Sdr. Upik Masulili, namun saksi Erwin Mooduto tidak meminjamkan motor miliknya dengan alasan motor tersebut sedang memuat barang dagangannya, setelah itu saksi Erwin Mooduto berpamitan untuk pergi dan mengatakan kepada Terdakwa jika membeli Narkotika jenis shabu dirinya ingin menitip 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 14.30 wita, Sdr. SADAM mendatangi rumah Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis shabu kepada Sdr. Upik Masulili sambil menyerahkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah untuk Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr. Upik Masulili yang beralamat di Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. SADAM dan di tengah perjalanan, Terdakwa berhenti di sebuah kios untuk mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun Dana dengan nomor 083121963970 milik Sdr. Upik Masulili, setelah itu Terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada Sdr. Upik Masulili melalui pesan Whatsapp dan Sdr. Upik Masulili membalas dengan mengirimkan sebuah video yang memberitahukan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan mengambil Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya. Kemudian sekira pukul 18.15 wita Terdakwa tiba di rumah Sdr. Upik Masulili dan Sdr. Upik Masulili langsung menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Upik Masulili bahwa dirinya ingin membeli lagi Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Sdr. Upik Masulili kembali menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis shabu miliknya, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, Terdakwa berpamitan kepada Sdr. Upik Masulili untuk pulan dan Sdr. Upik Masulili kembali menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa untuk dititipkan kepada saksi Erwin Mooduto, lalu Terdakwa membungkus 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) lembar tisu dan menyimpannya di saku kanan celana yang dikenakannya, setelah itu Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor.
- Bahwa sekira pukul 19.00 wita, saksi Fikram Nawe dan tim yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sedang membawa Narkotika dari arah Kecamatan Popayato Barat menuju Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, langsung melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Trans Sulawesi, kemudian sekira pukul 20.00 wita, petugas memberhetikan Terdakwa yang saat itu sedang melintas di Desa Wonggarasi Kabupaten Pohowuto, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi JAFAR AKUBA, Terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu dari dalam saku kanan celana yang dikenakannya, setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, sedangkan untuk 2 (dua) sachet Narkotika lainnya adalah milik saksi Erwin Moodu dan Sdr. Sadam yang dititipkan kepada Terdakwa, selanjutnya petugas langsung membawa Terdakwa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0072, tanggal 14 Juni 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 24 Juni 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
2 (dua) paket plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 895, 52 mg
|
Berat wadah + zat = 895,52 mg
Berat wadah =421, 63 mg
Berat zat = 473, 89 mg
|
Wadah + Zat = 155, 44 mg
Berat wadah = 105, 72 mg
Berat zat = 49, 72 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 473, 89 mg atau 0, 47389 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 49, 72 mg atau 0, 4972 gram
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPIdana -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Budianto Pakaya alias Buang, bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Erwin Mooduto (dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Wonggarasi Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 08.00 wita, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Buntulia Tengah Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, saksi Erwin Mooduto mendatangi rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Erwin Mooduto bahwa dirinya ingin meminjam motor milik saksi Erwin Mooduto untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada Sdr. Upik Masulili, namun saksi Erwin Mooduto tidak meminjamkan motor miliknya dengan alasan motor tersebut sedang memuat barang dagangannya, setelah itu saksi Erwin Mooduto berpamitan untuk pergi dan mengatakan kepada Terdakwa jika membeli Narkotika jenis shabu dirinya ingin menitip 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 14.30 wita, Sdr. SADAM mendatangi rumah Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis shabu kepada Sdr. Upik Masulili sambil menyerahkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah untuk Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr. Upik Masulili yang beralamat di Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. SADAM dan di tengah perjalanan, Terdakwa berhenti di sebuah kios untuk mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun Dana dengan nomor 083121963970 milik Sdr. Upik Masulili, setelah itu Terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada Sdr. Upik Masulili melalui pesan Whatsapp dan Sdr. Upik Masulili membalas dengan mengirimkan sebuah video yang memberitahukan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan mengambil Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya. Kemudian sekira pukul 18.15 wita Terdakwa tiba di rumah Sdr. Upik Masulili dan Sdr. Upik Masulili langsung menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Upik Masulili bahwa dirinya ingin membeli lagi Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Sdr. Upik Masulili kembali menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis shabu miliknya, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, Terdakwa berpamitan kepada Sdr. Upik Masulili untuk pulan dan Sdr. Upik Masulili kembali menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa untuk dititipkan kepada saksi Erwin Mooduto, lalu Terdakwa membungkus 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) lembar tisu dan menyimpannya di saku kanan celana yang dikenakannya, setelah itu Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor.
- Bahwa sekira pukul 19.00 wita, saksi Fikram Nawe dan tim yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sedang membawa Narkotika dari arah Kecamatan Popayato Barat menuju Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, langsung melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Trans Sulawesi, kemudian sekira pukul 20.00 wita, petugas memberhetikan Terdakwa yang saat itu sedang melintas di Desa Wonggarasi Kabupaten Pohowuto, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi JAFAR AKUBA, Terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu dari dalam saku kanan celana yang dikenakannya, setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, sedangkan untuk 2 (dua) sachet Narkotika lainnya adalah milik saksi Erwin Moodu dan Sdr. Sadam yang dititipkan kepada Terdakwa, selanjutnya petugas langsung membawa Terdakwa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0072, tanggal 14 Juni 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 24 Juni 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
2 (dua) paket plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 895, 52 mg
|
Berat wadah + zat = 895,52 mg
Berat wadah =421, 63 mg
Berat zat = 473, 89 mg
|
Wadah + Zat = 155, 44 mg
Berat wadah = 105, 72 mg
Berat zat = 49, 72 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 473, 89 mg atau 0, 47389 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 49, 72 mg atau 0, 4972 gram
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------- |