Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama MARYAM BIHE karena sakit di Dusun Popaseda Desa Bulili Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2004 dan dikebumikan di Dusun Popaseda Desa Bulili Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato di Marisa untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian Atas Nama MARYAM BIHE;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |