Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Mar YUSRI DARMAN MERI RUMAMPUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSRI DARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOPAN A. ABDUL, S.IP., S.HYUSRI DARMAN
Tergugat
NoNama
1MERI RUMAMPUK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.000.000,00
Petitum

PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar utang kepada Penggugat sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan sejak Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  • Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Surat Penyerahan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) atas nama Tergugat sebagai jaminan pelaksanaan putusan;
  • Menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :----------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak