Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Mar Adjuhun Bulla 1.Zahara Abdullah
2.Rinto Akuba
3.Mirta Akuba
4.Yani Husain
5.Usman Abuba
6.Astiti Lasalutu
7.Oki Lahuo
8.Osi Karama
9.Sin Pakaya
10.Rapit Pakaya
11.Muspa Pakaya
12.Ramli Pakaya
13.Ridwan Masengge
14.Nuko Alhasni
15.Jaenal Ibrahim
16.Pemerintah Daerah Pohuwato Cq Pemerintah Kec. Lemito Cq Pemerintah Desa Wonggarasi Barat
17.Udi Mahabu
18.Ati Dunggio
19.Dewi Nur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Mar
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adjuhun Bulla
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zahara Abdullah
2Rinto Akuba
3Mirta Akuba
4Yani Husain
5Usman Abuba
6Astiti Lasalutu
7Oki Lahuo
8Osi Karama
9Sin Pakaya
10Rapit Pakaya
11Muspa Pakaya
12Ramli Pakaya
13Ridwan Masengge
14Nuko Alhasni
15Jaenal Ibrahim
16Pemerintah Daerah Pohuwato Cq Pemerintah Kec. Lemito Cq Pemerintah Desa Wonggarasi Barat
17Udi Mahabu
18Ati Dunggio
19Dewi Nur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pohuwato
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas `30.000 M?2; (tiga puluh ribu meter Persegi), yang dahulu terletak di Kampung Wonggarasi (Lemito) onderdistrict Pagoeat dan Onderfeling Boalemo, sekarang terletak di Desa Wonggarasi Barat Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, yang batas-batasnya sebagai berikut;
-Sebelah Utara berbatasan dengan Pohon Kelapa Budel Lk. Kundji
-Sebelah Utara berbatasan denhgan Jalan Trans Sulawesi/ Jalan Lemito-Marisa
-Sebelah Timur berbatasan dengan jalan; 
-Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Lemito
Adalah tanah milik dari kakek Penggugat Alm. Hoekoka alias Abdurrahman/ Abdurrahman M. Bullah;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat mempunyai hak atas Objek sengketa tersebut karena merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Hoekoka alias Abdurrahman/Abdurrahman M. Bullah;
4.Menyatakan bahwa perbuatan maupun tindakan yang dilakukan oleh Orang tua dari  Para Tergugat I s/d Tergugat III, yakni Almarhum Jubair Akuba dan Orang Tua dari Para Tergugat IX s/d Tergugat XII, yakni Almarhum Mohammad Pakaya  dimana secara sepihak telah menjual Objek Sengketa kepada Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII dan Tergugat XIX  sesungguhnya merupakan tindakan dan/atau perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak-hak Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Hoekoka alias Abdurrahman/Abdurrahman M. Bullah;
5.Menyatakam bahwa penguasaan sepihak atas Objek Sengketa oleh Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII dan Tergugat XIX yang bersuber dari Perbuatan Melawan Hukum, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang juga sangat merugikan hak-hak Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Lk Hoekoka alias Abdurrahman/ Abdurrahman M. Bullah;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.287.000.000.00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) secara tanggung renteng; 
7.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk keluar dari lokasi Objek Sengketa, termasuk menghentikan penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi Objek Sengketa, serta mengembalikan Objek Sengketa tersebut pada posisi semula dalam keadaan kosong bila perlu dibantu oleh aparat Kepolisian;
8.Menyatakan bahwa surat-surat yang dijadikan alas hak oleh Para Tergugat atau siapa saja atas penguasaan Objek Sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9.Menyatakan menurut hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) adalah sah dan berharga;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak