Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Mar YUSRI DARMAN RISWANTO M LONE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSRI DARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOPAN A. ABDUL, S.IP., S.HYUSRI DARMAN
Tergugat
NoNama
1RISWANTO M LONE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.000.000,00
Petitum

PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang kepada Penggugat sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan sejak Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) atas waktu, tenaga, dan tekanan psikologis yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat;
  • Memerintahkan sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00294 atas nama JARINO HAUKO yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh Tergugat kepada Penggugat, untuk menjamin pelaksanaan putusan ini;
  • Menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :----------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak