Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.Sus/2025/PN Mar | 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 2.Lulu Marluki, S.H., M.H. 3.Aditya Wibowo, S.H. 4.Miftahul Jannah, S.H. 5.Daniel Brando Makalew, S.H |
Irfan Amran Alias Irfan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.Sus/2025/PN Mar | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2196/P.5.14/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Pertama
------------ Bahwa terdakwa Irfan Amran pada hari Senin tanggal 26 Mei tahun 2025 sekira pukul 14.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pos kepolisian perbatasan molosipat yang terletak di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 terdakwa berangkat dari Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan dengan tujuan untuk datang kerumah Anwar yang berada di Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong dengan menggunakan kapal dengan rute melewati Kota Manado terlebih dahulu. Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 terdakwa telah tiba di Manado, lalu pada keesokan harinya yakni pada tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 05.00 wita terdakwa berangkat dari Kota Manado menuju Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang telah ia bawa dari rumahnya yang berada di Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 wita terdakwa telah sampai di Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong dan langsung menuju kerumah Anwar, yang mana selama perjalannya dari Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan sampai di Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong terdakwa selalu berkomunikasi dengan Anwar untuk bertukar kabar. Bahwa terdakwa berada ditempat tinggalnya Anwar yang beralamat di Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong selama 3 (tiga) hari, sejak hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 26 Mei 2025; Bahwa kemudian selama terdakwa berada ditempat tinggal Anwar, dirinya sempat mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan Anwar, dan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 terdakwa memberitahukan kepada Anwar jika dirinya hendak membeli narkotika jenis shabu dari Anwar dengan harga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), lalu terdakwa menghubungi temannya yang bernama Daeng untuk meminjam uang darinya akan tetapi Daeng hanya meminjamkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 6.500.000,00. Bahwa kemudian terdakwa menyampaikan kepada anwar jika dirinya baru memiliki uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 dengan maksud jika uang tersebut sebagai tanda jadi (uang muka) dari total harga Rp. 15.000.000,00 dan terdakwa juga menyampaikan jika sisa pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,00 akan dibayarkan oleh terdakwa setelah dirinya kembali kerumahnya yang berada di Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Mengetahui hal tersebut kemudian Anwar menyetujui penyampaian terdakwa tersebut dan langsung mengirimkan nomor rekening bank BRI dengan rekening atas nama Desi, lalu terdakwa pergi ke ATM untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 kerekening tersebut, lalu terdakwa memotret bukti transfer tersebut dengan menggunakan telepon genggamnya dan mengirimkannya ke Anwar melalui aplikasi whatsapp, dan setelah itu terdakwa kembali kerumah Anwar. Bahwa sesampainya dirumah Anwar, terdakwa diberikan 3 (tiga) sachet plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu oleh Anwar lalu terdakwa menyimpan ketiga sachet plastik klip besar tersebut dicelana yang terdakwa kenakan pada saat itu. Bahwa kemudian pada keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wita terdakwa pergi dari rumah Anwar menuju ke Kota Manado untuk kembali kerumahnya yang berada di Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan; Bahwa kemudian bertepatan pada waktu yang sama, yakni hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wita saksi Wahid, saksi Rizky Nalole, saksi Djulkifly Etango, dan saksi Yusuf yang tergabung dalam anggota satresnarkoba polres pohuwato mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu dari arah Sulawesi Tengah dan akan melintasi daerah perbatasan Kabupaten Pohuwato. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut anggota satresnarkoba polres pohuwato bergegas menuju ke pos kepolisian perbatasan yang berada di Desa Molosipat, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato. Bahwa kemudian sekira pukul 14.40 wita anggota satresnarkoba polres pohuwato yang sudah berjaga dipos perbatasan tersebut menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah yang tidak terpasang nomor polisi, setelah itu anggota satresnarkoba polres pohuwato melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor tersebut dan mengaku bernama Irfan Amran (terdakwa), yang mana dari hasil pemeriksaan anggota satresnarkoba polres pohuwato menemukan 3 (tiga) sachet plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan dibagian dalam celana dalam yang dikenakan oleh terdakwa. Bahwa kemudian 3 (tiga) sachet plastik klip besar tersebut dikonfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui jika benar 3 (tiga) sachet plastik klip besar tersebut berisi narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Anwar dengan harga Rp. 15.000.000,00 dan terdakwa juga menyampaikan kepada anggota satresnarkoba polres pohuwato jika 3 (tiga) sachet plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu tersebut akan dibawa terdakwa ke Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara tempat dimana terdakwa berasal. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh anggota satresnarkoba polres pohuwato menuju kantor kepolisian polres pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti nomor : Lab:208/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Kriminalistik telah dilakukan pemeriksaan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan butiran kristal, dan setelah dilakukan pmeriksaan diketahui 3 (tiga) bungkus plastik klip tersebut masing-masing berisikan metamfetamina dengan berat netto 14,0517gram. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
Atau
Kedua
------------ Bahwa terdakwa Irfan Amran pada hari Senin tanggal 26 Mei tahun 2025 sekira pukul 14.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pos kepolisian perbatasan molosipat yang terletak di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------ Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 terdakwa berangkat dari Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan dengan tujuan untuk datang kerumah Anwar yang berada di Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong dengan menggunakan kapal dengan rute melewati Kota Manado terlebih dahulu. Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 terdakwa telah tiba di Manado, lalu pada keesokan harinya yakni pada tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 05.00 wita terdakwa berangkat dari Kota Manado menuju Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang telah ia bawa dari rumahnya yang berada di Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 wita terdakwa telah sampai di Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong dan langsung menuju kerumah Anwar, yang mana selama perjalannya dari Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan sampai di Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong terdakwa selalu berkomunikasi dengan Anwar untuk bertukar kabar. Bahwa terdakwa berada ditempat tinggalnya Anwar yang beralamat di Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong selama 3 (tiga) hari, sejak hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 26 Mei 2025; Bahwa kemudian selama terdakwa berada ditempat tinggal Anwar, dirinya sempat mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan Anwar selama beberapa kali, dan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 terdakwa memberitahukan kepada Anwar jika dirinya hendak membeli narkotika jenis shabu dari Anwar dengan harga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), lalu terdakwa menghubungi temannya yang bernama Daeng untuk meminjam uang darinya akan tetapi Daeng hanya meminjamkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 6.500.000,00. Bahwa kemudian terdakwa menyampaikan kepada anwar jika dirinya baru memiliki uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 dengan maksud jika uang tersebut sebagai tanda jadi (uang muka) dari total harga Rp. 15.000.000,00 dan terdakwa juga menyampaikan jika sisa pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,00 akan dibayarkan oleh terdakwa setelah dirinya kembali kerumahnya yang berada di Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Mengetahui hal tersebut kemudian Anwar menyetujui penyampaian terdakwa tersebut dan langsung mengirimkan nomor rekening bank BRI dengan rekening atas nama Desi, lalu terdakwa pergi ke ATM untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 kerekening tersebut, lalu terdakwa memotret bukti transfer tersebut dengan menggunakan telepon genggamnya dan mengirimkannya ke Anwar melalui aplikasi whatsapp, dan setelah itu terdakwa kembali kerumah Anwar. Bahwa sesampainya dirumah Anwar, terdakwa diberikan 3 (tiga) sachet plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu oleh Anwar lalu terdakwa menyimpan ketiga sachet plastik klip besar tersebut dicelana yang terdakwa kenakan pada saat itu. Bahwa kemudian pada keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wita terdakwa pergi dari rumah Anwar menuju ke Kota Manado untuk kembali kerumahnya yang berada di Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan; Bahwa kemudian bertepatan pada waktu yang sama, yakni hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wita saksi Wahid, saksi Rizky Nalole, saksi Djulkifly Etango, dan saksi Yusuf yang tergabung dalam anggota satresnarkoba polres pohuwato mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu dari arah Sulawesi Tengah dan akan melintasi daerah perbatasan Kabupaten Pohuwato. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut anggota satresnarkoba polres pohuwato bergegas menuju ke pos kepolisian perbatasan yang berada di Desa Molosipat, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato. Bahwa kemudian sekira pukul 14.40 wita anggota satresnarkoba polres pohuwato yang sudah berjaga dipos perbatasan tersebut menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah yang tidak terpasang nomor polisi, setelah itu anggota satresnarkoba polres pohuwato melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor tersebut dan mengaku bernama Irfan Amran (terdakwa), yang mana dari hasil pemeriksaan anggota satresnarkoba polres pohuwato menemukan 3 (tiga) sachet plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan dibagian dalam celana dalam yang dikenakan oleh terdakwa. Bahwa kemudian 3 (tiga) sachet plastik klip besar tersebut dikonfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui jika benar 3 (tiga) sachet plastik klip besar tersebut berisi narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Anwar dengan harga Rp. 15.000.000,00 dan terdakwa juga menyampaikan kepada anggota satresnarkoba polres pohuwato jika 3 (tiga) sachet plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu tersebut akan dibawa terdakwa ke Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara tempat dimana terdakwa berasal. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh anggota satresnarkoba polres pohuwato menuju kantor kepolisian polres pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti nomor : Lab:208/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Kriminalistik telah dilakukan pemeriksaan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan butiran kristal, dan setelah dilakukan pmeriksaan diketahui 3 (tiga) bungkus plastik klip tersebut masing-masing berisikan metamfetamina dengan berat netto 14,0517gram. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
Atau
Ketiga
------------ Bahwa terdakwa Irfan Amran pada hari Senin tanggal 26 Mei tahun 2025 sekira pukul 14.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pos kepolisian perbatasan molosipat yang terletak di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 terdakwa berangkat dari Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan dengan tujuan untuk datang kerumah Anwar yang berada di Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong dengan menggunakan kapal dengan rute melewati Kota Manado terlebih dahulu. Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 terdakwa telah tiba di Manado, lalu pada keesokan harinya yakni pada tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 05.00 wita terdakwa berangkat dari Kota Manado menuju Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang telah ia bawa dari rumahnya yang berada di Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 wita terdakwa telah sampai di Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong dan langsung menuju kerumah Anwar, yang mana selama perjalannya dari Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan sampai di Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong terdakwa selalu berkomunikasi dengan Anwar untuk bertukar kabar. Bahwa terdakwa berada ditempat tinggalnya Anwar yang beralamat di Desa Gio, Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong selama 3 (tiga) hari, sejak hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 26 Mei 2025; Bahwa kemudian selama terdakwa berada ditempat tinggal Anwar, dirinya sempat mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan Anwar selama beberapa kali, dan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 terdakwa memberitahukan kepada Anwar jika dirinya hendak membeli narkotika jenis shabu dari Anwar dengan harga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), lalu terdakwa menghubungi temannya yang bernama Daeng untuk meminjam uang darinya akan tetapi Daeng hanya meminjamkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 6.500.000,00. Bahwa kemudian terdakwa menyampaikan kepada anwar jika dirinya baru memiliki uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 dengan maksud jika uang tersebut sebagai tanda jadi (uang muka) dari total harga Rp. 15.000.000,00 dan terdakwa juga menyampaikan jika sisa pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,00 akan dibayarkan oleh terdakwa setelah dirinya kembali ke rumahnya yang berada di Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Mengetahui hal tersebut kemudian Anwar menyetujui penyampaian terdakwa tersebut dan langsung mengirimkan nomor rekening bank BRI dengan rekening atas nama Desi, lalu terdakwa pergi ke ATM untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 ke rekening tersebut, lalu terdakwa memotret bukti transfer tersebut dengan menggunakan telepon genggamnya dan mengirimkannya ke Anwar melalui aplikasi whatsapp, dan setelah itu terdakwa kembali kerumah Anwar. Bahwa sesampainya dirumah Anwar, terdakwa diberikan 3 (tiga) sachet plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu oleh Anwar lalu terdakwa menyimpan ketiga sachet plastik klip besar tersebut dicelana yang terdakwa kenakan pada saat itu. Bahwa kemudian pada keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wita terdakwa pergi dari rumah Anwar menuju ke Kota Manado untuk kembali ke rumahnya yang berada di Desa Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan; Bahwa kemudian bertepatan pada waktu yang sama, yakni hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wita saksi Wahid, saksi Rizky Nalole, saksi Djulkifly Etango, dan saksi Yusuf yang tergabung dalam anggota satresnarkoba polres pohuwato mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu dari arah Sulawesi Tengah dan akan melintasi daerah perbatasan Kabupaten Pohuwato. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut anggota satresnarkoba polres pohuwato bergegas menuju ke pos kepolisian perbatasan yang berada di Desa Molosipat, Kec. Popayato Barat, Kab. Pohuwato. Bahwa kemudian sekira pukul 14.40 wita anggota satresnarkoba polres pohuwato yang sudah berjaga dipos perbatasan tersebut menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah yang tidak terpasang nomor polisi, setelah itu anggota satresnarkoba polres pohuwato melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor tersebut dan mengaku bernama Irfan Amran (terdakwa), yang mana dari hasil pemeriksaan anggota satresnarkoba polres pohuwato menemukan 3 (tiga) sachet plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan dibagian dalam celana dalam yang dikenakan oleh terdakwa. Bahwa kemudian 3 (tiga) sachet plastik klip besar tersebut dikonfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui jika benar 3 (tiga) sachet plastik klip besar tersebut berisi narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Anwar dengan harga Rp. 15.000.000,00 dan terdakwa juga menyampaikan kepada anggota satresnarkoba polres pohuwato jika 3 (tiga) sachet plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu tersebut akan dibawa terdakwa ke Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara tempat dimana terdakwa berasal. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh anggota satresnarkoba polres pohuwato menuju kantor kepolisian polres pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat bantu hisap (bong), yang mana setiap kali terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu terdakwa merasa bersemangat dan bertambah tenaga, serta terdakwa susah untuk merasa ngantuk, fokus dalam berpikir sehingga terdakwa dalam menjalankan pekerjaannya tidak mudah merasakan lelah, dan apabila terdakwa tidak mengonsumsi narkotika jenis shabu dalam waktu lebih dari satu minggu maka terdakwa merasa frustasi, mudah marah, merasa sakit, dan tubuh terdakwa menjadi tidak bergairah. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti nomor : Lab:208/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Kriminalistik telah dilakukan pemeriksaan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan butiran kristal, dan setelah dilakukan pmeriksaan diketahui 3 (tiga) bungkus plastik klip tersebut masing-masing berisikan metamfetamina dengan berat netto 14,0517gram. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urine Nomor SKHU/20/V/2025/DokkesResPhwt diketahui telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut terhadap diri terdakwa ditemukan tanda-tanda pemakaian narkotika dengan hasil urine terdakwa mengandung zat amphetamine. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |